a.diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Listrik tahun berjalan dan/ atau utang Subsidi Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau jdih.kemenkeu.go.id
b.disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima oleh PT PLN (Persero).
5.Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, clan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1332 · 8alinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. :£Se?a:laP· ,Arv · , ministrasi Kementerian 1 YAU~ ~ 3 -199703 1 001 jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 8/PMK. 02/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK A. KOMPONEN BIAYA POKOK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
1.Behan pemhelian tenaga listrik termasuk hehan sewa Aset Hak Guna (AHG), sewa non AHG, hehan sewa pemhangkit dan non pemhangkit dengan anak perusahaan.
2.Behan hahan hakar dan pelumas, terdiri atas:
a.hehan minyak hakar - High Speed Diesel (HSD);
h.hehan minyak hakar - Manne Fuel Oil (MFO/Residu);
c.hehan minyak hakar - Industrial Diesel Oil (IDO);
d.hehan hatu hara;
e.hehan gas alam;
f.hehan uap panas humi;
g.hehan hahan hakar tenaga air, terdiri atas pajak air permukaan, Biaya Jasa Pengelolaan Sumher Daya Air, dan/ atau hiaya lainnya yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
h.campuran minyak hakar dan hahan kimia; dan
1.hehan pelumas.
3.Behan pemeliharaan, terdiri atas:
a.Behan pemakaian material, meliputi: 1) pemakaian material - transformator; 2) pemakaian material - switchgear dan jaringan; 3) pemakaian material - kahel; 4) pemakaian material - alat ukur; 5) pemakaian material - menara dan tiang; 6) pemakaian material - sistem teleinformasi data; 7) pemakaian material - persediaan umum; jdih.kemenkeu.go.id 8) pemakaian material - minyak dan pelumas; 9) pemakaian material - material cadang; dan 10) pemakaian material - instalasi dan mesin.
b.Beban jasa borongan, meliputi: 1) jasa borongan - tanah dan hak atas tanah; 2) jasa borongan - bangunan dan kelengkapan halaman; 3) jasa borongan - bangunan saluran air dan perlengkapan; 4) jasa borongan - jalan dan sepur samping; 5) jasa borongan - instalasi dan mesin; 6) jasa borongan - perlengkapan penyaluran tenaga listrik; 7) jasa borongan - gardu induk; 8) jasa borongan - saluran udara tegangan tinggi; 9) jasa borongan - kabel di bawah tanah; 10) jasa borongan - jaringan distribusi; 11) jasa borongan - gardu distribusi; 12) jasa borongan - perlengkapan lain-lain distribusi; 13) jasa borongan - perlengkapan pengolahan data; 14) jasa borongan - perlengkapan transmisi data; 15) jasa borongan - perlengkapan khusus; 16) jasa borongan - perlengkapan telekomunikasi; 17) jasa borongan - perlengkapan umum; 18) jasa borongan - kendaraan dan alat yang mobil; 19) jasa borongan - material cadang; dan 20) jasa borongan - subkontrak.
4.Beban Kepegawaian, terdiri atas:
a.beban kepegawaian dalam bentuk kompensasi pegawai, meliputi: 1) Pay For Person (P 1); 2) Pay For Position (P2); 3) Insentif Kinerja Individu; dan 4) Insentif Kinerja Perusahaan.
b.beban kepegawaian dalam bentuk manfaat pegawai, meliputi: 1) beban tunjangan cuti tahunan; 2) beban tunjangan cuti besar; 3) be ban pesangon normal; 4) beban tunjangan hari raya; f jdih.kemenkeu.go.id · - 14 - 5) beban Iuran Pemberi Kerja; 6) pesangon pegawai berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal; 7) beban pensiun dini; 8) masa persiapan pensiun; 9) beban pemeliharaan kesehatan; 10) bantuan akomodasi pegawai mutasi; 11) perjalanan dinas mutasi jabatan; 12) beban manfaat pekerja perusahaan (PSAK24); dan 13) beban fasilitas kendaraan yaitu fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai baik yang memenuhi persyaratan dalam program Biaya Penyediaan Kendaraan Operasional maupun berupa sewa kendaraan operasional.
c.beban kepegawaian dalam bentuk pendidikan dan latihan, meliputi: 1) beban peserta latihan; 2) beban pendidikan dan latihan; dan 3) beban perjalanan dinas pendidikan dan latihan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
5.Beban Administrasi, terdiri atas:
a.administrasi niaga, meliputi: 1) pengelolaan pelanggan; 2) baca meter; 3) beban penagihan (collectionfee); 4) beban pemutusan dan penyambungan kembali; 5) beban penertiban pemakaian tenaga listrik; 6) beban pemasaran; dan 7) teknologi informasi niaga.
b.administrasi umum, meliputi: 1) honorarium; 2) pemakaian perkakas dan peralatan; 3) asurans1; 4) perjalanan dinas nondiklat; 5) teknologi informasi; 6) listrik, gas, dan air; jdih.kemenkeu.go.id 7) pos dan telekomunikasi; 8) beban bank; 9) sewa gedung dan tanah; 10) sewa mesin foto copy dan kelengkapannya; 11) alat dan keperluan kantor; 12) barang cetakan dan penerbitan; 13) pajak dan retribusi; 14) iuran, abodemen, dan iklan; 15) beban keamanan; dan 16) be ban amortisasi.
