a.direncanakan dan diawasi oleh Kementerian PAN dan RB; dan
b.pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran. Pemilihan Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga penelitian sebagai Pelaksana Swakelola dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.akreditasi untuk pelaksana Perguruan Tinggi Negeri;
b.pengalaman atas pekerjaan sejenis;
c.kualifikasi tenaga ahli;
d.usia tenaga ahli;
e.status tenaga ahli (PNS atau Non PNS); dan
f.lokasi Perguruan Tinggi Negeri.
a.Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok Kementerian PAN dan RB; contoh: bimbingan teknis, workshop dan lain-lain;
b.Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; contoh: pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barangljasa pemerintah dan lain- lain;
c.Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, dan pengembangan sistern tertentu; contoh: penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain;
d.Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi Kementerian PAN dan RB; contoh: penilaian, dan lain-lain.
1.PERENCANAAN Sebelum pekerjaan dilaksanakan, dilakukan persiapan-persiapan sebagai berikut:
a.KPA mengesahkan KAK kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola yang disusun oleh PPK.
b.Salinan KAK yang telah disahkan oleh KPA segera diserahkan kepada ULP untuk proses pengadaan.
c.Pembentukan Tim Swakelola dengan ketentuan: 1) Tim Swakelola terdiri dari unsur perencana, pelaksana dan pengawas yang diangkat oleh PPK sesuai dengan struktur organisasi swakelola. 2) Tugas dan tanggung jawab Tim Swakelola adalah sebagai berikut: a) Perencana mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengevaluasi KAK, membuat detail gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis; b) Pelaksana mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanan pekerjaan; dan c) Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun adminitratif pekerjaan swakelola.
d.Penyusunan KAK sekurang-kurangnya memuat: 1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan; 2) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan; 3) bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan rencana kerja harian; 4) rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan; 5) produk yang dihasilkan; dan 6) spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
e.Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan disusun dengan ketentuan: 1) Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan; 2) jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan; 3) pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
f.Rincian Biaya Perencana membuat rincian biaya pekerjaan dengan tidak melampaui pagu anggar'an yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran dan dituangkan dalam RAB, meliputi: 1) gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor tim swakelola; 2) pengadaan bahan; 3) pengadaan dan penggunaan peralatan; dan 4) proses pengadaan dan pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
g.Spesifikasi teknis disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
h.Rencana pengadaan bahanlperalatan dan tenaga kerja disusun dengan ketentuan: 1) Dalam ha1 diperlukan bahan, jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontraklsewa tersendiri. 2) Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai instansi pemerintah yang terlibat dalam kegiatan swakelola. 3) Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaranlbatas akhir efektifnya anggaran. 4) Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. 5) Rencana kebutuhan tenaga kerja harian disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan. 6 ) Rencana kebutuhan tenaga kerja harian disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan.
i.Pembentukan PanitiaIPejabat Pengadaan Bila ULP belum dibentuk, Pejabat Pengadaan dapat diangkat oleh KPA untuk melakukan pengadaan barangljasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola.
j.Pengumuman pengadaan Pengumuman pekerjaan swakelola pada Kementerian PAN dan RB disebarluaskan melalui website dan papan pengumuman resmi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
2.PELAKSANAAN
a.Pelaksana Swakelola melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah disusun, meliputi: 1) mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja (s-curve) serta jadwal kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan; 2) mengajukan kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan kepada PPK untuk diproses oleh ULP/Pejabat Pengadaan; 3) mengatur tenaga kerjaltenaga ahli perseorangan untuk melaksanakan kegiatanlpekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; 4) menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan; dan 5) menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan).
b.Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan latau tenaga ahli: 1) Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh ULPIPejabat Pengadaan dengan menggunakan metode pengadaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2) Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan, dan kapasitas gudang penyimpanan.
c.Pelaporan kemajuan pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Pelaksana Swakelola kepada PPK secara berkala. 2) Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan. 3) Pencapaian target dicatat dan dievaluasi setiap bulan. 4) Penggunaan bahan, Jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap hari dalam laporan harian. 5) Laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan.
d.Pelaporan Realisasi Pekerjaan Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh Pelaksana Swakelola dan dilaporkan kepada PPK yang berisi antara lain : 1) struktur organisasi pekerjaan swakelola yang terdiri dari pembagian tugas, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan; 2) persiapan pekerjaan swakelola yang meliputi rencana kerja, serta kebutuhan bahan, Jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan; 3) pelaksanaan pekerjaan swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai); dan 4) penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan.
e.Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan Penyerahan Hasil Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Setelah pelaksanaan pekerjaan swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Pelaksana Swakelola menyerahkan pekerjaan kepada PPK. 2) PPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada PAIKPA melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. 3) Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan, dilanjutkan dengan proses penyerahan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.PENGAWASAN DAN EVALUASl
a.Pengawasan Pengawasan pekerjaan swakelola dilakukan oleh Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan Swakelola meliputi: 1) pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; 2) pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi : a) pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan; b) pengawasan terhadap penggunaan peralatan; dan c) pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerjalahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. 3) pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan; dan 4) apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan.
