Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2012
- Nomor
- 170/PMK.01/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.10953
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
Kantor Wilayah terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang kekayaan negara, serta pengoordinasian penatausahaan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kantor Wilayah. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.10955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)