6.Beban penyusutan atas aktiva tetap operasional, terdiri atas:
a.bangunan dan kelengkapan halaman;
b.bangunan, saluran air, dan perlengkapannya;
c.jalan dan sepur samping;
d.instalasi dan mesin;
e.perlengkapan penyaluran tenaga listrik;
f.gardu induk;
g.saluran udara tegangan tinggi;
h.kabel di bawah tanah;
1.jaringan distribusi; J. gardu distribusi;
k.perlengkapan lain-lain distribusi;
1.perlengkapan pengolahan data;
m.perlengkapan khusus;
n.perlengkapan transmisi data;
o.perlengkapan telekomunikasi;
p.perlengkapan umum;
q.kendaraan bermotor dan alat yang mobil;
r.material cadang; dan
s.amortisasi.
7.Beban penyusutan atas AHG, terdiri atas:
a.tanah dan hak atas tanah;
b.bangunan dan kelengkapan halaman;
c.bangunan, saluran air, clan perlengkapannya;
d.jalan dan sepur samping;
e.instalasi dan mesin; jdih.kemenkeu.go.id 8.
f.perlengkapan penyaluran tenaga listrik;
g.gardu induk;
h.saluran udara tegangan tinggi;
1.kabel di bawah tanah; J. jaringan distribusi;
k.gardu distribusi;
1.perlengkapan lain-lain distribusi;
m.perlengkapan pengolahan data;
n.perlengkapan transmisi data;
0.perlengkapan telekomunikasi;
p.perlengkapan umum;
q.kendaraan bermotor dan alat yang mobil. Beban bunga dan keuangan, terdiri atas:
a.beban komitmen;
b.beban provisi;
c.beban bunga pinjaman;
d.beban transaksi lindung nilai (hedging);
e.beban bunga obligasi;
f.beban pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional;
g.beban emisi obligasi;
h.beban bunga listrik swasta;
1.beban sewa kontingensi; J. beban bunga sewa pembiayaan;
k.beban bunga sewa aset hak guna.
9.Beban penyesuaian tahun lalu atas komponen BPP. Kriteria beban penyesuaian tahun lalu atas komponen BPP adalah transaksi dalam lingkup waktu 1 (satu) tahun sebelumnya. Dalam hal transaksi di atas 1 (satu) tahun harus mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
13.BIAYA-BIAYA YANG TIDAK TERMASUK DALAM KOMPONEN BIAYA POKOK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
1.Beban penyediaan tenaga listrik untuk daerah yang tidak mengenakan tarif tenaga listrik dari PT -PLN (Persero); f jdih.kemenkeu.go.id ----- . ------------
2.Beban usaha pada Pusat Sertifikasi yang terkait dengan pelayanan di luar kebutuhan PT PLN (Persero) dan anak perusahaan;
3.Beban usaha pada fungsi wisma dan rumah dinas, kecuali beban pemeliharaan dan penyusutan rumah dinas operator/instalasi dan rumah singgah operator;
4.Beban kepegawaian, meliputi:
a.beban penghargaan kesetiaan kerja (winduan);
b.beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan, kecuali untuk tenaga alih daya pada anak perusahaan PT PLN (Persero);
c.beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Ketenagakerjaan, meliputi: 1) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Hari Tua; 2) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja; 3) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Kematian; dan 4) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Pensiun, kecuali un tuk tenaga alih daya pada anak perusahaan PT PLN (Persero);
d.beban asuransi pegawai;
e.beban pajak penghasilan pasal 21 pegawai;
f.beban pakaian dinas, kecuali untuk petugas operas1 dan pemeliharaan ketenagalistrikan;
g.bantuan fasilitas sewa rumah;
h.beban perjalanan dinas terkait orientasi pekerjaan;
1.bantuan kematian/pemakaman; J. pembinaan spritual, budaya, dan olah raga.
5.Beban administrasi, meliputi:
a.beban penyisihan piutang ragu-ragu;
b.bahan makanan dan konsumsi; dan
c.beban penyisihan material. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya f Kepala Biro Umum Pu v, u.b. ' 'h Kep ministrasi Kementerian AH qrl 13 199703 1 001 jdih.kemenkeu.go.id