Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2016
- Nomor
- 185/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 197), 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI IND RAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1828 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum No. I. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMI<.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Pendidikan dan Pelatihan A. Pendaftaran Peserta Pendidikan dan Pelatihan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)