Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.05/2010
- Nomor
- 170/PMK.05/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan 7/5/2019 3/10https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/170-PMK.05-201 OPer.HTM
BABIV TUGASPOKOK PPK DAN PP-SPM Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menetapkan/menunjuk PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran.
BABIII WEWENANG PA/KPA Lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai batas waktu penyelesaian tagihan mulai dari pengajuan tagihan yang lengkap dan benar dari Penerima Hak kepada KPA sampai dengan SPM diterbitkan dan disampaikan ke KPPN.
BABV BATAS WAKTU PENYELESAIANTAGIHAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN7/5/2019 6/10https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/170-PMK.05-201 OPer.HTM
BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Inspektorat Jenderal/ Aparat Pengawas Internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
BABIX PENGAWASAN TERHADAP BATASWAKTU PENYELESAIANTAGIHAN KPA, PPK, dan PP-SPM yang tindakannya mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tagihan dari ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BABVIII SANKSI
TANGGUNG JAWAB KPA TERHADAP BATAS WAKTU PENYELESAIANTAGIHAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)