( 1 ) Pengelolaan administrasi Belanj a Pegawai pada Satker, tingkat wilayah/ komando utama, UO, dan tingkat kementerian dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
(2)Aplikasi sebagaiJ:n.ana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri atas :
a.Aplikasi DPP untuk prajurit TNI ; dan
b.Aplikasi GPP untuk PNS dan calon PNS Kemhan .
(3)Penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)pada tingkat Satker menj adi tanggung j awab KPA .
(4)Penggunaan aplikasi pada tingkat wilayah/ komando utama, UO, dan kementerian menj adi tanggung j awab pej abat yang berwenang sesuai tataran kewenangan.
(3)huruf a PPABP melakukan perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berdasarkan dokumen keputusan kepegawaian dan/ atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan / mutasi data kepegawaian . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - Pasal 1 1 ( 1 ) Perekaman elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan sebagai praj urit TNI meliputi perekaman :
a.Keputusan pengangkatan sebagai prajurit TNI ; b . Data pegawai sesuai keputusan pengangkatan sebagai prajurit TNI ; c . Keputusan/ surat perintah menduduki j abatan; d . Surat penetapan gaj i pokok (inpassing);
e.Data keluarga berdasarkan : 1 ) akta perkawinan; 2) akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; dan / atau 3) surat keterangan masih sekolah / kuliah / kursus .
f.Kode tunj angan sesuai lokasi pengangkatan untuk: 1 . Tunj angan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan / atau 2 . Tunj angan Khusus Provinsi Papua.
(2)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pemberhentian sebagai prajurit TNI dilakukan dengan merekam keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI .
(3)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan kembali sebagai praj urit TNI dilakukan dengan merekam pencabutan keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI .
(4)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan/ penurunan pangkat prajurit TNI meliputi perekaman :
a.Keputusan kenaikan pangkat; atau b . Keputusan penurunan pangkat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 -
(5)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan gaJ I berkala prajurit TNI dengan merekam keputusan/ surat kenaikan gaj i berkala.
(6)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan dalam j abatan / pemberhentian dari j abatan bagi prajurit TNI meliputi perekaman:
a.Keputusan pengangkatan dalam j abatan/ pemberhentian dari j abatan; dan b . Surat perintah .
(7)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi D PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk mutasi pindah ke Satker lain bagi prajurit TNI dilaksanakan dengan:
a.merekam keputusan mutasi pindah dansurat perintah mutasi; b . mempro ses SKPP pegawai pindah; dan c . menonaktifkan data pegawai yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah .
(8)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 bagi praj urit TNI yang mutasi pindah dari Satker lain dilaksanakan dengan :
a.memproses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi DPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari database KPPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manaj emen Satker; dan
b.merekam perubahan kode tunj angan sesuai lokasi pindah setelah pro ses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai untuk: 1 . Tunj angan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan / atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 -
2.Tunj angan Khusus Provinsi Papua.
(9)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 , bagi prajurit TNI yang melaksanakan tugas operasi pengamanan meliputi:
a.merekam surat perintah melaksanakan tugas operas1 dan / atau surat perintah selesai melaksanakan operasi dari pej abat yang berwenang; dan b . merekam perubahan kode tunj angan sesuai lokasi penugasan ke dalam basis data pegawai antara lain untuk: 1 . Tunj angan Khusus Provinsi Papua; dan/ atau 2 . Tunj angan Operasi Pengamanan Pada Pulau Pulau Kecil Terluar Dan/ Atau Wilayah Perbatasan . ( 1 0) Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk perubahan data keluarga bagi praj urit TNI dengan merekam :
a.data anggota keluarga berdasarkan akta perkawinan, akta kelahiran/ putusan pengesahan / pengangkatan anak dari pengadilan, akta/ putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian (visum et repertum}, sesuai peruntukannya; dan b . data surat keterangan anak masih sekolah/ kuliah/ kursus setiap awal tahun untuk Prajurit TNI yang memiliki anak berusia lebih dari 2 1 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 2 5 (dua puluh lima) tahun . ( 1 1 ) Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk data potongan / utang kepada Negara bagi prajurit TNI dengan merekam:
a.data potongan sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; www.jdih.kemenkeu.go.id b . - 1 6 - data utang karena kelebihan berdasarkan rmc1an perhitungan pembayaran yang dibuat oleh PPK; pembayaran kelebihan
c.data utang uang muka gaj i berdasarkan SKPP dan/ atau SPM / SP2 D uang muka gaji; dan / atau d . data utang lainnya yang dapat dipotong melalui gaj i berdasarkan dokumen penetapan utang. Pasal 1 2 ( 1 ) Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan calon PNS Kemhan dengan merekam :
a.Keputusan pengangkatan calon PNS Kemhan; b . Data pegawai berdasarkan keputusan pengangkatan sebagai calon PNS Kemhan; c . Surat perintah / surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ; dan / atau d . data keluarga berdasarkan : 1 ) akta perkawinan; 2) akta kelahiran / putusan pengesahan / pengangkatan anak dari pengadilan; dan / atau 3) surat keterangan masih sekolah / kuliah / kursus e . Kode tunj angan sesuai lokasi pengangkatan calon PNS Kemhan untuk: 1) Tunj angan Pengabdian Di Wilayah Terpencil; dan/ atau 2) Tunj angan Khusus Provinsi Papua.