b.Evaluasi 1) Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi: a) pengadaandanpenggunaan bahan; b) pengadaan dan penggunaan tenaga kerjalahli; c) pengadaan dan penggunaan peralatan; d) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; e) pelaksanaan fisik; danlatau f) hasil kerja setiap jenis pekerjaan. 2) Dari hasil evaluasi tersebut, Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya. B. PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH INSTANSI PEMERINTAH LAIN
1.PERENCANAAN Sebelum pekerjaan dilaksanakan, KPA Kementerian PAN dan RB melakukan persiapan- persiapan sebagai berikut:
a.KPA mengesahkan KAK kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola yang disusun oleh PPK;
b.Salinan KAK yang telah disahkan oleh KPA segera diserahkan kepada ULP untuk proses pengadaan.
c.KPA dapat menawarkan secara tertulis kegiatan swakelola kepada lnstansi Pemerintah Lain yang diyakini mampu dengan melampirkan KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya setelah salinan KAK diterima oleh ULP;
d.lnstansi Pemerintah Lain tersebut mempelajari KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya;
e.apabila PA/KPA dan pihak instansi pemerintah lain tersebut sepakat, dapat dibuat naskah kerjasama atau Nota Kesepahaman mengenai pelaksanaan pekerjaan swakelola;
f.PPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola pada lnstansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, berdasarkan Nota Kesepahaman;
g.Kontrak Swakelola paling kurang berisi: 1) Para pihak. 2) Pokok pekerjaan yang diswakelolakan. 3) Nilai pekerjaan yang diswakelolakan. 4) Jangka waktu pelaksanaan. 5) Hak dan kewajiban para pihak.
h.Pembentukan Tim Swakelola dilakukan dengan ketentuan: 1) Tim Swakelola terdiri dari unsur perencana, pelaksana dan pengawas; 2) Perencana dan Pengawas yang berasal dari Kementerian PAN dan RE3 dan lnstansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, diangkat oleh PPK; 3) Pelaksana diangkat oleh lnstansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola. 4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur Tim Swakelola adalah sebagai berikut: a) Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam mengevaluasi KAK, membuat detail rencana kerja danlatau spesifikasi teknis; b) Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan dan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan; dan c) Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.
i.Penyusunan KAK Penyusunan KAK sekurang-kurangnya memuat: 1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan; 2) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan; 3) keperluan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian; 4) rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya buianan dan biaya mingguan; 5) produk yang dihasilkan; dan 6) spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
j.Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan disusun dengan ketentuan: 1) Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan. 2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. 3) Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
k.Rincian Biaya Pekerjaan Perencana membuat rincian biaya pekerjaan dengan tidak melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran dan dituangkan dalam RAB, meliputi: 1) gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola; 2) pengadaan bahan; 3) pengadaan dan penggunaan peralatan; dan 4) proses pengadaan dan pengeluaran lainnya yang dibutuhkan. I. Spesifikasi teknis disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
m.Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja disusun dengan ketentuan: 1) Dalam ha1 diperlukan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontraklsewa tersendiri. 2) Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai instansi pemerintah yang terlibat dalam kegiatan swakelola. 3) Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran. 4) Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. 5) Rencana kebutuhan tenaga kerja harian disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan.
n.Pembentukan PanitiaIPejabat Pengadaan Bila ULP pada lnstansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola belum dibentuk, ULP/Pejabat Pengadaan dari unsur Kementerian PAN dan RB dan lnstansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, diangkat oleh PA/KPA untuk melakukan pengadaan barang/Jjsa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola.
o.Rencana Swakelola Pengumuman pekerjaan swakelola pada Kementerian PAN dan RB disebarluaskan melalui website dan papan pengumurnan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
2.PELAKSANAAN
a.Pelaksana Swakelola melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah disusun, meliputi: 1) mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja (s-curve) serta jadwal kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan; 2) mengajukan kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan kepada PPK untuk diproses oleh ULPIPejabat Pengadaan; 3) mengatur tenaga kerjaltenaga ahli perseorangan untuk melaksanakan kegiatanlpekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; 4) menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan; dan 5) menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan).
b.Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatanlsuku cadang dan latau tenaga ahli: 1) Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan danlatau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh ULPIPejabat Pengadaan dengan menggunakan metode pengadaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2) Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan, dan kapasitas gudang penyimpanan.
c.Pelaporan kemajuan pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Pelaksana Swakelola kepada PPK secara berkala. 2) Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan. 3) Pencapaian target dicatat dan dievaluasi setiap bulan. 4) Penggunaan bahan, Jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap hari dalam laporan harian. 5) Laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan.
