Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.02/2017
- Nomor
- 195/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). Besaran nilai perolehan air tanah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubemur mengenai nilai perolehan air tanah. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…