Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 174/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan terakhir dengan ·Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik; d . bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
. (1) Untuk pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA.
. (1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak termasuk biaya yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.