Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2013
- Nomor
- 93/PMK.02/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Tata cara pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Khusus pada Tahun Anggaran 2013, dapat dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah BA 999.05) hanya untuk kegiatan Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, digunakan untuk tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) mulai Tahun Anggaran 2013.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)