(2)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan calon PNS Kemhan menj adi PNS Kemhan dengan merekam keputusan pengangkatan PNS Kemhan .
(3)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pemberhentian sebagai PNS / calon PNS Kemhan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 - dengan merekam keputusan pemberhentian sebagai PNS / calon PNS Kemhan .
(4)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan kembali sebagai PNS Kemhan dengan merekam pencabutan keputusan pemberhentian sebagai PNS Kemhan .
(5)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan/ penurunan pangkatbagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam :
a.Keputusan kenaikan pangkat; atau b . Keputusan penurunan pangkat.
(6)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan gaj i berkala bagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam surat kenaikan gaj i berkala.
(7)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan dalam j abatan/ pemberhentian dari j abatan bagi PNS Kemhan dengan merekam :
a.Keputusan pengangkatan dalam pemberhentian dari j abatan; dan b . Surat perintah . j abatan/
(8)Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk mutasi pindah ke Satker lain bagi PNS / calon PNS Kemhan dilaksanakan dengan :
a.merekam keputusan mutasi pindah dan surat perintah mutasi;
b.mempro ses SKPP pegawai pindah; dan c . menonaktifkan data pegawai yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah .
(9)Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pegawai baru karena mutasi pindah bagi PNS / calon PNS Kemhan dilaksanakan dengan : www.jdih.kemenkeu.go.id
a.memproses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manaj emen Satker; dan b . merekam perubahan kode tunj angan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai untuk: 1 . Tunj angan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan / atau 2 . Tunj angan Khusus Provinsi Papua. ( 10) Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas operasi dilaksanakan dengan:
a.merekam surat perintah melaksanakan tugas operasi atau surat perintah sele sai melaksanakan operas1 dari pej abat yang berwenang; dan b . merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi penugasan ke dalam basis data pegawai antara lain untuk:
1.Tunj angan Khusus Provinsi Papua; dan / atau 2 . Tunj angan Operasi Pengamanan Pada Pulau- Pulau Kecil Terluar Dan / Atau Wilayah Perbatasan . ( 1 1 ) Perekaman dan / atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk perubahan data keluarga bagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam :
a.data anggota keluarga berdasarkan akta perkawinan, akta kelahiran/ putusan penge sahan/ pengangkatan anak dari pengadilan, akta/ putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian (visum et repertum), sesuai peruntukannya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 - b . data surat keterangan anak masih sekolah / kuliah / kursus setiap awal tahun untuk PNS / calon PNS Kemhan yang memiliki anak berusia lebih dari 2 1 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 2 5 (dua puluh lima) tahun . ( 1 2) Perekaman dan/ atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk data utang kepada Negara bagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam:
a.data utang karena kelebihan berdasarkan nncian perhitungan pembayaran yang dibuat oleh PPK; pembayaran kelebihan b . data utang uang muka gaj i berdasarkan SKPP dan / atau SPM / SP2 D uang muka gaji; c . data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan / atau d . data utang lainnya yang dapat dipotong melalui gaj i berdasarkan dokumen penetapan utang. Pasal 1 3 ( 1 ) Perekaman dan/ atau perubahan elemen data Aplikasi DPP / Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dan Pasal 1 2 menghasilkan daftar perubahan data pegawai sementara.
(2)Daftar perubahan data pegawai sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP untuk digunakan sebagai dasar penghitungan dan pembuatan SPP Belanj a Pegawai yang akan disampaikan kepada PPSPM .
(3)Daftar perubahan data pegawai sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dicetak kembali melalui Aplikasi DPP / Aplikasi GPP Satker menj adi daftar perubahan data pegawai dan ditandatangani oleh PPSPM untuk disampaikan kepada KPPN paling lambat bersamaan dengan pengaj uan SPM Belanj a Pegawai. www.jdih.kemenkeu.go.id
(4)Penyampaian daftar perubahan data pegawai kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan ADK Perubahan Data Pegawai.
(5)Daftar perubahan data pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pemutakhiran (updating) data antara KPPN dengan Satker dalam rangka pembayaran Belanj a Pegawai dan menguj i kesesuaian dengan tagihan .