Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas Impor Kendaraan Bermotor yang telah diajukan pemberitahuan impor barm1g yang telah mendapatkan nomor pendaftarm1 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor dilaksanakan secara 1nanual Inelalui formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 BABV1 KETENTUAl~ PENUTUP Pasall2 Peraturan Menteli ini mulai berlaku setelah 60 (enan1 puluh) bali terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1672 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum · u.b. Plt. Kepala Ba~ian ~m inistrasi Kementerian ' '·' I ~·~ It www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.04/2019 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) A. TATA CARA PENGISIAN URAIAN BARANG IMPOR KENDARAAN BERMOTOR KE DALAM APLIKASI PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR HS/Seri :1········ .. (1) ......... . 1 ... (2) ... J enis Kendaraan Bennotor .......... (3) ......... . Merek .......... (4) ......... . Tipe .......... (5) ......... . Nomor Rangka .......... (6) ......... . Nomor Mesin .......... (7) ......... . Kapasitas Silj.nder .......... (8) ......... . Tahun Pembuatan .......... (9) ......... . Fasilitas .......... (10) ......... . NomorKEP .......... (11) ......... . Tanggal KEP .......... (12) ......... . t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nmnor (6) Nmnor (7) Nornor (8) Nomor (9) Nom.or (10) Nomor (11) Nmnor (12) PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor HS Code 8 Digit (Sub Pos 8701.02, Pos 8702, Pos 8703, Pos 8704, Pos 8705, Pos 8711). Diisi nomor urut dalam. Diisi jenis kendaraan bermotor. Diisi merek kendaraan bermotor. Diisi tipe kendaraan bermotor. Diisi nomor rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi nomor mesin kendaraan bermotor. Diisi kapasitas silinder kendaraan bermotor. Diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi kode fasilitas*. Diisi Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas impor*. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas impor*. * Diisi apabila impomya mendapat fasilitas pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk, dan/ a tau rnendapat pembebasan pajak dalam rangka impor www.jdih.kemenkeu.go.id B. BENTUK SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR A) SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR A) ..... (1) ..... Nomor /Tanggal Kantor Jenis Merek Tipe Tahun Pembuatan Nomor Rangka Nomor Mesin Tempat Pemasukan/Tanggal Nama Alamat Nomor /Tanggal Pemberitahuan Pabean Impor Peruntukan: .......... (2) .......... / .......... (3) ......... . .......... (4) ......... . .......... (5) ......... . .......... (6) ......... . .......... (7) ......... . .......... (8) ......... . .......... (9) ......... . .......... (10) ......... . .......... (11) .......... / .......... (12) ......... . ........ .. (13) ......... . .......... (14) ......... . .......... (15) .......... / .......... (16) ......... .
1.Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Importir (disclaimer) Data dalam fonnulir ini dicetak secm·a otomatis oleh sistem komputer dan tidal( memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Non1or (4) N01nor (5) Non1or (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Non1or (11) Nomor (12) Nomor (13) Non10r (14} Nomor (15) Nomor (16} PETUNJUK PENGISIAN QR Code Data A dalam Database. Diisi nomor Formulir A dengan format FA-nomor urut/nomor Kantor Wilayall Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bermotor /Tallun Penerbitan. Diisi tanggal/bulan/tallun diterbitkannya Formulir A. Diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir A. Diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-· undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi merek kendaraan bennotor. Diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi nomor rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi nomor mesin kendaraan bermotor. Diisi pelabuhan pemasukan. Diisi tanggal masuk di pelabuhan. Diisi nama importir. Diisi alamat importir. Diisi non1or pemberitahuan pabean impor saat diimpor. Diisi tanggal diterbitkannya pemberitahuan pa.bean impor saat diimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id C. BENTUK SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR B) SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR B) ..... (1) ..... Nomor/Tanggal Kantor Jenis - Merek Tipe Tahun Pembuatan Nomor Rangka Nomor Mesin Tempat Pemasukan/Tanggal Nama Alamat Nomor /Tanggal KEP Nomor/Tanggal Pemberitahuan Pabean Impor .......... (2) .......... / .......... (3) .. ········ .......... (4) ......... . .......... (5) ......... . .......... (6) ......... . .......... (7) ......... . .......... (8) ......... . .......... (9) ......... . .......... (10) ......... . •••••••••• (11) •••••••• 0./ooOOOOoOo0(12)o.OOoOOoOo ••••o•••••(13) ••••••• 0oo oOo0oOoOoo(14) •••• 0.00oo Ooo000ooo0(15)o •••••• o•• •••••••••• ( 16). 0oO 00••• o/ •••• 0••••• ( 17) •••••••••• "TIDAK. DIPERBOLEHKAN MENGADAK.AN PEMINDAH-TANGANAN TANPA IZIN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI" Peruntukan:
1.Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Pemilik/penerima fasilitas kepabeanan (disclaimer) Data dalam formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nornor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) PETUNtJUK PENGISIAN QR Code Data B dalam Database. Diisi nmnor Formulir B dengan format FB-nomor urut/nomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bem1otor /Tal1un Penerbitan. Diisi tanggal/bulan/tahun diterbitkannya Formulir B. Diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir B. Diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi 1nerek kendaraan bermotor. Diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republilt Indonesia. Diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi nomor rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi nomor mesin kendaraan bermotor. Diisi pelabuhan pemasukan. -. Diisi tanggal masuk di pelabuhan. Diisi nama pemilik/penerima fasilitas. Diisi alamat pemilik/penerima fasilitas. Diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk, dan/ a tau mendapat pe1nbebasan pajak dalam rangka impor. Diisi nomor pemberitahuan pabean iinpor saat diimpor. Diisi tanggal diterbitkannya pemberitahuan pabean impor saat diilnpor. www.jdih.kemenkeu.go.id D. BENTUK SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR {FORMULIR C) SUR.l\T KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR {FORMULIR C) ..... (1) ..... Nomor /TanggaJ Kantor Nama Alamat Jenis Merek Tipe Tahun .Pembuatan Nomor Rangka Nomor Mesin Tanda Nomor Kendaraan Bemwtor Nomor /Tanggal SPPBMCP Eks Formulir B Nomor Nomor /Tanggal KEP Ijin Bayar: Bukti Pembayaran Nomor/TaT1ggal Pembelitahuan Pabean Impor .......... (2) .......... / .......... (3) ......... . .......... (4) ......... . .......... (5) ......... . .......... (6) ........ .. .......... (7) ........ .. .......... (8) ......... . .......... (9) ......... . .......... (10) ......... . .......... ( 11) ......... . .......... (12) ......... . .......... (13) ......... . .......... (14) .......... / .......... (15) ......... . .......... ( 16) .......... / .......... ( 17) ......... . .......... (18) .......... / .......... (19) ......... . .......... (20) .......... / .......... (21) ......... . .......... (22) .......... / .......... (23) ......... . "TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGADAKAN PEMINDAH-TANGANAN TANPA IZIN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI" Pe1untukan:
1.Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Pemilik kendaraan bermotor (disclaimer) Data dalam formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nmnor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nmnor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nmnor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) PETUNJUK PENGISIAN QR Code Data C dalmn Database. Diisi nomor Formulir C dengm'l format FC-nomor urut/nomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor Kantor Pengawasm'l dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bermotor /Tahun Penerbitan. Diisi tanggal/bulan/tahun diterbitkannya Formulir C. Diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir C. Diisi nama pemilik atas pindah tangan bukan penerima fasilitas kepabeanan. Diisi alamat pemilik atas pindah tangan bukan penerin1a fasilitas kepabeanan. Diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi merek kendaraan bermotor. Diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi tal'lun pembuatm'l kendaraan bermotor. Diisi non10r rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi non1or mesin kendaraan bermotor. Diisi nomor kendaraan saat kendaraan bermotor 1nasih dikuasai penerima fasilitas kepabeanan. Diisi nomor Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak. Diisi tanggal terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak. Diisi nomor Formulir B sebelumnya. Diisi tanggal Formulir B sebelumnya. Diisi nomor keputusan mengenai ijin bayar dari pejabat yang berwenang. Diisi tanggal keputusan mengenai ijin bayar dart pejabat yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Dii.si nomor Bukti Pene1imaan Negara. Diisi ta.ngga.l Bukti Peneriina.an Nega.ra.. Diisi nomor pemberita.hua.n pabea.n impor sa.a.t diimpor. Diisi ta.nggal diterbitka.nnya pembelitahua.n pa.bean impor saat diimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id E. BENTUK SURAT KETERANGAN PERBAIKAN DATA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA PAN CUKAI .............................................. ( 1) ......................................... . .............................................. (2) ......................................... . SURAT KETERANGAN KET- .......... (3) ......... . Sehubungan dengan proses penerbitan Fon:nulir A/B/C Nomor: .......... (4) .......... , dengan ini menerangkail bahwa: Nomor Fon:nulir Tanggal Fonnulir Nama Alamat FORMULIR A/B/C [(.... :9 .....) .................... (5) ................... . .................... (6) ................... . .................... (?) ................... . .................... (8) ................... . URAIAN TERCANTUM SEHARUSNYA (..... 10 ..... ) (..... 11 ..... ) (..... 12 ..... ) Surat Keterangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir A/B/C tersebut di atas. Demikian untuk digunakan seperlunya. .......... (13) .......... , .......... (14) ......... . Kepala Kantor, (..... 15 ..... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2} Nomor (3} Non1or (4} Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. Diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pelayanan Bea dan Cukai penerbit Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. Diisi nomor Surat Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data dengan Format KET-nomor urutlnomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan BermotorITahun Penerbitan. Diisi nomor dan tanggal Formulir AlBIC yang pemah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi nomor Formulir AlBIC yang pemah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi tanggal Formulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi nama importirI pe1nilik. Diisi alamat importir lpemilik. Diisi nomor Formulir AlBIC yang pemah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi uraian data yang akan direvisi. Diisi data yang tercantum di Fom1ulir AlBIC. Diisi data yang seharusnya. Diisi tempat diterbitkannya Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. Diisi tanggal diterbitkannya Surat Keterangan mengenai persetujuan perubal1an data. Diisi narna Kepala Kantor yang n1enerbitkan Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. www.jdih.kemenkeu.go.id -26 F. BENTUK SURAT PENOLAKAN PERBAIKAN DATA Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................................. ( 1) ......................................... . .............................................. (2) ......................................... . .......... (3) ......... . . ......... (4) ......... . .......... (5) ........ .. .......... (6) ........ .. Yth ........... (7) ........ .. Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor: .......... (8) ......... . tanggal .......... (9).......... hal Permohonan Perbaikan Data Formulir .......... (10) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Melalui surat tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan perbaikan data dalam Formulir .......... (10) .......... Nomor: .......... (11) ......... . tanggal .......... (12) .......... , pacta uraian: c URAIAN TERCANTUM SEHARUSNYA ] ========~==============~==============~ C (..... 13 ..... ) (..... 14 ..... ) (..... 15 ..... ) 1
2.Sesuai dengan hasil penelitian terhadap dokumen pacta saat pengajuan Formulir .......... (10) .......... , diperoleh data sebagai berikut:
a.Surat Permohonan .......... (16) ......... .
b.Pemberitahuan Pabean Impor tercantum .......... (17) ......... .
c.Invoice, P /L, B/L .......... (18) ......... .
d.Gesekan .......... (19) ......... .
e.Surat Keterangan .......... (20) ......... .
3.Dengan mendasarkan pacta data tersebut butir 2, dapat disimpulkan bal1wa .......... (21) .......... tersebut adalah .......... (22) .......... , sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor, gesekan, invoice, packing list, dan Surat Keterangan Tahun Pembuatan.
4.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan perbaikan data yang Sauclara ajukan tidak dapat disetujui. Demikian untuk digunakan seperlunya . .......... (23) .......... , .......... (24) ......... . Kepala Kantor, (..... 25 ..... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (1) Nomor (2) Nmnor (3) Non10r (4) Non1or (5) Nomor (6) Non1or (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Non1or (12) Nmnor (13) Nomor (14) Non10r (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat penolakan. Diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat penolakan. Diisi nomor surat penolakan. Diisi tanggal surat penolakan. Diisi sifat surat (segeralbiasa). Diisi hal surat penolakan. Diisi nama impmtir. Diisi nomor surat permohonan perbaikan data. Diisi tanggal surat perrnohonan perbaikan data. Diisi Formulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi nomor Formulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi tanggal Fonnulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi uraian data kendaraan bermotor yang akan diperbaiki. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantu1n di Formulir AlBIC. Diisi data kendaraan bermotor yang sehan1snya sesuai permohonan. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di Formulir AlBIC. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di Pemberitahuan Pabean Impor. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di invoice, packing list, BIL. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di gesekan. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum Surat Keterangan Tahun Pembuatan. Diisi uraian data kendaraan bermotor yang akan diperbaiki. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Diisi data kendaraan bennotor sesuai dengan hasil penelitian . dokumen. Diisi tempat diterbitkannya surat penolakan. Diisi tanggal diterbitkannya surat penolakan. Diisi nama Kepala Kantor yang menerbitkan surat penolakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ~ , Plt. Kepala Bagian Administra~ i Kementerian .)>.""'!_ •· www.jdih.kemenkeu.go.id