Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.01/2015
- Nomor
- 194/PMK.01/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah.
BAB III
Kepacla Hakim cliberikan uang makan clengan besaran sesuai ketentuan pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang clisetarakan clengan golongan IV.
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id ' MENTERIKEUANGAN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Okto her 2015 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1606 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BI:RO_UMUM ....:;._;;.---- 'N ,
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.