1.Daerah Pabean aclalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah clarat, perairan, clan ruang uclara eli atasnya, serta tempat-tempat tertentu eli Zona Ekonomi Eksklusif clan lanclas kontinen yang eli clalamnya berlaku Unclang-Unclang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Buku Catatan Pabean adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan pemberitahuan pabean yang cligunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
3.Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu eli kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4.Tempat Penilnbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang n1emenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk n1enilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau tern pat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah eli kantor pabean, yang berada eli bawah pengelolaan Direktorat J enderal Bea dan Cukai untuk menyilnpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
6.Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) .
7.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan eli bidang pos.
8.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk urn urn dengan penawaran harga secara tertulis dan / a tau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. L/ www.jdih.kemenkeu.go.id
9.Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
10.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/atau barang yang menjadi milik negara kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagmnaan, dan kemanusiaan tanpa 1nen1peroleh penggantian.
11.Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang yang 1nemberi kewenangan mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi 1nilik negara kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian / lembaga.
12.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang yang menjadi milik n egara dm·i daftar buku catatan pabean barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
13.Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek pacta saat tertentu dalmn rangka pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
14.Nilai Pasar selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pacta tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat ~1enjual atau antara penyewa yang berniat menyewa dan pihak yang berminat untuk menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. t; ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
15.Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah n1emperhitungkan risiko penjualannya.
16.Barang Larangan atau Pe1nbatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pen1asukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
18.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea clan Cukai.
20.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
21.~an tor Pelayanan Direktorat J encleral Bea clan Cukai yang selanjutnya clisebut Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
22.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jencleral Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-U nclang Kepabeanan.
(1)Barang yang dinyatakan tidak clikuasai yaitu:
a.barang yang clitimbun eli TPS yang melebihi ·jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
b.barang yang tidak clikeluarkan clari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau L; www.jdih.kemenkeu.go.id
c.barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
1.yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju clan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim eli luar Daerah Pabean; atau
2.dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
(2)Barang yang ditimbun eli TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a.barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;
b.barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nmnor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; atau
c.barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut.
(3)Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak barang ditimbun eli:
a.TPS asal tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atau
b.TPS eli kawasan pabean lain, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS eli kawasan pabean lain . ~I www.jdih.kemenkeu.go.id
(4)Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan / a tau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS.
(5)Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf c angka 1, merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman .
(6)Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapaJ;l tarif dan / a tau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanaka11 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1~1engenai penagihan bea masuk dan / a tau cukai.