menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan;
1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Rep�blik Indonesia Nomor 5340);
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian f www.jdih.kemenkeu.go.id Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 759);
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 109/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PERSAHABATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal I Huruf F angka 29 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 759), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
29.Vaksinasi Meningitis Per Tindakan 305.000,- Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dirndangkan di Jakarta pc.da tanggal 23 November 2017 DBEKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI KE:\tf ENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RE?UBLIK INDONESIA; ttd. \\CDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1682 www.jdih.kemenkeu.go.id