Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2020
- Nomor
- 181/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan;
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan.
Tarif penggunaan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bantuan kesehatan, dan tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan.
Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.