Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.011/2012
- Nomor
- 187/PMK.011/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 mm Sampai Dengan Paling Besar 5 mm, Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 mm Sampai Dengan Paling Besar 120 mm, Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/PVC; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7326.20.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. Rp 18.511/kg 2 Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama. Rp 17.739/kg 3 Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua. Rp 16.968/kg 4 Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga. Rp 16.197/kg
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara- negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.