menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/ 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011; Memperhatikan: 1. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 148/M-IND/ 3/ 2011 tanggal 9 Maret 2011 perihal Usulan Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Baku Obat;
2.Surat Menteri Perindustrian Nomor: 237/M- IND/4/2011 tanggal 18 April 2011 perihal Usul Peninjauan Kembali Penetapan Tarif Bea Masuk Industri Grafika; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.011/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.7203 Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk bahan baku obat tertentu dan mesin industri grafika tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.720 4 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.7205 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.720 6 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id