Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.04/2016
- Nomor
- 197/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Buku, Catatan, Dokumen, dan Surat dalam bentuk elektronik yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Pembukuan wajib dijaga atau dijamin keandalan sistem pengolahan datanya supaya dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.
Buku, Catatan, Dokumen, Surat dan Laporan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah melakukan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)