Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.07/2016
- Nomor
- 178/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016;
( 1) Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.834.000.000.000, 00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar rupiah) .
Tata cara penyaluran Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, selisih antara · pagu alokasi Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jurrilah Dana Bagi Basil Cukai Basil www.jdih.kemenkeu.go.id Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.
Pada saat Peraturan Menteri m1 berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK. 07 /2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 17 70 www.jdih.kemenkeu.go.id NO Ill I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 II 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178 /PMK.07 /2016 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2016 RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NAMADAERAH 2016
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)