Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015
- Nomor
- 174/PMK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; Undang-Undang Nomor S Tahun 19S3 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S3 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); i www.jdih.kemenkeu.go.id MLNIEH! KLU/\NG/'.\f\! HEPUBLll< lNDONlSIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK. 03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Keputusan Menteri (Kepmen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)