Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018
- Nomor
- 192/PMK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks16PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan DISTRIBUSI II
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), kelebihan terse but: a . tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan terse but pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Keputusan Menteri (Kepmen)