Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2018
- Nomor
- 86/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebesar jumlah kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan untuk setiap tahapan penyelesaian.
BAB IV
Penerimaan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dicatat oleh Pemerintah DOB pada akun Lain-lain Penclapatan yang Sah dalam Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan, dan Kepala DOB dapat melakukan rekonsiliasi data secara bersama- sama untuk memastikan realisasi penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening Kas Umum DOB, setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. BABV PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. BABVI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)