Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2014
- Nomor
- 204/PMK.02/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); 2014, No.1590 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Tata cara pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2014, No.1590 6
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Keputusan Presiden (Keppres)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)