1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adala:h kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan adalah Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang memberikan Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru.
3.Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disebut DOB adalah Daerah Otonom yang menurut undang undang pembentukannya berhak mendapatkan hibah/bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan.
4.Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provms1 atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara.
6.Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
7.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. www.jdih.kemenkeu.go.id
8.Dana Bagi Hasil yang selanj_utnya clisingkat DBH aclalah clana yang bersumber clari penclapatan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara yang clialokasikan kepacla Daerah berclasarkan angka persentase untuk menclanai kebutuhan Daerah clalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
9.Hibah/Bantuan Penclanaan aclalah bantuan keuangan clari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Penclanaan yang cliberikan kepacla DOB sebagaimana clitetapkan clalam Unclang-Unclang mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya clisingkat PA aclalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya clisingkat KPA aclalah pejabat yang memperoleh kuasa clari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pacla Kernenterian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
12.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya clisingkat PPK aclalah. pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tinclakan yang clapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara.
13.Pejabat Penancla Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya clisingkat PPSPM aclalah pejabat yang cliberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran clan menerbitkan perintah pembayaran.
14.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya clisingkat SPP aclalah clokumen yang cliterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepacla negara.
15.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya clisingkat SPM aclalah clokumen yang cliterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pengeluaran Anggaran. 7 www.jdih.kemenkeu.go.id
16.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
17.Berita acara kesepakatan yang selanjutnya disebut berita acara adalah hasil pembahasan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang memuat kesepakatan atas besaran dan jangka waktu pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk yang akan dibayarkan kepada DOB.
18.Rekening Kas Umum DOB yang selanjutnya disebut RKU DOB adalah rekening tempat penyimpanan uang DOB yang ditentukan gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh dana hibah dan bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
19.Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang selanjutnya disebut SKPRDHP DAU dan/atau DBH adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dalam periode tertentu.