Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.05/2022
- Nomor
- 197/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. o/ jdih.kemenkeu.go.id
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas dan/ atau harga pasar setempat. jdih.kemenkeu.go.id
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.