Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2018
- Nomor
- 199/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 1 . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1 . Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
BAB II
BAB III
Penghapusbukuan Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1 ) huruf a dilakukan setelah tidak berhasil dilakukan Restrukturisasi.
Penghapusbukuan Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1 ) huruf b dilakukan setelah LPEI menerima salinan:
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1 ) dilakukan setelah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen).
Persyaratan Piutang Macet yang dapat diusulkan untuk dihapusbukukan, yaitu:
(1 ) Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:
BAB IV
(1 ) Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang