Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.010/2017
- Nomor
- 170/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semaeam Itu serta Frit Kaea dan Kaea Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Terhadap impor produk berupa:
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id Besaran Bea Masuk No. Eksportir Produsen/ Anti Dumping dalam Eksportir Persentase (%)
( 1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri lnl.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan IV::enteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 20 17 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN K::::MENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RSPUBLIK INDONESIA, ttd. "{}.aDODO EKATJAHJANA EERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 1677 YUWONO � 199703 100 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.