Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018
- Nomor
- 193/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa; 1 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 1 6); 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 0 1 4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 1 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 5 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5864) ; www.jdih.kemenkeu.go.id . M enetapkan DISTRIBUSI II MEMUTUSKAN : PERATURAN M ENTER! PENGELOLAAN DANA DESA. KEUANGAN
BAB I
TENTANG Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1 . Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanj a Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara kepada Daerah dan D esa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 2 . Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 94 5 . 3 . Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah se bagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah . 4 . Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan 5 . Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provms1 atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 6 . Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain di ban tu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II 7 . Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 8 . Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 9 . Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional . 1 0 . Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi . 1 1 . Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/ kota. 1 2 . Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah . 1 3 . Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan www.jdih.kemenkeu.go.id D ISTRIBUSI II variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. 1 4 . lndikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana D esa. 1 5 . Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pej abat pemegang kewenangan penggunaan negara / lem bag a. anggaran kementerian 1 6 . Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung j awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 1 7 . Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanj utnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/ lembaga. 1 8 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerj a pada masihg-masing PPA B U N baik d i kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerj a di kementerian negara/ lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN . 1 9 . Daftar I sian Pelaksanaan Anggaran Bendahara U murn Negara yang selanj utnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN . 2 0 . Rencana Kerj a dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan . www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II 2 1 . Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 2 2 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. 2 3 . Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh D ewan Perwakilan Rakyat. 2 4 . Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh D ewan Perwakilan Rakyat Daerah . 2 5 . Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sen tral . 2 6 . Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan . 2 7 . Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening ternpat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penenmaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan . www.jdih.kemenkeu.go.id DI STRIBUSI II 2 8 . Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/ Pej abat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 29 . Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/ Pej abat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pej abat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan . 3 0 . Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM . 3 1 . Pej abat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pej abat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/ PPA BUN / KPA BUN untuk mengambil keputusan dan / atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah . 32 . Pej abat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pej abat yang diberi kewenangan oleh PA BUN / PPA BUN / KPA BUN untuk melakukan penguJian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran .
BAB II
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
BAB III
( 1 ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana D esa.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebij akan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APB N .
( 1 ) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten / kota. www.jdih.kemenkeu.go.id DI STRIBUSI II
( 1 ) Rincian Dana D esa setiap Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nata Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan .
BAB IV
Pengalokasian rmcian Dana Desa setiap Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
( 1 ) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupatan/ kota.
( 1 ) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab / Kota (AA DST x D ST Kab / Kota) + (AA DT x DT Kab / Kota) Keterangan : AA Kab / Kota = Alokasi Afirmasi kabupaten/ kota setiap Daerah AA D ST besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi D ST Kab / Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang AA DT memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten / kota = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab / Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/ kota
BAB V
( 1 ) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana D esa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)