1.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
3.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
4.Pemerintah adalah pemerintah pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id 5. - 4 Menteri/Pirnpinan Lernbaga adalah pejabat bertanggung jawab atas bidang tugas BLU bersangkutan. yang yang
6.Kernenterian Negara/Lernbaga adalah kernenterian negara/lernbaga Pernerintah yang dipirnpin oleh Menteri/Pirnpinan Lernbaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diernban oleh suatu BLU.
7.Satuan Kerja Instansi Pernerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pernerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
8.Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pernirnpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nornenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
9.Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas rnelakukan pengawasan dan rnernberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalarn rnenjalankan pengelolaan BLU.
10.Pernirnpin BLU adalah Pejabat Pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab urnurn operasional dan keuangan BLU.
11.Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
12.Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang rnasing-rnasing pada BLU.
13.Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk rnendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas. www.jdih.kemenkeu.go.id
14.Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
15.Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
16.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
17.Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga.
18.Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
19.RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
20.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU.
21.Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional. www.jdih.kemenkeu.go.id
22.Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
23.Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU.
24.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
25.Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
26.Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
27.Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
28.Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/ atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
29.Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berasal dari alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, salah satunya dana bergulir dan/ atau dana yang belum menjadi hak BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id
30.Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/ pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
31.Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
32.Piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/ atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
33.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
34.Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
35.PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
36.Pinjaman BLU yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLU menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLU tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
37.Perjanjian Pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman antara BLU dengan pemberi Pinjaman. www.jdih.kemenkeu.go.id
38.Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
39.Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/ atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
40.Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
41.Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasijangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU.
42.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan Aset BLU dan/ atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
43.Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/ atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/ atau kemampuan manajerial dari BLU dan/ atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id
44.Mitra KSO atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka KSO atau KSM.
45.Togas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/ aktivitas yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola dan/ atau Pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/ atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga.
46.KSO Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/ atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/ atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
47.KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/ atau bangunan yang dikuasai atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/ atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
48.Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
49.Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
50.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
51.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
52.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran un tuk melaksanakan se bagian www.jdih.kemenkeu.go.id kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kernenterian Negara/Lernbaga yang bersangkutan.
53.Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang rnenyatakan bahwa Surplus Anggaran dan/ atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.
54.Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistern yang dirancang untuk rnengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kernandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang rnernperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalarn penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat.
55.Nilai Ornzet adalah jurnlah seluruh pendapatan operasional yang diterirna oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada rnasyarakat, hasil kerja sarna BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dalarn satu tahun anggaran.
56.Nilai Aset adalah jurnlah aset yang tercanturn dalarn neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
57.Sistern Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus rnenerus oleh pirnpinan dan seluruh Pegawai untuk rnernberikan keyakinan rnernadai atas tercapainya tujuan organisasi rnelalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengarnanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
58.Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pernberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk rneningkatkan nilai dan rnernperbaiki operasional BLU, rnelalui pendekatan yang sisternatis, dengan cara rnengevaluasi dan rneningkatkan efektivitas rnanajernen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id
59.Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang m.enjalankan fungsi Pengawasan Intern.
60.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaim.ana dim.aksud dalam. Undang-Undang Norn.or 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
61.Gaji adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterim.a oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
62.Honorarium. adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterim.a oleh Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Anggota Kom.ite Audit setiap bulan.
63.Tunjangan Tetap adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tam.bahan pendapatan di luar Gaji, yang diterim.a oleh pim.pinan BLU setiap bulan.
64.Insentif adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tam.bahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium., yang diterim.a oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Anggota Kom.ite Audit.
65.Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.