d.Pelaporan Realisasi Pekerjaan Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh Pelaksana Swakelola dan dilaporkan kepada PPK yang berisi antara lain : 1) struktur organisasi pekerjaan swakelola yang terdiri dari pembagian tugas, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan; 2) persiapan pekerjaan swakelola yang meliputi rencana kerja, serta kebutuhan bahan, Jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan; 3) pelaksanaan pekerjaan swakelola yang rneliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai); dan 4) penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan/atau tenaga ahli perseorangan.
e.Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan Penyerahan Hasil Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Setelah pelaksanaan pekerjaan swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Pelaksana Swakelola menyerahkan pekerjaan kepada PPK. 2) PPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada PA/KPA melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. 3) Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan, dilanjutkan dengan proses penyerahan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.PENGAWASAN DAN EVALUASI
a.Pengawasan Pengawasan pekerjaan swakelola dilakukan oleh Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan Swakelola meliputi: 1) pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; 2) pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi : a) pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan; b) pengawasan terhadap penggunaan peralatan; dan c) pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. 3) pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan; dan 4) apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan.
b.Evaluasi 1) Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi: a) pengadaan dan penggunaan bahan; b) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; c) pengadaan dan penggunaan peralatan; d) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; e) pelaksanaan fisik; dan/atau f) hasil kerja setiap jenis pekerjaan. 2) Dari hasil evaluasi tersebut, Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya. B. PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH INSTANSI PEMERINTAH LAIN
1.Pencairan dana swakelola yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah Lain dilakukan dengan mekanisme pembayaran bertahap (termin) melalui sistem pembayaran LS.
2.Dokumen pencairan dana swakelola yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah Lain terdiri dari:
a.Kerangka Acuan Kerja yang memuat: 1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan; 2) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan; 3) keperluan bahan, Jasa lainnya, peralatan dan/atau tenagaahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian; 4) rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan; 5) produk yang dihasilkan; dan 6) spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
b.Surat Penetapan Pelaksana Swakelola oleh PA/KPA.
c.Nota kesepahaman antara Kementerian PAN dan RB dengan pelaksana Swakelola yang mencakup pengaturan pengadaan Barang/Jasa yang berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010.
d.Surat Perjanjian KerjasamaIKontrak
e.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
f.Berita Acara Pembayaran
g.Surat Permintaan Pembayaran/Tagihan
h.Kwitansi Pembayaran
i.Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan oleh Tim Pelaksana kepada PPK. 1) Laporan secara berkala (bulanan/mingguan/harian) atas kemajuan pekerjaan beserta bukti pendukungnya (absensi, undangan, notulensi dan lainnya disesuaikan dengan jenis pengeluaran); 2) Laporan pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli, materiallbahan dan peralatan beserta bukti pendukungnya (HPS, SPH, Negosiasi, SP Penetapan, SPPBJ, SPK, BAST, Kuitansi, SSP dan lainnya disesuaikan dengan jenis pengeluaran); 3) Laporan realisasi keuangan.
j.Laporan hasil kerja (output) dari pelaksanaan swakelola
k.Dokumen standar yang mengacu pada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian PAN dan RB. C. ALUR PENCAIRAN DANA SWAKELOLA
1.BATAS WAKTU PENGAJUAN
a.Tagihan atas pelaksanaan swakelola yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
b.Apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara Penerima Hak belum mengajukan surat tagihan, maka KPA/PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Penerima Hak untuk mengajukan tagihan.
c.Dalam ha1 setelah 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Penerima Hak belum mengajukan tagihan, maka Penerima Hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPA/PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
2.VERlFlKASl TAGlHAN
a.Dokumen pencairan dana swakelola yang telah lengkap diserahkan oleh kormin kepada Verifikator Unit Kerja untuk dilakukan verifikasi sesuai ketentuan dalam Pedoman Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian PAN dan RB.
b.Dalam ha1 Verifikator Unit Kerja menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka Verifikator Unit Kerja harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut melalui nota verifikasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dokumen tersebut.
3.PENYELESAIANSPP
a.SPP-LS untuk pembayaran pelaksanaan swakelola diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung SPP-LS untuk pembayaran pelaksanaan swakelola diterima secara lengkap dan benar dari Kormin.
b.Dalam ha1 PPK menolakjmengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
4.VERlFlKASl SPP DAN PENERBITAN SPM
a.Verifikasi SPP-LS oleh Verifikator Keuangan sampai dengan penerbitan SPM-LS oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
b.Dalam ha1 Verifikator Keuangan atau PP-SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung SPP tidak lengkap dan benar, maka Verifikator Keuanga atau PP-SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
5.PENYAMPAIAN SPM SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan ADK S P M disampaikan kepada KPPN oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal Lb Februari 2011 am. MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA D A N REFORMASI BlROKRASl SEKRETARIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA D A N REFORMASI BlROKRASl SELAKl,J,Kl)4SA PENGGUNA ANGGARAN,