1.Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.SBSN Tabungan yang selanjutnya disebut Sukuk Tabungan adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan Warga Negara Indonesia.
3.Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
4.Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN danjatau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. .
5.Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.lmbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
7.Bank adalah Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
8.Perusahaan Efek adalah Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
9.Agen Penjual adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Sukuk Tabungan.
10.Panitia Pengadaan adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/ atau calon Konsultan Hukum.
11.Pejabat Pengganti adalah pegawaijpejabat yang dengan surat perintah ditU:gaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada suatu jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, guna menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/ atau berhalangan sementara.
12.Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Sukuk Tabungan.
13.Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Tabungan kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
14.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
15.Penjatahan adalah penetapan alokasi Sukuk Tabungan yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Tabungan.
16.Setelmen adalah penyelesaii:.m transaksi Sukuk Tabungan yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Sukuk Tabungan.
17.Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan.
18.Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.