( 1 ) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) , PPA BUN menyesuaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN .
(2)Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan Juni untuk diteliti .
(3)Direktorat Jenderal Anggaran meneliti hasil penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Pagu Indikatif BUN .
(4)Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Men teri Keuangan un tuk digunakan se bagai salah satu pedoman dalam penetapan Pagu Anggaran B U N . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 -
(2)Penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada:
a.arah kebij akan yang ditetapkan oleh Presiden ; b . prioritas anggaran ; c . Rencana Kerj a Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan B elanj a Negara; d . hasil Sidang Kabinet; e . Pagu Indikatif B U N ; dan
f.evaluasi kinerj a penggunaan dana BUN tahun sebelumnya.
(3)Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan Juni . ( 1 )
(3), Pagu www.jdih.kemenkeu.go.id Anggaran PPA BUN. - 1 4 - masing-masing BA BUN kepada
(2)PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan RKA BUN .
(3)RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , disusun dengan menggunakan pendekatan sistem penganggaran yang terdiri atas : .
a.penganggaran terpadu;
b.penganggaran berbasis kinerj a; dan c . kerangka pengeluaran j angka menengah .
(4)Penyusunan RKA BUN dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran j angka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk penyusunan RKA BUN alokasi BA BUN terkait dana cadangan .
(5)RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai :
a.pedoman umum perencanaan , penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA B U N ; dan b . tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN, dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(6)Pedoman umum perencanaan , penelaahan , dan penetapan alokasi anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)Pedoman kerangka pengeluaran j angka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
(8)Tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 -
(2)Reviu RKA BUN oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian RKA BUN dengan dokumen pendukung.
(3)Pedoman reviu RKA BUN oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)APIP K/ L dapat mengembangkan langkah-langkah rev1u dalam pedoman reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing BA B U N .
(5)APIP K/ L dapat melakukan koordinasi dengan APIP K/ L lainnya dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas perencanaan anggaran BA B U N .
(6)RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah dfreviu oleh APIP K/L disampaikan kembali kepada KPA B U N untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan .
(2)RKA BUN beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diteliti dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN oleh PPA B U N .
(3)RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , ditandatangani oleh masing-masing Pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
(4)Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA Bl)N sampai batas waktu yang ditetapkan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (3). Pasal 1 5 (1 ) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999 . 05) disusun menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran tr an sf er ke daerah dan dana desa.
(2)RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999 . 05) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 9 99. 05) yang bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya. Pasal 1 6 (1 ) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999. 99) disusun oleh masing-masing PPA B U N Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 9 9 9 . 9 9 ) sesuai dengan j enis transaksi khusus yang dikelolanya.
(2)RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999. 99) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditandatangani oleh masing masing Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transaksi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 - Khusus (Bagian Anggaran 999. 99) yang bertanggung j awab atas BA BUN yang dikelolanya. Pasal 1 7 RDP B U N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (2) , Pasal 15 ayat ( 1 ), dan Pasal 1 6 ayat ( 1 ) disusun sesuai dengan :
a.pedoman um um perencanaan , penelaahan , dan penetapan alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) ; dan b . tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP B U N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (8). Pasal 1 8 RDP BUN untuk alokasi BA BUN terkait dana cadangan dan penyertaan modal negara dapat disusun setelah Nata Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada D ewan Perwakilan Rakyat dan / atau setelah Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan B elanj a Negara tahun berkenaan ditetapkan .
(2)RDP BUN yang disampaikan oleh PPA B U N kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditelaah dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran .
(3)Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 - disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bahan penyusunan N ota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan B elanja Negara.
(4)Tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.