Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2010
- Nomor
- 219/PMK.04/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
Persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa:
Penerapan ketentuan mengenai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengacu kepada prinsip-prinsip dalam SAFE FoS yang dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh pengakuan AEO, rincian persyaratan AEO dan rincian perlakuan kepabeanan terhadap AEO, penetapan AEO, dan tata cara penyusunan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)