( 1 ) Pada awal tahun anggaran berj alan, PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk tahun angga ran yang direncanakan.
(2)D alam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan D ana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan pihak-pihak terkait lainnya.
(3)PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan D ana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, hasil evaluasi atas kinerj a BA BUN tahun sebelumnya, dan aspek lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing BA BUN . (4 ) Indikasi Kebutuhan D ana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN.
(5)Dalam hal terdapat program atau kegiatan yang belum pernah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, Indikasi Kebutuhan D ana BUN sebagaimana dimaksud www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - pada ayat ( 1 ) disusun dengan memperh atikan kebij akan Pemerintah dan/ atau arah an Presiden/ Wakil Presiden .
(6)Direktorat Jenderal Anggaran mengh impun dan menilai Indikasi Kebutuh an Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kapasitas fiskal.
(7)Indikasi Kebutuh an Dana BUN yang telah dih impun dan dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan oleh Direktorat J enderal Anggaran kepada Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menetapkan Pagu Indikatif BUN dalam bentuk surat penetapan paling lambat minggu terakh ir bulan Maret. Pasal 1 0 ( 1 ) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), PPA BUN menyesuaikan Indikasi Kebutuh an D ana BUN .
(2)Indikasi Kebutuh an Dana BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti sesuai Pagu Indikatif BUN .
(3)Indikasi Kebutuh an Dana BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dih impun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penetapan Pagu Anggaran BUN. Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran BUN .
(2)Penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaim ana dimaksud pada ayat ( 1 ) berpedoman pada: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.arah kebij akan yang ditetapkan oleh Presiden; b . priori tas anggaran; c . Rencana Kerj a Pemerintah h asil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendah uluan pembah asan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara;
d.h asil Sidang Kabinet;
e.Pagu Indikatif BUN; dan
f.h asil evaluasi atas kinerj a penggunaan dana BUN tah un sebelumnya.
(3)Pa gu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ay at ( 1 ) disampaikan oleh Direktorat J enderal Anggaran ke pada masing-masing PPA BUN paling lambat akh ir bulan Juni.
(2)RK A BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), disusun de ngan menggunakan pendekatan sistem penganggaran yang terdiri atas :
a.penganggaran terpadu; b . penganggaran berbasis kinerj a; dan
c.kerangka pengeluaran j angka menengah .
(3)Pe nyusunan RKA BUN dengan menggunakan pendekatan ke rangka pengeluaran j angka menengah sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - dimaksud pada ayat (2) h uruf c dikecualikan untuk penyusunan RKA BUN alokasi BA BUN terkait dana cadangan .
(4)RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) disusun sesuai dengan:
a.pedoman umum perencanaan, penelaah an, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN; dan b . tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN, dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(5)Pedoman umum perencanaan, penelaah an, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) h uruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Peraturan Menteri ini.
(6)Pedoman kerangka pengeluaran j angka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h uruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Peraturan Menteri ini.
(7)Tata cara peny usunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) h uruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a.RKA BUN yang telah ditandatangani oleh KPA BUN; www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 - b . Kerangka Ac uan Kerj a/ Term of Reference; dan c . dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungj awabkan .
(3)Reviu RKA BUN oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian RKA BUN dengan dokumen pendukung.
(4)Pedoman reviu RKA BUN oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terc antum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Peraturan Menteri ini.
(5)APIP K/ L dapat mengembangkan langkah -langkah reviu dalam pedoman reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan karakteristik dan kebutuh an masing-masing BA BUN .
(6)APIP K/ L dapat melakukan koordinasi dengan APIP K/ L lainnya dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas perenc anaan anggaran BA BUN .
(7)RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/ L disampaikan kembali kepada KPA BUN untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan .
(2)RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ditandatangani oleh masing masing Pemimpin PPA BUN yang bertanggung j awab atas BA BUN yang dikelolanya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 -
(3)D alarn h al KPA BUN belurn rnenyarnpaikan RKA BUN sarnpai batas waktu yang ditetapkan BUN sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1 ) , PPA BUN dapat rnenyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 1 ayat ( 1 ) . Pasal 1 5 ( 1 ) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke D aerah dan D ana Desa (Bagian Anggaran 999 . 05) disusun sesua1 dengan ketentuan dalarn Peraturan Menteri Keuangan rnengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
(2)RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan D ana Desa (Bagian Anggaran 999 . 05) · yang telah disusun se bagairnana dirnaksud pada ayat ( 1 ) ditandatangani oleh Pernirnpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke D aerah dan D ana Desa (Bagian Anggaran 999 . 05) yang bertanggungj awab atas BA BUN yang dikelolanya. Pasal 1 6 ( 1 ) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Kh usus (Bagian Anggaran 999 . 99) disusun oleh rnasing-rnasing PPA BUN Pengelolaan Transaksi Kh usus (Bagian Anggaran 999 . 99) sesuai dengan j enis transaksi kh usus yang dikelolanya.
(2)RDP BUN Pengelolaan Transaksi Kh usus (Bagian Anggaran 999 . 99) yang telah disusun sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1 ) ditandatangani oleh rnasing rnasi ng Pernirnpin PPA BUN Pengelolaan Transaksi Kh usus (Bagian Anggaran 999 . 99) yang bertanggung j awab atas BA BUN yang dikelolanya. Pasal 1 7 RDP BUN sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 4 ayat ( 1 ) , Pasal 1 5 ayat ( 1 ) , dan Pasal 1 6 ayat ( 1 ) disusun sesuai dengan :
a.pedornan urnurn perencanaan, penelaah an, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1 2 ayat (5) ; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 - b . tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) . Pasal 1 8 RDP BUN untuk alokasi BA BUN terkait dana cadangan dan penyertaan modal negara dapat disusun setelah Nota Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat danj atau setelah Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanj a negara tah un anggaran berkenaan ditetapkan.
(2)Hasil penelaah an sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dih impun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c . q . Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bah an penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang Undang mengena1 anggaran pendapatan dan belanj a negara.
(3)Tata cara penelaah an RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Peraturan Men teri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 -
(2)Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN yang telah dimutakh irkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Pagu Anggaran BUN masing-masing BA BUN kepada PPA BUN .
(3)D alam h al Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengakibatkan perubah an RDP BUN, PPA BUN menyampaikan Pagu Anggaran BUN yang telah dimutakh irkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masing-masing KPA BUN untuk disesuaikan dalam RKA BUN .
(4)RKA BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN untuk diteliti dan dih impun menj adi RDP BUN.
(5)RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh masing masing Pemimpin PPA BUN yang bertanggung j awab atas BA BUN yang dikelolanya dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaah an.
(6)H asil penelaah an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dih impun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran .
(7)D alam h al pemutakh iran Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak mengakibatkan perubah an RDP BUN, Direktorat Jenderal www.jdih.kemenkeu.go.id Anggaran tetap menggunakan RDP BUN berdasarkan h as il penelaah an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) .
(8)Hasil penelaah an sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan oleh Menteri Keuangan c . q . Direktur Jenderal Anggaran sebagai bah an rapat kerj a pembah asan Rancangan Undang-Undang mengena1 anggaran pendapatan dan belanj a negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(9)RK A BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud p ada ayat (3), disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/ L untuk direviu dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. ( 1 0) Pelaksanaan reviu RKA BUN oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan bersamaan dengan rev iu RKA BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN . ( 1 1 ) Ket entuan mengenai tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (7) berlaku mutatis mutandis dalam penyusunan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyusunan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) . ( 1 2) Ket entuan mengenai tata cara penelaah an RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam penelaah an RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) . ( 1 3) Ket entuan mengenai pedoman reviu RKA BUN oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat {4) berlaku mutatis mutandis dalam rev1u RKA BUN seb agaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 -
(2)Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan oleh DirektorafJenderal Anggaran kepada PPA BUN.
(3)Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN menyesuaikan RDP BUN berdasarkan h asil penelaah an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) dan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (7) .
(4)D alam h al Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak mengakibatkan perubah an RDP BUN, Direktorat Jenderal Anggaran tetap menggunakan RDP BUN berdasarkan h asil penelaah an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) dan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (7) sebagai dasar penetapan DHP RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran .