Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2022
- Nomor
- 196/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
b. bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.0l.01/Menkes/864/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya jdih.kemenkeu.go.id per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan; e. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. jdih.kemenkeu.go.id
(1) TarifLayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. (2) Penggunajasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. tarif layanan berdasarkan kelas; b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. tarif farmasi.
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif ruang perawatan dan pelayanan rawat inap; b. tarif tindakan bedah dan anestesi; c. tarif tindakan medik nonbedah; d. tarif pelayanan asuhan gizi; e. tarif penunjang medis; dan f. tarif tindakan medik radioterapi. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. (3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua pulu lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan. o/ jdih.kemenkeu.go.id
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi dan pemeriksaan poliklinik umum; b. tarif instalasi rawat darurat (IRD); c. tarif intensive care unit (ICU); d. tarif tindakan medik dan terapi di poliklinik; e. tarif tindakan medik dan terapi satu hari (one day care surgery); f. tarif perawatan jenazah dan forensik klinik; g. tarif tindakan instalasi pelayanan jantung terpadu; h. tarif penanganan nyeri (anestesi); i. tarif pemakaian kamar operasi (PKO); J. tarif penunjang lainnya; k. tarif poliklinik nonreguler; 1. tarif tindakan paket transplantasi ginjal (cangkok ginjal); m. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; n. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; o. tarif penggunaan peralatan dan mesin; p. tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry); q. tarifpemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit; dan r. tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf j, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif poliklinik nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dapat dikenakan sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tindakan penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e, tarif administrasi dan pemeriksaan poliklinik umum, dan tindakan medik dan terapi di poliklinik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan huruf d. (3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poliklinik nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, penyusutan atau pemeliharaan alat kesehatan, dan/ a tau tarif kompetitor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.
Tarif tindakan paket transplantasi ginjal (cangkok ginjal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf °I jdih.kemenkeu.go.id 1 memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis habis pakai, jasa pelayanan, alat kesehatan, biaya operasional, dan/atau harga pasar. Pasal8 Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ a tau tenaga kerja. Pasal9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, serta tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n dan huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ a tau harga pasar setempat.
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) dan tarif pemeliharaan sarana dan prasana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p dan huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/ a tau tenaga kerja.
Tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/ a tau instruktur pendamping/ tenaga ahli.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.