Pasal 5 ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3l ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat
(4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mengingat : 1. 2. 3. (Lembaran REFUBLIK INDONESIA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s767); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN MKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA