Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2010
- Nomor
- 17/PMK.03/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi J ambi; MENTER! KEUANGAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINS! SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINS! JAMBI TENTANG NOMOR 17/PMK.03/2010 SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN MENTERI KEUANGAN Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINS! SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINS! JAMB!. diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian. SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.