menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana. Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alohsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.07/2008 TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasall berburiyi sebagai berikut: Pasall
(1)D- . bagi hasil cukai hasil tembakau dialoMikan dalam undang-undang mengmai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
(2)Pernbagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah prainsi/ kabupaten/kota diatur oleh gubemur clan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan
(3)Terhadap usulan gubernur sebagaimma dimaksud pa& ayat (2), Menteri K k g a n membb&kan persetujuannya - d a i ~ menetapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Ke~angan.
2.Ketentuan PasaI 3 ayat (1) diubah, d g g a P d 3 berbunyi sebagai berikut:
(1)Penh&atan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I)huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil ternbakau yang meliputi:
a.standarisasi kualitas bahan baku;. . b, mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin rendah;
c.pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian;
d.penan- panen dan pascapanen bahan baku; danjatau
e.penguatan kelembagaankelompok petani tembakau.
(2)Gubernur/bupati/waIikota bertanggung jawab , untuk mengger- mendorong, dan melaksanakan kegiatan pemn&atan kualitas bahan baku sebagajmana dimaksud pada ayat
(1)s m dengan prioritas dan karakteristik daerah masingmasing.
3.Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehhgga Pasal 6 berbunyi sebagai lxrikut: