a.Memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan; dan b . Memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
2.Ruang Lingkup Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat disusun dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual di lingkungan pemerintah pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 - C . ACUAN PENYUSUNAN Penyusunan Kebij akan Akuntansi didasarkan pada: 1 . Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) . 2 . Buletin Teknis dan produk Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) lainnya. 3 . Peraturan, Ketentuan, dan kebij akan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan . 4 . Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan . 5 . Standar akuntansi dalam negeri terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi sektor publik lainnya. 6 . Standar akuntansi internasional terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi sektor publik lainnya D . GAMBARAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT Kebij akan akuntansi m1 mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungj awaban pengelolaan keuangan pemerintah yang dilaksanakan melalui sistem akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Kebij akan akuntansi disusun berdasarkan pnns1p akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan yang berlaku umum . Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disaj ikan . Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian, basis kas masih digunakan dalam rangka penyusunan LRA sepanj ang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - Pengakuan pendapatan dan belanj a berbasis kas mengikuti pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP No. 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/ Daerah, sedangkan Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang diterima pada Rekening KUN/ D dan Pengeluaran Pembiayaan yang dikeluarkan dari Rekening KUN/ D mengikuti pengaturan sebagaimana I PSAP No . 0 3 . E . KETENTUAN LAIN-LAIN Kebij akan akuntansi secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 - Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyaj ikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Penyajian informasi untuk tujuan akuntabilitas m1 antara lain dilakukan dengan :
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewaj iban, dan ekuitas pemerintah; b . menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewaj iban, dan ekuitas pemerintah; c . menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d . menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; e . menyediakan informasi mengena1 cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi pemerin tah un tuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. 2 . Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Pimpinan entitas baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan bertanggung j awab atas penyusunan dan penya.J ian laporan keuangan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - 3 . Komponen Laporan Keuangan Komponen laporan keuangan pemerintah terdiri atas :
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanj a, transfer, surplus/ defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran . b . Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) LPSAL merupakan komponen laporan keuangan yang menyaj ikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berj alan, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. c . Neraca Neraca merupakan komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewaj iban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. d . Laporan Operasional (LO) LO merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/ defisit operasional dari suatu entitas pelaporan . Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non-operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas . e . Laporan Arus Kas (LAK) ; LAK adalah bagian dari laporan keuangan yang menyaj ikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operas1, investasi, pendanaan dan transitoris .
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) ; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyaj ikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/ defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir g . Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) . CaLK merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penj elasan, daftar rincian dan/ atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO , LAK, dan LPE . Termasuk pula dalam CaLK adalah penya_pan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian waj ar laporan keuangan, seperti kewaj iban kontinj ensi dan / atau komitmen-komitmen lainnya. Komponen laporan keuangan pemerintah bertujuan umum tersebut merupakan laporan keuangan pemerintah pusat hasil konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LK KL) konsolidasian dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) konsolidasian . Komponen LK KL konsolidasian bertujuan umum terdiri dari LRA, Neraca, LO , LPE, dan CaLK. Dalam hal kementerian negara/ lembaga memiliki rentang kendali atas entitas pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) , komponen LK KL konsolidasian menggabungkan laporan keuangan B LU , namun demikian komponen LK KL konsolidasiannya tetap terdiri dari LRA, Neraca, LO , LPE, dan CaLK, tidak termasuk LAK dan LPSAL. Komponen LK BUN konsolidasian bertujuan umum terdiri dari LRA, LP SAL, Neraca, LO , LAK, LPE, dan CaLK. 4 . Bahasa Laporan Keuangan Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode) . Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - harus diterbitkan untuk periode atau waktu yang sama dengan. laporan keuangan dalam bahasa Indonesia. 5 . Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah . Penyaj ian neraca, aset dan / atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dij abarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral . Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: • Transaksi mata uang asmg ke mata uang asmg lainnya dij abarkan dengan menggunakan kurs transaksi; • Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi . Keuntungan atau kerugian dalam periode berj alan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asmg dinilai dengan menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAP, IPSAP dan Buletin Teknis SAP serta peraturan perundang undangan terkait yang mengatur tentang transaksi dalam mata uang as1ng.
6.Kebij akan akuntansi Kebij akan akuntansi merupakan prinsip-prii:isip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik- praktik spesifik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyaj ian laporan keuangan . Kebij akan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAP. Kebij akan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyaj ikan informasi yang: www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 -
a.relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
b.dapat diandalkan, dengan pengertian : 1 ) mencerminkan kejujuran penyaj ian hasil dan posisi keuangan entitas; 2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kej adian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; 3) netral, yaitu bebas dari keberpihakan; 4) dapat diverifikasi; 5) mencerminkan kehati-hatian; dan 6) mencakup semua hal yang material . c . dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna j ika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. d . dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disaj ikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna. Dalam melakukan pertimbangan untuk penetapan kebij akan akuntansi, pemerintah memperhatikan :
a.persyaratan dan pedoman PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait; b . definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewaj iban, ekuitas, pendapatan-LO , beban, pendapatan-LRA, belanj a, dan penerimaan / pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP, IPSAP, Buletin Teknis SAP, dan Produk KSAP lainnya; dan
c.peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan pemerintah pusat sepanj ang konsisten dengan huruf a dan b . 7 . Penyaj ian Laporan Keuangan
a.Laporan keuangan harus menyaj ikan secara waJ ar pos1s1 keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 -
b.Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan waktu jatuh temponya.
c.Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama/operasional entitas dan kegiatan yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.
d.Catatan atas Laporan Keuangan 1) harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya; 2) dijelaskan secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi hingga ke entitas pelaporan dengari mempertimbangkan tingkat materialitasnya. Contoh: Dalam pengungkapan pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), maka pada level entitas akuntansi wajib mengungkapkan secara detil hal hal terkait rincian kontrak konstruksi, tingkat penyelesaian, nilai kontrak, sumber pendanaan, uang muka yang diberikan dsb, namun dalam proses konsolidasian oleh tingkat di atasnya, pengungkapan yang diperlukan semakin generik/umum dan difokuskan kepada hal-hal yang material.
e.Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan ukuran kualitatif seperti "sebagian besar" untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.
f.Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Perubahan estimasi akuntansi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 - Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terj adi baik pada periode berj alan maupun pada periode periode berikutnya. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disaj ikan dalam LO pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan . Contoh : perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya diungkapkan di dalam CaLK. 2) Perubahan kebij akan akuntansi. Kebij akan akuntansi dapat diubah apabila: a) penerapan suatu kebij akan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau SAP yang berlaku; atau b) diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyaj ian kej adian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan . 3) Kesalahan mendasar. Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara prospektif, yaitu dengan melakukan koreksi pada periode berj alan dan tidak perlu melakukan penyaj lan ulang(restatement) laporan keuangan periode sebelumnya. 8 . Konsistensi
a.Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kej adian yang serupa dari satu periode ke periode lain oleh suatu. entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal) . Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terj adi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain . Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 - b . Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten, kecuali: 1 ) terj adi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas pemerintahan; atau 2) perubahan tersebut diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) . c . Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya tidak perlu direklasifikasi tetapi harus diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. 9 . Materialitas dan Agregasi
a.penyaJ ian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas. b . pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan . Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanj ang memiliki sifat atau fungsi yang seJ en1s . c . informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam pencatatan informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan yang diambil. 1 0 . Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Laporan keuangan dapat disaj ikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim, misalnya pada saat terbentuknya suatu entitas baru. Penyajian laporan keuangan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim dij elaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . 1 1 . Informasi Komparatif
a.Laporan keuangan tahunan dan interim disaj ikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus Neraca interim, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim disaj ikan mencakup periode sej ak awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 0 - b . Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berj alan . 1 2 . Laporan Keuangan Interim
a.Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan . Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan, atau semesteran . b . Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan . 1 3 . Laporan Keuangan Konsolidasian Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sej enis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan dan beban . Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyaj ikan informasi keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a.Transaksi dan saldo resiprokal dieliminasi, sepanJ ang transaksinya secara sistem dapat diidentifikasi dan nilainya dapat diukur secara handal, antara: 1 ) Satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain dalam satu entitas pelaporan; dan/ atau 2) Entitas pelaporan yang terkonsolidasi; b . Prosedur eliminasi transaksi dan saldo resiprokal dikembangkan secara bertahap sebagai berikut: 1 ) Pada tahap awal, eliminasi dilakukan terhadap transaksi dan saldo resiprokal antara entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan Contoh : www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 - Transaksi resiprokal antar satker dalam satu KL agar dilakukan eliminasi di tingkat KL. 2) Tahap selanjutnya, eliminasi dilakukan terhadap transaksi dan saldo resiprokal antar entitas pelaporan . Contoh: Transaksi resiprokal antar entitas pelaporan yang perlu dieliminasi pada tingkat konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat c . Eliminasi dilakukan dengan menggunakan jurnal dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
d.Dalam hal proses eliminasi belum dapat dilakukan melalui sistem, maka proses eliminasi dilakukan secara manual pada tingkat konsolidasian LKBUN dan/ atau LKPP. e . Dalam hal diperlukan, prosedur eliminasi dapat diatur lebih lanjut, dan dilakukan hanya untuk hal-hal yang material .
f.Eliminasi tidak dilakukan untuk akun-akun Laporan Realisasi Anggaran karena merupakan pencermman dari pertanggungj awaban pelaksanaan APBN.
g.Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan laporan keuangan Bendahara Umum Negara dan laporan keuangan pemerintah pusat pada dasarnya harus sama dengan tanggal penerbitan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga. h . Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebij akan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sej enis .
1.Laporan keuangan konsolidasian pada kementerian negara/ lembaga sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan Badan Layanan U mum. B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan untuk tujuan umum terdiri dari: 1 . Neraca; Neraca merupakan komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 2 . Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ; \_/www.jdih.kemenkeu.go.id LRA merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/ defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran . 3 . Laporan Operasional (LO) ; LO merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO , beban , dan surplus/ defisit operasional dari suatu entitas pelaporan . Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas . 4 . La po ran Arus Kas (LAK) ; LAK adalah bagian dari laporan keuangan yang menyaj ikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operas1, investasi, pendanaan dan transitoris . 5 . Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) ; LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus / defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah / mengurangi ekuitas, .dan ekuitas akhir. 6 . Laporan Perubahan SAL (LPSAL) ; LPSAL merupakan komponen laporan keuangan yang menyaj ikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berj alan, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Le bih Akhir. 7 . Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) . CaLK merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penj elasan, daftar rincian dan / atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disaj ikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO , LAK, dan www.jdih.kemenkeu.go.id LPE. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyaj ian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyaJ ian waj ar laporan keuangan, seperti kewajiban kontinj ensi dan / atau komitmen-komitmen lainnya. C . KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat · semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan . Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain : 1 . Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam laporan keuangan . Hal ini berakibat pada pencatatan nilai aset non moneter bisa j adi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut (lebih besar / lebih kecil) karena pemakaian atau pun pengaruh dari inflasi yang berakibat pada naiknya nilai aset dibandingkan pada periode sebelumnya. 2 . Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan . 3 . Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran . 4 . Hanya melaporkan informasi yang bersifat material. 5 . Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian, yang artinya apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil . 6 . Lebih menekankan pada penyaj ian transaksi dan peristiwa sesua1 dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas) . Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan, sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomi antar instansi pemerintah pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan . Setara Kas adalah investasi j angka pendek pemerintah yang s1ap dicairkan menj adi kas , bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa j atuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. B . JENI S -JENIS 1 . Kas terdiri atas :
a.U ang Tunai adalah uang kertas dan/ atau koin dalam mata uang rupiah yang dikuasai oleh pemerintah, termasuk didalamnya uang tunai dan / atau koin dalam mata uang asing. b . Saldo Simpanan d i Bank adalah seluruh saldo rekening pemerintah di Bank, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran . 2 . Se tar a Kas . adalah investasi j angka pendek pemerintah, yang siap dicairkan menj adi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa j atuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Termasuk Setara Kas antara lain adalah deposito pemerintah yang berumur 3 (tiga) bulan . Berdasarkan unit pengelolanya maka kas dan setara kas dapat dibagi menj adi dua, yaitu : 1 . Kas dan setara kas Yang Dikelola Bendahara Umum Negara (BUN) Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN atau Kuasa BUN terdiri atas :
a.Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening Kas Umum Negara (sub RKUN) di Bank Sentral; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - b . Kas dan setara kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral atau Bank Umum; c . Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola Kuasa BUN; d . Rekening khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum untuk menampung dana pinj aman dan / atau hibah luar negeri. 2 . Kas dan Setara Kas yang Dikelola Kementerian Negara/ Lembaga Kas dan setara kas yang penguasaan, pengelolaan, dan pertanggungj awabannya dilakukan oleh kementerian negara/ lembaga, antara lain :
a.Kas di B endahara Penerimaan merupakan saldo kas yang dikelola oleh bendahara penenmaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian / lembaga setelah memperoleh persetujuan dari pej abat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan . b . Kas d i Bendahara Pengeluaran merupakan saldo uang muka kerj a berupa uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungj awabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/ lembaga/ satuan kerj a. c . Kas pada BLU merupakan saldo kas tunai dan/ atau saldo s1mpanan di Bank serta setara kas yang dikelola oleh satker pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan B LU di kementerian negara/ lembaga. Kas dan setara kas pada neraca B LU merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui/ disahkan oleh KPPN . unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas dan Bank BLU yang sudah disahkan oleh KPPN merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih . B LU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/ atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN. v www.jdih.kemenkeu.go.id d . - 2 6 - Dana kas B LU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas . Dana kas BLU yang bukan milik BLU antara lain : 1 ) Dana titipan pihak ketiga; 2) Uang j aminan; dan 3) Uang muka pasien rumah sakit Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN dicatat se bagai aset lainnya. Kas dan setara kas Negara/ Lembaga (KL) pemerin tahan . lainnya dalam yang dikelola Kementerian rangka penyelenggaraan merupakan saldo kas pada KL selain dari Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan dan Kas di BLU , yang dapat berupa pendapatan seperti bunga, j asa giro , pungutan paj ak, dan pengembalian belanj a yang belum disetor ke kas negara, belanj a yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung KL. C . PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS 1 . Penerimaan Kas Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo uang negara. Penerimaan kas melalui BUN dipengaruhi oleh:
a.Penerimaan Pendapatan Penerimaan kas yang bersumber dari pendapatan terdiri dari Pendapatan Perpaj akan, Pendapatan Bukan Paj ak, dan Hi bah . b . Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara antara lain berasal dari penerimaan pinj aman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara, penerimaan kembali pinj aman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lain, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan . c . Penerimaan Kas Lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id Adalah penenmaan kas yang tidak memengaruhi pendapatan dan penenmaan pembiayaan, antara lain penerimaan PFK, Transaksi Retur Belanj a, Pengembalian Belanj a, Penjualan Aset Tetap, dan sebagainya. 2 . Pengeluaran Kas Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi kas negara. Pengeluaran kas melalui BUN dipengaruhi oleh transaksi belanj a, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran transfer, dan pengeluaran lainnya/ transitoris . D . PENGAKUAN Kas dan setara kas diakui pada saat: 1 . Memenuhi definisi kas dan/ atau setara kas; dan 2 . Penguasaan dan/ atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah . Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui BUN Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN . Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN . Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui rekening Kementerian Negara/ Lembaga Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/ Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas K/ L. Pengeluaran kas melalui rekening/ kas kementerian negara/ lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas K/ L. E . PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata uang asing dij abarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi. Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dij abarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral . Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai keun tungan / kerugian . www.jdih.kemenkeu.go.id F. PENYAJIAN Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Berikut adalah ilustrasi penyaj ian Kas dan Setara Kas pada neraca: ASET ASET LANCAR PEMERINTAH ABC NE RA CA Per 3 1 Desember 2 0Xl URAIAN Kas dan Setara Kas Kas Kas di Rekening Kas Umum Negara Kas di KPPN Kas di Rekening Pemerintah Lainnya Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Badan Layanan U mum Setara Kas . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . I NVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP ASET LAINNYA KEWAJIBAN EKUITAS JUMLAH xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx Transaksi kas dan setara kas juga disaj ikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN dan Satuan Kerj a BLU . Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sesuai dengan aktivitasnya. Penyaj ian pada Laporan Arus Kas disajikan secara Khusus pada Kebijakan Pelaporan Keuangan . Berikut adalah ilustrasi penyaj ian pada LAK, apabila terdapat kenaikan atau penurunan atas kas dan setara kas : www.jdih.kemenkeu.go.id PEMERINTAH ABC LAPORAN ARUS KAS Untuk Periode yang Berakhir tanggal 3 1 Desember 2 0X l URAIAN JUMLAH ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERAS! xxxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI xxxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN xxxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS xxxx Total Kenaikan (Penurunan) Kas xxxx Penyesuaian Saldo Awal Kas di BUN xxxx Unrealised Gain / Loss xxxx Saldo Awal Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran xxxx Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan xxxx Saldo Akhir Kas di Badan Layanan Umum xxxx Setara Kas xxxx SALDO AKHIR KAS xxxx G . PENGUNGKAPAN Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan . Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah mengungkapkan : 1 . Kebij akan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas 2 . Penj elasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah 3 . Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan . 4 . Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan 5 . Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada 6 . Selisih kas , bila ada 7 . Rincian setara kas, termasuk j enis dan j angka www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 0 - H . PERLAKUAN KHUSUS 1 . Dalam hal terj adi pemindahbukuan/ transfer / kiriman uang dari satu rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terj adi pada akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang dipindahbukukan / di transfer/ dikirimkan terse but disaj ikan sebagai Kas dalam Transito . 2 . Rekening Dana Kelolaan pada BLU adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke dalam rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU . Rekening Dana kelolaan ini digunakan untuk menampung antara lain Dana bergulir dan / atau dana yang belum menj adi hak BLU serta dana yang dibatasi penggunaanya. Dengan demikian, Rekening Dana Kelolaan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan se bagai Aset Lainnya. 3 . Dalam hal terj adi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran, maka:
a.Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi menj adi Piutang Tuntutan Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi sepanj ang diyakini dapat dibayarkan / dapat ditagih . b . Prosedur Reklasifikasi kas yang hilang menj adi Piutang Tuntutan Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi diatur oleh Dirj en Perbendaharaan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - Investasi diklasifikasikan menj adi dua kelompok, yaitu investasi j angka pendek dan investasi j angka panj ang. A. INVESTASI JANGKA PENDEK 1 . Definisi Investasi j angka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 1 2 (dua belas) bulan . Investasi j angka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a.Dapat segera diperjualbelikan secara bebas / dicairkan; b . Ditujukan dalam rangka manaj emen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan membeli investasi tersebut apabila berlebih kas, untuk meningkatkan produktivitas aset; dan c . Berisiko rendah . 2 . Jenis-j enis Investasi Jangka Pendek Berikut adalah j enis investasi j angka pendek antara lain :
a.Deposito berj angka waktu lebih dari 3 bulan sampai dengan 1 2 bulan dan/ atau yang dapat diperpanj ang secara otomatis (revolving deposits) ; b . Surat Utang Negara (SUN) j angka pendek dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ; c . Saham diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 1 2 bulan atau kurang setelah tanggal neraca; d . Reksa dana. 3 . Pengakuan Pengeluaran kas dan/ atau aset, penenmaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menj adi investasi dapat www.jdih.kemenkeu.go.id diakui sebagai investasi j angka pendek apabila memenuhi kriteria se bagai beriku t:
a.Kemungkinan manfaat ekonomi dan / atau manfaat sosial atau j asa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah dalam j angka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 1 2 (dua belas) bulan; b . Nilai perolehan atau nilai waj ar investasi dapat diukur secara memadai (reliable) . Pengeluaran untuk perolehan investasi j angka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanj a atau pun pengeluaran pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) . Apabila dalam pelepasan/ penjualan investasi j angka pendek terdapat kenaikan atau penurunan nilai dari nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai penambah atau pengurang SILPA dan sebagai keuntungan atau kerugian pada Laporan Operasional . Keuntungan diakui pada saat harga pelepasan / penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan kerugian diakui pada saat harga pelepasan / penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai tercatatnya. 4 . Pengukuran
a.Beberapa J en1s investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar. Dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai waj ar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai waj ar lainnya. b . Investasi j angka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi j angka pendek (efek) , dicatat sebesar biaya perolehan . Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, j asa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan terse but. c . Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai waj ar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai waj ar, maka investasi dinilai berdasarkan www.jdih.kemenkeu.go.id nilai Wa.J ar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Disamping itu, apabila surat berharga yang diperoleh dari hibah yang tidak memiliki nilai pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan . d . Investasi j angka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito j angka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. e . Investasi j angka pendek dalam mata uang asing disaj ikan pada neraca dalam mata uang Rupiah sebesar kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan . 5 . Penyajian / Pengungkapan Investasi j angka pendek disaj ikan pada pos aset lancar di neraca. Sedangkan hasil dari investasi, seperti bunga, diakui sebagai pendapatan dan disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional . Transaksi pengeluaran kas untuk perolehan investasi j angka pendek dicatat sebagai reklasifikasi kas menj adi investasi j angka pendek oleh BUN dan BLU, dan tidak dilaporkan dalam LRA. Keuntungan atau kerugian saat pelepasan investasi j angka pendek disaj ikan dalam Laporan Operasional dan sebagai penyesuaian SiLPA pada LRA. Pada LAK, investasi j angka pendek disajikan sebagai bagian tersendiri di luar 4 (empat) aktivitas yang ada dalam LAK, dan atas selisih harga penjualan/ pelepasan dan nilai tercatat atas investasi j angka pendek disajikan sebagai penyesuaian terhadap Kas . Berikut adalah ilustrasi penyaj ian investasi pada Laporan Realisasi Anggaran : www.jdih.kemenkeu.go.id PEMERINTAH ABC LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 3 1 DESEM BER 2 0X l URMAN JUMLAH PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH xxxx BELANJA NEGARA (xxxx) SURPLUS (DEFISIT) xxxx PEMBIAYAAN NETO xxxx SiLPA (SiKPA) xxxx Penyesuaian SiLPA (SiKPA)* xxxx SiLPA (SiKPA) SETELAH PENYESUAIAN xxxx *) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan / Pelepasan dan Nilai Tercatat atas Investasi Jangka Pendek Berikut adalah ilustrasi penyaj ian investasi pada Neraca: ASET PEMERINTAH ABC NERACA PER 3 1 DESEMBER 20X l URA.IAN ASET LANCAR . . . . . .. ., . .. Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Deposit:o Investasi dalam SUN Investasi dalam SBI Investasi BLU Investasi Jangka Pendek Lainnya Jumlah Investasi Jangka Pendek . . . . . . .. . INVESTASI JAN GKA PANJANG ASET TETAP ASET LAINNYA KEWAJIBAN JUMLAH xxxx xxxx xx.xx xxxx xxxx :xxxxx www.jdih.kemenkeu.go.id Berikut adalah ilustrasi penya.J ian pada LAK, apabila pada tanggal pelaporan masih terdapat investasi j angka pendek: PEMERINTAH ABC LAPO RAN ARUS KAS UNTUK PERlODE YANG BERAKHIR TANGGAL 3 1 DESEMBER 20X 1 AKTIVITAS OPERAS! AKTIVITAS INVESTASI AKTlVITAS PENDANAAN AKTIVITAS TRANSITORIS Total Kenaikan (Penu:runan) Kas P . . . *) .enyesuaian . Total Kena.ikan (Penurunan} Kas setelah Penyesuaian Saldo Awal Kas, di BUN Koreksi Saldo A1.1va1 Kas Saldo Awal Kas di BUN setelah Koreksi Saldo Akhir Kas di BUN Investasi Jangka Pendek Sa1do Akhfr Kas di BUN Selain yang telah Diinvestasikan Saldo Akhir Kas di Bendah.ara Pengeluaran JUMLAH xxxx xxxx xxxx :xxxx xxxx :XXXX. :xxxx xxxx :xxxx xxxx :xxxx (xxxx) xxxx xxxx Saldo Akhlr Kas di Bendah.ara Penerimaan :xxxx Saldo Akhlr Kas di . . . . . ,. xxxx SALDO AKHIR KAS xxxx *) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan / Pelepasan dan Nilai Tercatat Atas Investasi Jangka Pendek Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi j angka pendek, antara lain :
a.Kebij akan akuntansi untuk penentuan nilai investasi j angka pendek;
b.Jenis-j enis investasi;
c.Perubahan harga pasar; www.jdih.kemenkeu.go.id d . Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan terse but; e . Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; clan
f.Perubahan pos investasi . 6 . Perlakuan khusus Satuan kerj a tidak diperbolehkan melakukan investasi j angka pendek, kecuali satuan kerj a Badan Layanan Umum (BLU) . Satker B LU dapat melakukan investasi dalam rangka pemanfaatan kas yang menganggur (idle cash) . Pemanfaatan kas tersebut lazimnya dalam bentuk deposito . Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi j angka pendek berasal dari kas operasional (telah disahkan oleh Kuasa BUN) , maka investasi tersebut disajikan sebagai investasi j angka pendek dan merupakan bagian dari SiLPA/ SAL. Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi j angka pendek berasal dari kas kelolaan yang akan/ belum digulirkan, maka investasi tersebut disaj ikan sebagai aset lainnya, dan bukan merupakan bagian dari SiLPA/ SAL. Berikut adalah ilustrasi penyaj lan pada LAK, apabila terdapat Kas pada B LU yang didepositokan sebagai investasi j angka pendek: www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 7 - PEMERINTAH ABC LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKH[R TANGGAL 3 1 DESEMBER 20X1 URAIAN AKTIVITAS OPERAS! .AKTMTAS INVESTASI AKTMTAS PENDANAAN AKTIVITAS TRANSITORIS Total Kenaikan (Penurunan) :Kas Penyesuaian *) Total Kenaikan (Penurunan) Kas setelah Penyesu.aian Sa.11do Awal Kas di BUN Koreksi Saldo Awal Kas Sa1do Awal.. Kas di BUN setelah Kareksi Sa.1do Akhir Kas di BUN Investasi J angka Pendek Kas pad.a BLU yang didepositokan (Investasi .Jangka Pendek} Saldo Akhir Kas di BUN Selam yang telah Diinvestasikan Saldo Akhir Kas di Bendahara P.engeluaran Saldo Afdtir Kas di Ben.dahara Peneiimaan Sal.do Akhir Kas di . . . . ., .. SALDO AKHIR KAS B . I NVESTASI JANGKA PANJANG 1 . D efinisi JUMLAH :xxxx. :xxxx. XXXX. :xxxx. xxxx (xxxx} xxxx xxxx :xxxx. xxxx. xxxx Investasi j angka panJ ang adalah . investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 1 2 bulan . 2 . Jenis-j enis Investasi Jangka Panj ang Pemerintah Investasi j angka panj ang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu:
a.Investasi Permanen Investasi permanen merupakan investasi j angka panj ang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara terus- www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 8 - menerus / berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Investasi permanen yang dilakukan pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/ atau pengaruh yang signifikan dalam j angka panj ang dan/ atau menJ aga hubungan kelembagaan, berupa: 1 ) Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan lainnya. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas atau non surat berharga. Penyertaan modal pemerintah berupa non surat berharga yaitu kepemilikan modal pada perusahaan bukan perseroan terbatas atau lembaga/ organisasi tertentu. 2) Investasi Permanen Lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi permanen yang tidak dapat diklasifikasikan dalam penyertaan modal pemerin tah pad a perusahaan negara/ daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara. b . Investasi Non Permanen Investasi non permanen merupakan investasi j angka panJ ang yang kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 1 2 bulan dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus/ berkelanjutan atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali . . Investasi nonpermanen dapat berupa: 1 ) Pembelian obligasi atau surat utang j angka panj ang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal j atuh tempo; 2) Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; 3) Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerj a secara bergulir kepada kelompok masyarakat (dana bergulir) ; www.jdih.kemenkeu.go.id 4) Investasi non dimaksudkan berkelanjutan, dimaksudkan perekonomian 3 . Pengakuan permanen lainnya, yang sifatnya tidak untuk dimiliki pemerintah secara seperti penyerahan modal yang untuk penyehatan/ penyelamatan Pengeluaran kas dan/ atau aset, penenmaan hibah dalam bentuk investasi dan konversi piutang atau aset lain menj adi investasi dapat diakui sebagai investasi j angka panj ang apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau j asa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh dalam j angka waktu lebih dari 12 bulan; b . Nilai perolehan atau nilai waJ ar investasi dapat diukur secara and al. Pengeluaran kas dalam rangka perolehan investasi j angka panj ang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan . Sedangkan penerimaan kas atas pelepasan / penjualan investasi jangka panj ang diakui sebagai penenmaan pembiayaan . Pengeluaran dan penerimaan pembiayaan disaj ikan dalam LRA. Pada saat pelepasan / penjualan investasi, apabila terj adi perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan / kerugian pelepasan investasi . Keuntungan/ kerugian pelepasan investasi disajikan dalam LO . Hasil investasi seperti dividen tunai (cash dividend) dan bunga diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO . Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham (stock dividend) tidak diakui sebagai pendapatan baik di LRA maupun LO , tetapi diungkap dalam catatan atas laporan keuangan . 4 . Pengukuran Metode yang digunakan untuk menilai investasi pemerintah adalah :
a.Metode Biaya; Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan www.jdih.kemenkeu.go.id selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Metode biaya diterapkan untuk: 1 ) Investasi permanen dengan kepemilikan kurang dari 20% . Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/ badan hukum yang terkait. Pada metode biaya, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. 2) Investasi non permanen dalam bentuk obligasi atau surat utang j angka panJ ang dan investasi yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan . 3) Investasi non permanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek Perkebunan Inti Rakyat/ PIR) . Biaya perolehan yang dimaksud adalah biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. b . Metode Ekuitas; Metode ekuitas diterapkan untuk investasi permanen dengan kepemilikan pemerintah sebesar 20% ke atas atau kepemilikan kurang . dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan . Pada metode ekuitas , investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan . Biaya perolehan dimaksud meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Penilaian investasi pada tanggal pelaporan keuangan disajikan sebesar investasi awal ditambah (dikurangi) proporsi bagian laba (rugi) pemerintah setelah tanggal perolehan dikurangi dengan penerimaan dividen tunai bagian pemerintah . Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah . Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan realisasi anggaran . Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan nilai investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing, perj anjian antara pemerintah dengan BUMN serta revaluasi aset tetap . c . Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) ; Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan diterapkan untuk: 1 ) Investasi non permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan . 2) Investasi non permanen berbentuk dana bergulir. Secara periodik, harus dilakukan penyesuaian terhadap investasi non permanen sehingga nilai investasi yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) . Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai dengan j atuh temponya (aging schedule) . Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah investasi yang tidak dapat tertagih / terealisasi, investasi yang diragukan dapat tertagih / terealisasi, dan investasi yang dapat tertagih / terealisasi. Pengukuran investasi non permanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi non permanen diragukan tertagih / direalisasikan dari nilai investasi non permanen awal yang dicatat sebesar harga perolehan . Investasi non permanen www.jdih.kemenkeu.go.id dapat dihapuskan j ika investasi non permanen tersebut benar benar sudah tidak tertagih / direalisasikan dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Akun lawan (contra account) dari investasi non permanen diragukan tertagih/ direalisasikan adalah be ban investasi non permanen diragukan tertagih / direalisasikan . Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya presentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee . Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain :
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat dewan direksi. Apabila investasi j angka panj ang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi diakui sebesar nilai waj ar investasi yang diperoleh. Jika nilai waj ar investasi yang diperoleh tidak tersedia, nilai investasi diakui sebesar nilai waj ar aset yang diserahkan atau nilai buku aset yang diserahkan apabila tidak diketahui nilai waj arnya. Dalam hal aset tetap yang dipertukarkan nilai waJ arnya lebih besar dari nilai buku, maka selisih lebih dicatat sebagai pendapatan LO . Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Sen tral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada neraca, investasi dalam mata uang asing dinyatakan dalam mata uang Rupiah sebesar kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan . Selisih penj abaran mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah antara tanggal perolehan investasi dan tanggal pelaporan disajikan sebagai selisih kurs pada neraca. www.jdih.kemenkeu.go.id 5 . Penyaj ian/ Pengungkapan Investasi j angka panj ang disajikan pada neraca menurut j enisnya, baik yang bersifat non permanen maupun yang bersifat permanen. Investasi non permanen yang diragukan tertagih/ terealisasi disajikan sebagai pengurang investasi j angka panj ang non permanen . Investasi non permanen yang akan j atuh tempo dalam waktu kurang dari 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi menj adi bagian lancar investasi non permanen pada aset lancar. Hasil dari investasi, seperti bunga dan dividen, diakui sebagai pendapatan dan disaj ikan pada LRA dan LO . Apabila terdapat hasil investasi yang masih terutang disaj ikan sebagai piutang pada neraca. Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi j angka panj ang pada neraca: www.jdih.kemenkeu.go.id As:ET PEME'RINTlili iIBC NERAC..i\. PER 31 DESEMBER 20X1 URAIAN BagLan Lsncar Invesmsi Jangka Panjsng Non Perman.en lNVES'l'ASl JANGKA.P•.\NJANG 1nvestasi daJ.am. Obligasi Pen;yerlaan Modal Pem.erint:ah dsla:m Flt-oyek Pem:bangunan I:nvesta.s:i. Jangka. Paqjang Nan Perman.en I.a:innya �Investasi Jm:i;gk:a Panja:.ng Non Perm.an.en La:inn;ya. yang diragukan terlagih/ter:ealisasij Jurnlah In.vestasi Jangka Pcuefa.n:g Non Penna.rum. InvE:Stasi Perm:anen BLU Dana. Kelala.an yang Belum. Digμlirkan/Diinvestasika.n KE'l/ii'li.JIBAN EKUITAS Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain : a . Kebij akan akuntansi untuk penentuan nilai inve stasi; b . Jenis-j enis investasi, investasi permanen dan non permanen; c . Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi j angka panj ang yang memiliki harga pasar;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab pen urunan terse but;
e.Investasi yang dinilai dengan nilai waJ ar dan alasart penerapannya; www.jdih.kemenkeu.go.id
f.Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas ;
g.Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi; h . Kewaj iban yang timbul dari bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab hukum; 1 . Perubahan klasifikasi p o s investasi; J . Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi;
6.Perlakuan khusus
a.Investasi dalam saham bersaldo minus. Investasi dalam bentuk saham dimungkinkan bersaldo minus karena perusahaan negara terus menerus mengalami kerugian atau nilai kewaj iban melebihi nilai asetnya, sehingga nilai ekuitasnya bersaldo minus . Dalam metode ekuitas, pengakuan bagian rugi dalam nilai investasi pemerintah yang disajikan pada neraca dilakukan sampai nilai investasi menj adi nihil . Selisih bagian rug1 yang belum diakui dalam investasi pemerintah akan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan . Pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menj adi nihil atau negatif karena kerugian yang diperoleh. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menj adi negatif, maka investasi tersebut akan disaj ikan di neraca sebesar nihil, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan . Pengakuan bagian laba dapat kembali dilakukan ketika bagian laba telah menutup akumulasi rugi yang tidak diakui pada saat nilai investasi negatif disaj ikan nihil. Dalam kondisi nilai investasi negatif disaj ikan nihil, bagian laba terlebih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi rugi . Penambahan investasi dari pengakuan bagian laba akan dilakukan setelah akumulasi rugi tertutupi . Hal ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan . www.jdih.kemenkeu.go.id Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menj adi negatif dan pemerintah memiliki tanggung j awab hukum untuk menanggung kerugian atas badan usaha penerima investasi (investee) tersebut, maka bagian akumulasi rugi diakui sebagai kewaj iban . Pengakuan bagian laba pada saat bagian akumulasi rug1 diakui sebagai kewajiban akan mengurangi nilai kewaj iban tersebut. Hal ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan . b . Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) . B PYB D S adalah aset yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/ atau digunakan BUMN berdasarkan BAST dan masih dicatat oleh K/ L. Aset BPYBDS diperoleh melalui anggaran belanj a K/L dan ditujukan sebagai penyertaan modal pada BUMN. Aset tersebut berstatus BPYBDS karena aset terse but telah digunakan / dioperasikan oleh BUMN, namun belum ditetapkan sebagai penyertaan modal melalui PP. BUMN mencatat aset tersebut dalam neracanya masmg masing, dan di sisi lain K/ L masih mencatat aset tersebut dalam pembukuannya. Untuk menghindari pembukuan ganda atas aset tersebut, maka aset BPYBDS dikeluarkan dari neraca K/ L dan diungkapkan dalam CaLK K/ L baik nilai maupun tahap penyelesaian yuridisnya secara rinci. Aset-aset yang berstatus BPYBD S pada BUMN disaj ikan sebagai Investasi Permanen PMN pada neraca sebesar nilai perolehannya yang tertuang pada BAST atau nilai waJ ar berdasarkan penilaian dalam hal tidak terdapat nilai perolehannya. Pencatatan aset BPYB D S pada neraca BUMN didasarkan atas penggunaan prinsip substance over form dan matching cost against revenue, bahwa aset tersebut secara substansi telah digunakan oleh BUMN dalam kegiatan operasi dalam rangka memperoleh pendapatan . c . Penyertaan Modal pada Lembaga Keuangan Internasional yang diperoleh melalui penerbitan promissory notes. Penyertaan pemerintah pada organisasi/ lembaga internasional dicatat sebagai investasi permanen sebesar www.jdih.kemenkeu.go.id kontribusi Pemerintah yang telah dibayar tunai maupun dalam bentuk penerbitan Promissory Notes. d . Penerbitan Promissory Notes m1 adalah dalam rangka penyesuaian akibat selisih kurs rugi atas nilai kontribusi tunai dengan nilai kuota yang mencerminkan hak suara pemerintah . Promissory Notes adalah surat pengakuan utang yang diterbitkan Pemerintah dalam rangka penyertaan pada organisasi/ lembaga keuangan internasional. Promissory Notes yang diterbitkan dalam rangka pembayaran penyertaan kepada lembaga/ organisasi keuangan internasional/ regional, diakui dan dicatat sebagai kewaj iban . e . Dana Bergulir yang Belum Digulirkan/ Diinvestasikan . Dalam hal terdapat Dana Bergulir yang sudah dicairkan dari APBN atau dari pengembalian Dana Bergulir yang belum digulirkan/ diinvestasikan sampai dengan tanggal pelaporan, maka dana tersebut disajikan pada Aset Lainnya sebagai Dana Kelolaan yang Belum Digulirkan/ Diinvestasikan .
f.Dana Bergulir yang tidak Digulirkan Kembali . Dalam hal Dana Bergulir ditetapkan oleh Pemerintah tidak digulirkan kembali, maka kas dari Dana Bergulir yang belum disetorkan ke Kas Negara sampai dengan tanggal pelaporan keuangan disajikan sebagai Kas Lainnya dan Setara Kas . www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . Jenis-j enis Piutang Jangka Pendek
a.Piutang Paj ak Piutang paj ak adalah piutang yang timbul akibat adanya pendapatan paj ak pusat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan . Piutang Paj ak terdiri dari Piutang Paj ak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Paj ak dan Piutang Paj ak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b . Piutang Bukan Paj ak Piutang Bukan Paj ak adalah piutang yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan . Piutang Bukan Paj ak mencakup : 1 ) Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam; 2) Piutang dari Pendapatan Laba BUMN; 3) Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya. c . Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) Pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan . Pemindahtanganan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penjualan tunai atau dengan metode www.jdih.kemenkeu.go.id cicilan / angsuran . Apabila penjualan dilakukan secara cicilan / angsuran lebih dari 1 2 bulan maka sisa tagihan terse but diakui sebagai piutang penjualan angsuran yang dimasukkan dalam kelompok aset non lancar. Bagian tagihan penjualan angsuran yang akan j atuh tempo dalam 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan dikelompokkan sebagai Bagian Lancar TPA d . Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Gan ti Rugi (TP / TGR) Piutang TP / TGR adalah piutang yang terj adi karena adanya proses pengenaan ganti kerugian negara. Piutang TP dikenakan kepada bendahara pada satuan kerj a, sedangkan Piutang TGR dikenakan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pej abat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewaj iban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan negara. Bagian Lancar TP/ TGR merupakan bagian TP / TGR yang j atuh tempo dalam waktu 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan . e . Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang merupakan bagian piutang j angka panj ang yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan.
f.Beban Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanj a Beban Dibayar d i Muka/ Uang Muka Belanj a adalah piutang yang timbul akibat Pemerintah telah melakukan pembayaran lebih dahulu tetapi barang/j asa dari pihak lain tersebut sampai pada akhir periode pelaporan belum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah . Contoh dari Uang Muka Belanj a adalah uang muka pembelian aset. Sedangkan, contoh dari Beban Dibayar di Muka adalah pembayaran sewa gedung untuk periode tahun mendatang
g.Piutang BLU Piutang BLU merupakan piutang yang timbul dari kegiatan operasional dan non operasional BLU . www.jdih.kemenkeu.go.id h . Piutang Transfer ke Daerah Piutang Transfer ke Daerah merupakan piutang yang timbul akibat dana Transfer ke Daerah yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi dari yang menj adi hak pemerintah daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan yang akan dibayarkan kembali oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau yang akan dikompensasi dengan penyaluran dana transfer pada tahun anggaran berikutnya. 3 . Pengakuan Piutang pemerintah diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah antara lain karena adanya tunggakan pungutan pendapatan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan kerugian negara serta transaksi lainnya yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan .
a.Piutang Perpajakan Secara umum, pengakuan piutang perpaj akan diakui bersamaan dengan pengakuan terhadap pendapatan perpaj akan . Untuk dapat diakuinya piutang perpaj akan, maka harus dipenuhi kriteria: 1 ) Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau 2) Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan . Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpaj akan yang berlaku, pengakuan Piutang Paj ak ditetapkan sebagai berikut: a) Untuk Tahun Pajak 2007 dan Tahun Paj ak sebelumnya, Piutang Paj ak diakui pada saat diterbitkan : 1 ) Surat Tagihan Paj ak; 2) Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar; 3) Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan; 4) Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninj auan Kembali, yang menyebabkan jumlah paj ak yang masih harus dibayar bertambah; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 1 - 5) Surat Pemberitahuan Paj ak Terutang Paj ak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) ; 6) Surat Tagihan Pajak Paj ak Bumi dan Bangunan (STP PBB) ; 7) Surat Ketetapan Paj ak Paj ak Bumi dan bangunan (SKP PBB) . b) Untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Paj ak selanjutnya, Piutang Paj ak diakui pada saat: 1 ) diterbitkan Surat Tagihan Paj ak; 2) diterbitkan Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar yang telah disetujui oleh W ajib Paj ak; 3) Waj ib Paj ak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu j atuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar untuk jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Paj ak; 4) diterbitkan Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan untuk jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Paj ak; 5) Wajib Paj ak tidak mengajukan keberatan sampa1 dengan berakhirnya batas waktu j atuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui oleh Waj ib Paj ak; 6) diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah paj ak yang masih harus dibayar bertambah; 7) Wajib Paj ak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu j atuh tempo pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan; 8) diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding; 9) diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninj auan Kembali yang menyebabkan jumlah yang masih harus dibayar bertambah; 1 0) diterbitkan Surat Pemberitahuan Paj ak Terutang (SPPT) ; www.jdih.kemenkeu.go.id 1 1 ) diterbitkan Surat Tagihan Paj ak Paj ak Bumi dan Bangunan (STP PBB) ; 1 2) diterbitkan Surat Ketetapan Paj ak Paj ak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) ; Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Piutang atas pendapatan paj ak berupa bea masuk, bea keluar dan cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat timbul karena adanya: a) penundaan pembayaran pungutan negara; b) pembayaran berkala pungutan negara; dan c) penetapan pej abat atau Direktur Jenderal. Penundaan pembayaran atau pembayaran berkala pungutan negara terj adi ketika penyelesaian/ pelunasan kewajiban kepabeanan atau cukai dilakukan setelah tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan kepabeanan dan cukai . Penetapan yang dilakukan oleh pej abat atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilakukan apabila dari hasil penelitian atas pemberitahuan pabean atau cukai yang disampaikan oleh wajib bayar, terdapat kekurangan pembayaran atas pungutan pabean atau cukai . Dokumen sumber pengakuan piutang paj ak yang berasal dari pendapatan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berupa: a) pemberitahuan dokumen pabean impor atau ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan negara; b) dokumen pelengkap pabean impor dengan penundaan pembayaran pungutan negara. c) surat penetapan; d) surat tagihan; e) dokumen cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran; f) dokumen cukai dengan fasilitas pembayaran berkala; dan surat atau dokumen sej enis lainnya. b . Piutang Bukan Paj ak Pengakuan Piutang Bukan Paj ak dilakukan bersamaan dengan pengakuan terhadap pendapatan negara bukan paj ak. www.jdih.kemenkeu.go.id Untuk dapat diakui sebagai Piutang Bukan Paj ak, harus dipenuhi kriteria sebagai herikut: 1 ) Telah diterhitkan surat ketetapan; dan/ atau 2) Telah diterhitkan surat penagihan . c . Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) Bagian Lancar TPA merupakan reklasifikasi dari TPA sebesar nilai TPA yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 2 bulan sej ak tanggal pelaporan . Pengakuan Bagian Lancar TPA adalah melalui reklasifikasi TPA menj adi Bagian Lancar TPA yang dilakukan pada akhir periode pelaporan . d . Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Gan ti Rugi (TP / TGR) Bagian Lancar Tagihan TP / TGR merupakan reklasifikasi dari Tagihan TP / TGR sehesar nilai Tagihan TP / TGR yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 hulan sej ak tanggal pelaporan . Reklasifikasi TP / TGR menj adi Bagian Lancar Tagihan TP /TGR dilakukan pada akhir periode pelaporan . e . Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang merupakan reklasifikasi dari Piutang Jangka Panj ang sebesar nilai Piutang Jangka Panj ang yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 hulan setelah tanggal pelaporan . Reklasifikasi Piutang Jangka Panj ang menj adi Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dilakukan pada akhir periode pelaporan .
f.Behan Dihayar di Muka/ Uang Muka Belanj a Pencatatan Behan Dihayar d i Muka/ Uang Muka Belanj a dilakukan dengan pendekatan heban, dimana jumlah helanj a atau pengeluaran kas yang nantinya akan menj adi heban dicatat seluruhnya terlebih dahulu sehagai behan . Pada akhir periode pelaporan, nilai hehan disesuaikan menj adi sebesar nilai yang seharusnya (atau sehesar barang/j asa yang helum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah) . Selisihnya direklasifikasi menj adi Behan Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanja. www.jdih.kemenkeu.go.id
g.Piutang BLU Piutang BLU diakui dengan kriteria: 1 ) Telah terj adi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan bukti surat pernyataan tanggung j awab untuk melunasi piutang dan diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan terse but. 2) Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau 3) Telah diterbitkan surat penagihan . h . Piutang Transfer ke Daerah Piutang . Transfer ke daerah berupa kelebihan transfer ke daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan : 1 ) hasil rekonsiliasi antara unit yang menyalurkan transfer dengan unit yang mengelola pendapatan yang akan dibagihasilkan untuk transfer DBH ; 2) laporan penggunaan dana transfer dari entitas penenma transfer untuk j enis dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya 4 . Pengukuran
a.Piutang Perpaj akan pada Direktorat Jenderal Paj ak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1 ) Pengukuran saat pengakuan a) Piutang paj ak dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan / Surat Tagihan Paj ak/ Surat Pemberitahuan Paj ak Terutang untuk Tahun Paj ak 2 0 07 dan Tahun Paj ak sebelumnya. Sedangkan, untuk Tahun Paj ak 2008 dan Tahun Paj ak selanjutnya adalah sebesar nilai yang disetujui Waj ib Paj ak. b) Piutang paj ak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak yang yang sudah terlanjur dikembalikan kepada wajib paj ak, namun seharusnya tidak dikembalikan kepada wajib paj ak sesuai Surat Keputusan Keberatan, Surat Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Pelaksanaan Putusan Peninj auan Kembali. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 5 - c) Khusus Piutang Perpaj akan atas Pendapatan Bea dan Cukai pada Direktdrat Jenderal Bea dan Cukai, terhadap ketetapan paj ak yang masih dalam proses keberatan / banding, piutang paj aknya dicatat berdasarkan surat ketetapan terakhir sebelum wajib paj ak mengajukan keberatan/ banding. 2) Pengukuran setelah pengakuan Selanjutnya Piutang Paj ak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pelunasan, dan penghapusan, atau khusus untuk Tahun 2007 dan sebelumnya, Piutang Paj ak juga dapat berkurang karena adanya keputusan keberatan, keputusan non keberatan, putusan banding dan putusan peninj auan kembali yang menyebabkan Piutang Paj ak berkurang. Sedangkan untuk tahun 2008 dan seterusnya, piutang paj ak dapat berkurang karena adanya putusan pemnJ auan kembali yang menyebabkan piutang paj ak berkurang. Khusus untuk piutang PBB , apabila terhadap paj ak terutang diterbitkan Surat Tagihan Paj ak PBB , yang merupakan pengganti dari Surat Pemberitahuan Paj ak Terutang atau Surat Ketetapan Paj ak PBB , nilai nominal piutang paj ak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Paj ak Terutang dan Surat Ketetapan Paj ak PBB tersebut dikurangkan dari saldo Piutang Paj ak. Selanjutnya piutang paj ak yang tercatat menj adi sebesar nilai nominal Surat Tagihan Paj ak PBB . b . Piutang Bukan Paj ak Piutang Bukan Paj ak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat ketetapan/ surat tagihan . c . Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) Bagian Lancar TPA dicatat sebesar jumlah TPA yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan . d . Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Gan ti Rugi (TP / TGR) I/_ www.jdih.kemenkeu.go.id Bagian Lancar Tagihan TP / TGR dicatat sebesar jumlah Tagihan TP/ TGR yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan . e . Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang dicatat sebesar jumlah Piutang Jangka Panj ang yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan .
f.Beban Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanj a Uang Muka Belanja/Beban Dibayar d i Muka dicatat sebesar nilai barang/j asa dari pihak lain yang belum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah, namun pemerintah telah membayar atas barang/j asa tersebut.
g.Piutang BLU Piutang BLU dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat ketetapan / surat tagihan . h . Piutang Transfer k e Daerah Piutang Transfer ke Daerah disaj ikan sebesar jumlah nominal kelebihan transfer ke daerah dari jumlah yang seharusnya. Piutang dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat terj adinya transaksi atau saat timbulnya piutang. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Nilai piutang di neraca harus terj aga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) . Agar nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, maka piutang (sebagian atau seluruhnya) yang diperkirakan tidak tertagih perlu disisihkan dari pos piutang. Metode untuk menghitung piutang yang tidak tertagih adalah metode pencadangan/ penyisihan piutang tidak tertagih (allowance method) . Metode ini mengestimasi besarnya piutang-piutang yang tidak akan tertagih dan kemudian mencatat dan menyajikan nilai estimasi tersebut sebagai penyisihan piutang tidak tertagih, yang mengurangi nilai piutang bruto . Beban yang timbul atas pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih tersebut pada akhir periode pelaporan dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih dan disajikan pada LO . www.jdih.kemenkeu.go.id Penyisihan piutang tidak tertagih akan menyesuaikan nilai pos piutang pada neraca menj adi sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) . Penyisihan piutang tidak tertagih tidak dilakukan untuk J en1s piutang berupa Uang Muka Belanja/ Beban Dibayar di Muka dan piutang yang penyelesaiannya dilakukan melalui metode kompensasi dengan pembayaran belanj a/ transfer pada periode berikutnya, seperti piutang kelebihan transfer ke daerah . Penyisihan piutang tidak tertagih dibentuk berdasarkan kualitas/ umur piutang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan kualitas / umur piutang dan besaran penyisihan piutang tidak tertagih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri . 5 . Penyaj ian Piutang disaj ikan pada pos aset lancar di neraca menurut j enis j enis piutang. Penyajian Piutang dalam mata uang asmg pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan . Selisih penj abaran pos Piutang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi (49 1 1 1 1 ) atau beban kerugian selisih kurs belum terealisasi (5962 1 1 ) Penyisihan piutang tidak tertagih disajikan tersendiri dalam neraca dan sebagai pengurang atas jumlah piutang. Berikut ini adalah ilustrasi penyajian piutang di Neraca: www.jdih.kemenkeu.go.id ASET ASET LANCAR Piutang Pajak PEMERINTAH ABC NERACA Per 3 1 Dese:mber :20X 1 Piutang Buk.an Pajak Bagian Lan.car TPA Bagian Lancar TP /TGR Bagi.an La:ncar Piuta:ng Jangka Pa.njang Uang Muka. Belanja/Beba.n Dibayar di Muka Piutang BLU Piutang Transfer ke Daerah Piutang Lainnya (Pen.yisihan Piutang Tidak Tertagih) Jum.ta.h. Piu.tang setelah. Penyisiha.n ASET TETAP ASET LAINNYA KEWAJlBAN EKUITAS 6 . Pengungkapan xx:xx: xxxx xxxx xxxx (xxxx) xxxx Informasi mengenai piutang yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah :
a.Kebij akan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran piutang; b . Rincian j enis-j enis, dan saldo menurut kualitas piutang; c . Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih; d . Penj elasan atas penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penagihan oleh Satuan Kerj a pemilik piutang atau sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN / DJKN; www.jdih.kemenkeu.go.id . e . Barang j aminan atau barang sitaan, bila ada;
f.Informasi tentang Piutang Paj ak yang masih dalam upaya hukum (sengketa) oleh Wajib Paj ak, bila ada;
g.Penj elasan atas penyelesaian piutang (tindakan penagihan) , khususnya untuk Wajib Paj ak dengan piutang paj ak yang signifikan dan material . Khusus untuk piutang TP / TGR, perlu diungkapkan mengenai proses penyelesaian baik setelah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan atau diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2 KS) . Dalam hal TP/ TGR masuk ke ranah hukum dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) , maka Piutang TP / TGR yang sebelumnya telah dicatat oleh K/ L dihapus . Selanj utnya Piutang T P/ TGR dicatat oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Undang-Undang. B . PIUTANG JANGKA PANJANG 1 . Definisi Piutang Jangka Panj ang Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/ dij adwalkan akan diterima dalam j angka waktu lebih dari 1 2 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan . 2 . Jenis-Jenis Piutang Jangka Panjang Terdapat beberapa j enis Piutang Jangka Panj ang, yaitu:
a.Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) Piutang TPA merupakan piutang yang timbul karena adanya penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah yang mempunyai j atuh tempo lebih dari 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan . Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas . b . Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi (TP/ TGR) www.jdih.kemenkeu.go.id Tagihan tuntutan perbendaharaan merupakan suatu pro ses penagihan yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewaj ibannya. Tagihan tuntutan ganti rugi merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewaj ibannya. c . Piutang Jangka Panj ang Penerusan Pinj aman Piutang Penerusan Pinj aman adalah aset yang dimiliki Pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinj aman yang berasal dari pinj aman/ hibah baik yang bersumber dari dalam dan/ atau luar negeri kepada Pemerintah Daerah (Pemda) / Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / penerima lainnya yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi Pemerintah di kemudian hari. d . Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah adalah aset yang dimiliki Pemerintah sehubungan dengan pemberian kredit oleh pemerintah kepada masyarakat/ kelompok masyarakat yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi Pemerintah di kemudian hari . e . Piutang Jangka Panj ang Lainnya Piutang Jangka Panj ang yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai j enis piutang sebagaimana telah dij elaskan di atas dikategorikan sebagai Piutang Jangka Panj ang Lainnya. 3 . Pengakuan Piutang Jangka Panj ang
a.Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 1 - Piutang TPA diakui pada saat terj adinya penjualan angsuran yang ditetapkan dalam naskah/ dokumen perJ anJ ian penjualan . b . Piutang Tagihan TP / TGR Piutang Tagihan TP /TGR diakui apabila telah memenuhi kriteria: Telah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ; Telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) kepada pihak yang dikenakan tuntutan Ganti Kerugian Negara; atau Telah ada putusan Lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada Pemerintah . c . Piutang Jangka Panj ang Penerusan Pinj aman Piutang Jangka Panj ang Penerusan Pinj aman diakui atau timbul pada saat terj adinya penarikan pinj aman sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD) untuk mekanisme pembayaran langsung, mekanisme Letter of Credit (LC) dan mekanisme pembiayaan pendahuluan . Sedangkan untuk penarikan pinj aman dengan mekanisme rekening khusus, maka piutang j angka panj ang penerusan pinj aman diakui pada saat terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penerusan Pinj aman . d . Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah timbul pad a saat terj adinya pengeluaran pembiayaan atas kredit yang diberikan pemerintah . e . Piutang Jangka Panj ang Lainnya Piutang Jangka Panj ang Lainnya diakui pad a saat timbulnya hak pemerintah untuk menagih kepada pihak lain . 4 . Pengukuran Piutang Jangka Panj ang Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan perj anj ian adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) Piutang TPA dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan dalam naskah/ dokumen perj anjian penjualan . b . Piutang Tagihan TP / TGR Piutang TP / TGR dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan dalam surat keterangan/ ketetapan / keputusan adanya kerugian negara.
c.Piutang Jangka Panj ang Penerusan Pinj aman Piutang penerusan pinj aman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinj aman . d . Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi pemberian kredit. e . Piutang Jangka Panj ang Lainnya Piutang Jangka Panj ang Lainnya dicatat sebesar nilai nominal transaksi yang berakibat pada timbulnya hak tagih pemerintah . Piutang Jangka Panjang Dalam Mata Uang Asing Piutang Jangka Panj ang dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat terj adinya transaksi atau timbulnya piutang. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Agar nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, maka piutang-piutang (sebagian atau seluruhnya) yang diperkirakan tidak tertagih perlu dikeluarkan/ disisihkan dari akun piutang. Metode untuk menghitung piutang yang tidak tertagih adalah metode pencadangan/ penyisihan piutang tidak tertagih (the allowance method) . Metode ini mengestimasi besarnya piutang piutang yang tidak akan tertagih dan kemudian mencatat dan menyajikan nilai estimasi tersebut sebagai penyisihan piutang tidak tertagih, yang mengurangi nilai piutang bruto . Beban yang timbul atas pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih tersebut pada akhir periode pelaporan dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih dan disaj ikan pada LO . www.jdih.kemenkeu.go.id Penyisihan piutang tidak tertagih akan menyesuaikan jumlah piutang pada neraca menj adi sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) . Penyisihan piutang tidak tertagih dibentuk berdasarkan kualitas/ umur piutang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan kualitas / umur piutang dan besaran penyisihan piutang tidak tertagih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 5 . Penyaj ian dan Pengungkapan Pada laporan keuangan tahunan, Piutang TPA, Tagihan TP / TGR, Piutang Jangka Panj ang Penerusan Pinj aman, dan Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah yang j atuh tempo lebih dari 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan disaj ikan pada neraca sebagai Piutang Jangka Panj ang. Sedangkan Piutang TPA, Tagihan TP / TGR, Piutang Jangka Panj ang Penerusan Pinj aman, dan Piutang Jangka Panj ang Kredit Pemerintah yang j atuh tempo kurang dari 1 2 bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi sebagai Aset Lancar. Penyaj ian Piutang Jangka Panj ang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan . Selisih penj abaran pos Piutang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi (49 1 1 1 1 ) atau beban kerugian selisih kurs belum terealisasi (5962 1 1 ) Penyisihan piutang tidak tertagih disaj ikan tersendiri dalam neraca dan sebagai pengurang atas nilai pos piutang j angka panjang. Berikut ini adalah ilustrasi penyaj ian piutang j angka panj ang di neraca: www.jdih.kemenkeu.go.id ASET ASET LANCAR ASET TETAP PEMERINTAH ABC NERACA Per 3,1 Desember 2 0X1 PIUTANG JANGKA PANJANG Piutang TPA Piutang Tagihan TP/TGR Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah Piutang Jangka Panjang Lainnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ASET' LAINNYA KEWAJIBAN EKUITAS 6 . Perlakuan Khusus
a.Konversi piutang menj adi penyertaan modal negara xxxx xxxx xxxx xxxx (xxxx) Piutang negara bukan paj ak atau piutang penerusan pinj aman dapat dikonversi menj adi penyertaan modal negara. Bila terj adi konversi, maka akun piutang akan berkurang sebesar nilai piutang yang dikonversi, dan nilai penyertaan modal negara (investasi permanen) akan bertambah sebesar nilai yang sama. b . Penyaj ian piutang berupa bagian lancar atas TPA, Tagihan TP/ TGR, dan Piutang Jangka Panj ang pada laporan keuangan interim semester I . www.jdih.kemenkeu.go.id Pada laporan keuangan interim semester I , bagian lancar atas TPA, TP / TGR, dan Piutang Jangka Panj ang disaj ikan sebesar TPA, TP/ TGR, dan Piutang Jangka Panj ang yang akan j atuh tempo dalam 1 2 bulan setelah tanggal laporan keuangan interim semester I . c . Pengakuan piutang atas Laba BUMN Piutang atas bagian laba BUMN timbul apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang harus disetor ke kas Negara. d . Penyesuaian Piutang Paj ak setelah Pengakuan Nilai piutang paj ak dapat bertambah dan berkurang sesuai dengan kej adian yang berkaitan dengan piutang paj ak tersebut. Penyesuaian nilai piutang paj ak harus dilakukan dalam hal adanya kej adian yang mengakibatkan hak negara berkurang atau bertambah atas pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Kej adian-kej adian yang dapat mengakibatkan penyesuaian nilai piutang paj ak antara lain : 1 ) pembayaran/ pelunasan; 2) pembetulan atau pembatalan surat penetapan; 3) penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpaj akan 4) penghapusan piutang paj ak; 5) keputusan keberatan, putusan pengadilan paj ak; 6) putusan Mahkamah Agung; atau 7) kej adian lainnya yang dapat mengakibatkan nilai piutang paj ak harus disesuaikan . e . Penyesuaian nilai nominal dari piutang paj ak, harus didukung dokumen sumber yang mengakibatkan penyesuaian nilai nominal dari piutang paj ak. Nilai nominal piutang diakui sebesar dokumen sumber awal pengakuan piutang dikurangi atau ditambah sebesar selisih nilai nominal yang tercantum pada dokumen sumber yang mengakibatkan timbulnya penyesuaian . Terhadap piutang yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal atas surat penetapan diajukan www.jdih.kemenkeu.go.id keberatan maka nilai piutang dicatat sebesar nilai kekurangan pembayaran yang tercantum pada keputusan keberatan . Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna (Full Disclosure) . Bahwa nilai nominal piutang pajak yang dilaporkan harus disajikan secara lengkap dalam laporan keuangan . Oleh karena hal tersebut dan agar dapat dipertanggungj awabkan keakuratannya, maka diperlukan suatu proses invetarisasi piutang paj ak secara periodik terutama
f.Denda, pinalti, dan biaya lainnya yang sej enis yang timbul dari piutang j angka panj ang. Apabila terdapat bunga, denda, commitment fee, dan/ atau biaya-biaya pmJ aman lainnya yang belum diterima oleh pemerintah sampai dengan akhir periode pelaporan atas pinj aman j angka panj ang, maka bunga, denda, commitment fee, dan/ atau biaya-biaya lainnya terse but harus diakui sebagai piutang j angka pendek (aset lancar) .
g.Piutang yang penagihannya diserahkan kepada Direktur J enderal Kekayaan Negara Terhadap Piutang Jangka Panj ang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara oleh suatu instansi, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada satuan kerj a instansi yang bersangkutan . Klasifikasi piutang j angka panjang adalah sesuai dengan klasifikasi awalnya. Misalnya, piutang j angka panj ang yang diserahkan penagihannya, karena macet, kepada Panitia Urusan Piutang Negara / Ditj en Kekayaan Negara (PUPN / DJKN) , maka nilai piutang dimaksud tetap disajikan sebagai piutang j angka panj ang pada KL yang bersangkutan, dan tidak direklasifikasi menj adi aset lancar. h . Piutang yang timbul dari putusan pengadilan . Piutang yang timbul akibat adanya putusan pengadilan dapat dilakukan pada saat telah ada inkracht dan salinan putusan tersebut diterima oleh entitas yang bertindak sebagai eksekutor yang ditunjuk berdasarkan Undang-undang serta diterbitkan surat ketetapan atas putusan dimaksud . www.jdih.kemenkeu.go.id Dalam hal terj adi perbedaan waktu antara inkracht dengan diterbitkannya salinan putusan pengadilan, di mana inkracht diputuskan sebelum tanggal pelaporan keuangan (3 1 Desember) dan salinan putusan pengadilan diterima setelah tanggal pelaporan keuangan, namun masih dalam periode pemeriksaan lapangan oleh auditor (ditandai dari tanggal periode pemeriksaan pada surat tugas pemeriksaan) , maka hal tersebut diperlakukan sebagai "peristiwa penting setelah tanggal neraca" yang memerlukan penyesuaian, sehingga atas peristiwa tersebut agar dilakukan penyesuaian nilai Piutang Uang Pengganti pada laporan keuangan periode pelaporan tahun berkenaan . Karena sifatnya yang berbeda dengan Pendapatan Bukan Paj ak lainnya, penyisihan piutang m1 dapat dilakukan berdasarkan kebij akan yang ditetapkan tersendiri oleh entitas terse but
1.Penghentian Pengakuan Piutang Secara umum penghentian pengakuan piutang dilakukan dengan cara membayar tunai (pelunasan) . Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dapat dilakukan dengan penghapusan baik penghapusbukuan (write off) maupun penghapustagihan (write down) . Penghentian pengakuan piutang dengan pelunasan dilakukan dengan jurnal sebagai berikut: 1 ) Pelunasan atas piutang pada periode berj alan Pelunasan piutang dilakukan dengan penyetoran dengan menggunakan BPN . Selain perekaman BPN, satuan kerj a harus menghentikan pengakuan piutang 2) Pelunasan atas piutang yang telah dicadangkan penyisihan piutang tak tertagihnya Selain perekaman dokumen pelunasan, satuan kerj a harus menghentikan pengakuan piutang. Pada akhir periode pelaporan, satuan kerj a melakukan penyesuaian . Dengan pelunasan tersebut kartu piutang atas nama debitur yang bersangkutan dapat ditutup . 3) Penghapusbukuan atas piutang yang telah disisihkan 1 00% www.jdih.kemenkeu.go.id Apabila piutang telah disisihkan 1 0 0% dan telah diterbitkan surat keputusan penghapusbukuan piutang, maka dilakukan pencatatan 4) Penerimaan Pelunasan atas Piutang Yang Telah Dihapusbukukan Apabila piutang yang telah dihapusbukukan kemudian diterima pelunasannya, maka harus dilakukan pencatatan untuk memunculkan kembali piutang tersebut Penerimaan pelunasan tersebut diakui sebagai pendapatan LRA dan diakui sebagai pendapatan LO . Pada tanggal 3 1 Desember 2 0 1 5 , dilakukan penyesuaian atas saldo penyisihan piutang tak tertagih . J . Piutang denda yang timbul karena hasil pemeriksaan auditor eksternal Pengakuan Piutang denda yang disebabkan adanya pemeriksaan auditor eksternal diakui berdasarkan dokumen sumber yang terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id A . DEFINISI Persecliaan merupakan aset yang berupa: 1 . Barang atau perlengkapan (supplies) yang cligunakan clalam rangka kegiatan operasional pemerintah, contoh: barang habis pakai seperti suku caclang, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan clan pipa, clan barang bekas pakai seperti komponen bekas . 2 . Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan cligunakan clalam proses procluksi, contoh: bahan yang cligunakan clalam proses procluksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku konstruksi bangunan yang akan cliserahkan ke masyarakat/ pemcla. 3 . Barang clalam proses procluksi yang climaksuclkan untuk clijual atau cliserahkan kepacla masyarakat, contoh: konstruksi clalam pengerj aan yang akan cliserahkan kepacla masyarakat, alat-alat pertanian setengah j acli / barang hasil proses procluksi yang belum selesai yang akan cliserahkan kepacla masyarakat/ pemcla. 4 . Barang yang clisimpan untuk clijual atau cliserahkan kepacla masyarakat clalam rangka kegiatan pemerintahan, contoh:
a.hewan, tanaman untuk clijual atau cliserahkan kepacla masyarakat/ pemcla; b . tanah / bangunan / peralatan clan mesin / aset tetap lainnya untuk cliserahkan kepacla masyarakat/ pemcla, sertA 5 . Barang-barang untuk tujuan berj aga-j aga atau strategis seperti caclangan minyak clan caclangan beras . Untuk persecliaan barang-barang operasional kegiatan, persecliaan ticlak clapat clilihat clari bentuk barangnya, melainkan niat awal (intention) pacla saat penyusunan perencanaan kegiatan clan penyusunan RKAKL nya, sehingga untuk barang-barang yang memang clirencanakan habis pacla satu kegiatan ticlak clialokasikan clari Belanj a Barang Persecliaan clan ticlak menj acli persecliaan . Suatu barang clapat cligolongkan sebagai www.jdih.kemenkeu.go.id barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saj a dalam j angka waktu pendek. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pencatatan Persediaan untuk operasional kegiatan satker adalah : 1 . Materialitas; 2 . Penceminan dari tugas dan fungsi utama satker; dan 3 . Pengendalian internal. Dalam hal barang berasal dari bantuan pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda, harus dicatat sebagai persediaan . B . JENIS-JENIS PERSEDIAAN Berdasarkan sifat pemakaiannya, barang persediaan dapat terdiri atas : 1 . Barang habis pakai 2 . Barang tak habis pakai 3 . Barang bekas pakai Berdasarkan bentuk dan j enisnya, barang persediaan dapat terdiri atas : 1 . Barang konsumsi; 2 . Amunisi; 3 . Bahan untuk pemeliharaan; 4 . Suku cadang; 5 . Persediaan untuk tujuan strategis/ berj aga-j aga; 6 . Pita cukai dan leges; 7 . Bahan baku; 8 . Barang dalam proses/ setengah j adi; 9 . Tanah / bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 1 0 . Peralatan dan mesm, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 1 1 . Jalan, Irigasi, dan Jaringan, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 1 2 . Aset tetap lainnya, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 1 3 . Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 1 4 . Persediaan lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 1 - C . PENGAKUAN 1 . Persediaan diakui pada saat:
a.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal . Biaya tersebut didukung oleh bukti/ dokumen yang dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diukur secara andal, jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral; dan / atau
b.pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah . Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan adalah faktur, kuitansi, atau Berita Acara Serah Terima (BAST) . Persediaan dicatat menggunakan metode perpetual, yaitu pencatatan persediaan dilakukan setiap terj adi transaksi yang mempengaruhi persediaan (perolehan dan pemakaian) . Pencatatan barang persediaan dilakukan berdasarkan satuan barang yang lazim dipergunakan untuk masing-masing j enis barang atau satuan barang lain yang dianggap paling memadai dalam pertimbangan materialitas dan pengendalian pencatatan . Pada akhir periode pelaporan, catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik. Inventarisasi fisik dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di gudang/ tern pat peny1mpanan maupun persediaan yang berada di unit pengguna. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK. Untuk itu, laporan keuangan melampirkan daftar persediaan barang rusak atau usang. 2 . B e ban Persediaan Be ban persediaan diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan perhitungan dari transaksi penggunaan persediaan, penyerahan persediaan kepada masyarakat atau sebab lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah persediaan . D . PENGUKURAN Persediaan disaj ikan sebesar: 1 . Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian . www.jdih.kemenkeu.go.id Biaya perolehan persediaan meliputi:
a.harga pembelian;
b.biaya pengangkutan; c . biaya penanganan; d . biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan . Hal yang mengurangi biaya perolehan persediaan :
a.potongan harga, b . rabat, dan lainnya yang serupa.
2.Harga pokok produksi digunakan apabila persediaan diperoleh dengan memproduksi sendiri . Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis . Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis . Dalam menghitung harga pokok produksi, dapat digunakan biaya standar dalam hal perhitungan biaya riil sulit dilakukan . 3 . Nilai waj ar digunakan apabila persediaan diperoleh dari cara lainnya. Contoh : proses pengembangbiakan hewan dan tanaman, donasi, rampasan dan lainnya. Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut. Dalam mencatat Persediaan, Pemerintah menggunakan metode pencatatan Perpetual . Persediaan dinilai dengan menggunakan Metode First In First Out (FIFO) , dimana barang yang masuk terlebih dahulu dianggap sebagai barang yang pertama kali keluar. Dengan metode ini saldo persediaan dihitung berdasarkan harga perolehan masing-masing. Dalam hal metode First In First Out (FIFO) belum dapat diterapkan, maka penilaian Persediaan dilakukan dengan metode perhitungan berdasarkan harga perolehan terakhir. Dalam rangka penyaJ ian beban persediaan pada Laporan Operasional, Beban Persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods) . Dikecualikan dari Beban Persediaan adalah Pemakaian barang Persediaan untuk pemeliharaan yang dicatat sebagai Beban Pemeliharaan www.jdih.kemenkeu.go.id dan Penyerahan Barang Persediaan untuk dijual/ diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda yang dicatatn sebagai Beban Barang untuk dijual/ diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda. Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik (stock opname) , yaitu dengan cara memperhitungkan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan, yang hasilnya dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan . E . PENYAJIAN Persediaan disaj ikan di neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyaj ian persediaan di neraca, satuan kerj a melaksanakan Stock Opname (Inventarisasi Fisik) persediaan yang dilakukan setiap semester. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan . F. PENGUNGKAPAN Persediaan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan hal-hal sebagai berikut antara lain : 1 . Kebij akan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; 2 . Penj elasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dij ual atau diserahkan kepada masyarakat; 3 . Penj elasan atas selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi fisik; dan 4 . Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau using G. PERLAKUAN KHUSUS 1 . Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual seperti pita cukai dinilai dengan biaya perolehan terakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . Persediaan berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga yang masih dalam proses pembangunan sampai dengan tanggal pelaporan, maka atas pengeluaran - pengeluaran yang dapat diatribusikan untuk pembentukan aset tersebut tetap disaj ikan sebagai persediaan (bukan KDP) . 3 . Ada kalanya unit pemerintah, karena tugas dan fungsinya, menerima hibah berupa emas , seperti penerimaan Hadiah Tidak Tertebak (HTT) atau Hadiah Yang Tidak Diambil Oleh Pemenang (Contohnya pada Kementerian Sosial) . Dalam hal ini, persediaan berupa emas tersebut dicatat sebesar harga waj ar pada saat perolehan . www.jdih.kemenkeu.go.id B . JENI S-JENIS ASET TETAP Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas . Klasifikasi Aset Tetap adalah sebagai berikut: 1 . Tanah; tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai . 2 . Peralatan dan Mesin; mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan (memenuhi batasan nilai satuan minimal kapitalisasi) dan masa manfaatnya lebih dari 1 2 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. 3 . Gedung dan Bangunan; mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai . 4 . Jalan, Irigasi, dan Jaringan; mencakup j alan, irigasi, dan j aringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/ atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai . Jalan, irigasi dan j aringan tersebut, selain digunakan dalam kegiatan pemerintah, juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum . Jalan, 1ngas1 dan jaringan yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat umum diklasifikasikan sebagai aset yang menambah nilai aset tetap tempat melekatnya j alan, irigasi atau j aringan dimaksud . www.jdih.kemenkeu.go.id Jalan, irigasi dan j aringan umumnya berupa aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset infrastruktur biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau j aringan; b . Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya; c . Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan d . Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya. Cop.toh aset infrastruktur meliputi jalan , j embatan, terowongan, sistem drainase, sistem pengairan dan sistem pembuangan limbah, bendungan dan sistem penerangan . Aset infrastruktur tidak termasuk bangunan, kendaraan, tempat parkir atau aset lain yang terkait dengan gedung dan bangunan atau akses ke gedung dan bangunan . Aset yang termasuk dalam kategori Jalan, irigasi dan j aringan antara lain j alan dan j embatan, bangunan air, instalasi dan j aringan . Sej alan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian j alan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air. Disamping itu, untuk kebutuhan pencatatan, j alan meliputi pula j alan kereta api dan landasan pacu pesawat terbang. Jalan dapat berupa j alan umum dan j alan khusus . Jalan umum adalah j alan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan j alan khusus adalah j alan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan terbatas . Sej alan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 0 Tahun 2006 tentang Irigasi, Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunj ang pertanian yang j enisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, 1ngas1 air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Irigasi terdiri dari dua j enis J anngan, yakni j aringan irigasi primer dan j aringan irigasi sekunder. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari j aringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, www.jdih.kemenkeu.go.id bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Sedangkan j aringan irigasi sekunder adalah bagian dari j aringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. 5 . Aset Tetap Lainnya; mencakup Aset Tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Aset Tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai . Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku) , barang bercorak kesenian/ kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman . Khusus untuk hewan, ikan dan tanaman, sesuai dengan kebij akan kapitalisasi aset tetap , disaj ikan secara ekstrakomptabel dan tidak disaj ikan di neraca. Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap Renovasi, yaitu biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas, sepanj ang memenuhi syarat-syarat kapitalisasi aset. 6 . Konstruksi Dalam Pengerj aan (KDP) . mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan dan pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerj aan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, j alan, irigasi dan j aringan, dan aset tetap lainnya, yang pro ses perolehannya dan / atau pembangunannya belum selesai dan membutuhkan suatu periode waktu tertentu setelah tanggal pelaporan keuangan . C . PENGAKUAN Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan / atau pada saat penguasaannya berpindah . Kriteria untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap adalah :
a.Berwuj ud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; c . Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d . Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas ; dan e . Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan . www.jdih.kemenkeu.go.id Aset Tetap yang diperoleh dari hibah/ donasi diakui pada saat Aset Tetap tersebut diterima dan / atau hak kepemilikannya berpindah . Aset Tetap yang diperoleh dari sitaan / rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap . Pengakuan atas Aset Tetap berdasarkan j enis transaksinya, antara lain perolehan, pengembangan, pengurangan serta penghentian dan pelepasan . Penj elasan masing - masing transaksi dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Perolehan adalah suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan aset tersebut dalam kondisi siap digunakan . b . Pengembangan adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi, peningkatan kapasitas, mutu produksi dan kinerj a dan/ atau penurunan biaya pengoperasian . c . Pengurangan adalah suatu transaksi penurunan nilai Aset Tetap dikarenakan berkurangnya volume / nilai Aset Tetap tersebut atau dikarenakan penyusutan . d . Penghentian dan pelepasan adalah suatu transaksi penghentian dari penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap . Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terj adi perpindahan hak kepemilikan dan/ atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah . Dalam hal terdapat Tanah belum disertifikatkan atas nama pemerintah dan/ atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:
a.Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan / atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disaj ikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . b . Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan / atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disaj ikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain . www.jdih.kemenkeu.go.id c . Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/ atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disaj ikan pada neraca entitas pemerin tah yang mempunya1 bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Entitas pemerintah yang menguasai dan / atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . d . Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan : 1 ) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah terse but dikuasai dan/ atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . 2) Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah terse but dikuasai dan/ atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . 3) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah terse but dikuasai dan/ atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . 4) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah terse but dikuasai dan/ atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disaj ikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Pengakuan tanah di luar negeri sebagai Aset Tetap hanya dimungkinkan apabila perJ anJ ian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen . www.jdih.kemenkeu.go.id Konstruksi Dalam Pengerj aan (KDP) merupakan aset tetap yang masih dalam proses pembangunan/ pengerj aan dan belum siap digunakan pada tanggal pelaporan . Aset Tetap harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerj aan jika aset tetap dimaksud masih dalam proses pembangunan/ pengerj aan . Suatu Konstruksi Dalam Pengerj aan diakui saat biaya perolehannya dapat diukur secara andal dan diperoleh keyakinan yang memadai bahwa belanj a yang dikeluarkan atau transaksi yang terj adi untuk perolehan aset tetap tersebut tidak langsung mengakibatkan barang tersebut siap pakai untuk digunakan . Tidak termasuk saat pengakuan suatu Konstruksi Dalam Pengerj aan apabila belanj a yang dikeluarkan atau transaksi yang terj adi tidak/ belum menimbulkan hak/ klaim penguasaan · atau kepemilikan bagi pemerintah atas perolehan suatu aset tetap di masa mendatang seperti uang muka pelaksanaan pekerj aan . Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke Aset Tetap yang bersangkutan setelah pekerj aan pembangunan/ pengerj aan / konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Suatu aset dinyatakan selesai dan siap digunakan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerj aan dari pihak penyedia barang/j asa kepada satuan kerja. Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saj a dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kej adian-kej adian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen . Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KD P tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kej adian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan , ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggungj awabkan , maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kej adian m1 diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . D . PENGUKURAN Aset Tetap pada prinsipnya dinilai dengan biaya perolehan . Apabila biaya perolehan suatu aset adalah tanpa nilai atau tidak dapat www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 1 - diidentifikasi, maka nilai Aset Tetap didasarkan pada nilai waj ar pada saat perolehan. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai waj ar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan . S edangkan, nilai waj ar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewaj iban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi waj ar. Nilai waj ar digunakan untuk mencatat aset tetap yang bersumber dari donasi/ hibah atau rampasan/ sitaan yang tidak diketahui nilai perolehannya. Penggunaan nilai waJ ar pada saat tidak ada nilai perolehan atau tidak dapat diidentifikasi bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) . Suatu aset dapat j uga diperoleh dari bonus pembelian, contohnya beli tiga gratis satu. Atas aset hasil dari bonus tersebut biaya perolehan aset adalah nilai waj ar aset tersebut pada tanggal perolehannya. Terkait dengan pengukuran Aset Tetap, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Komponen Biaya Perolehan Biaya perolehan aset terdiri dari: 1 ) Harga pembelian atau biaya konstruksinya, termasuk bea impor dan paj ak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon dan/ atau rabat; 2) Seluruh biaya dihubungkan/ lainnya yang secara diatribusikan kepada aset langsung dapat sehingga dapat membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset dapat bekerj a untuk penggunaan yang dimaksudkan . Demikian juga pengeluaran untuk belanj a perj alanan dan j asa yang terkait dengan perolehan Aset Tetap atau aset lainnya. Hal ini meliputi biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software) , dan harus ditambahkan pada nilai perolehan. Meskipun demikian, tentu saj a harus diperhatikan nilai kewaj aran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli Aset Tetap tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh biaya yang secara langsung dapat dihubungkan / diatribusikan dengan aset, antara lain : 1 ) biaya persiapan tempat; 2)biaya pengiriman awal ( initial delivery) dan biaya s1mpan dan bongkar muat (handling cost) ; 3) biaya pemasangan ( installation cost) ; 4) biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; 5) biaya konstruksi; 6) biaya pengujian aset untuk menguji apakah aset telah berfungsi dengan benar (testing cost) . Contoh : biaya pengujian aset pada proses pembuatan/ karoseri mobil pada suatu kementerian . Ketika pembelian suatu aset dilakukan secara kredit dimana j angka waktu kredit melebihi j angka waktu normal, biaya perolehan yang diakui adalah setara dengan harga kas yang tertera (nilai rupiah harga perolehan) pada dokumen kontrak/ perj anj ian. Perbedaan / selisih antara nilai rupiah harga perolehan dengan total pembayaran yang dikeluarkan diakui sebagai beban bunga selama j angka waktu kredit kecuali selisih tersebut dapat dikapitalisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Biaya administrasi dan biaya overhead lainnya bukan merupakan komponen dari biaya perolehan suatu aset kecuali biaya tersebut dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset untuk membawa aset ke kondisi kerj anya (siap pakai) . Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan biaya lain yang sej enis adalah bukan merupakan komponen dari biaya suatu aset kecuali biaya tersebut diperlukan untuk membawa aset ke kondisi kerj anya. Biaya perolehan dari masing-masing Aset Tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai waj ar masing masing a set yang bersangku tan . Biaya perolehan Aset Tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi: 1 ) biaya langsung untuk tenaga kerj a dan bahan baku; 2) biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan; dan 3) semua biaya lainnya yang terj adi berkenaan dengan pembangunan/ perolehan Aset Tetap tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebij akan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap . Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas Aset Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disaj ikan sebagai Aset Tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan BMN. Khusus Aset Tetap berupa tanah, j alan, irigasi dan j aringan tidak memiliki nilai satuan minimum kapitalisasi. Oleh karena itu, berapa pun nilainya akan dikapitalisasi. b . Pengeluaran Setelah Tanggal Perolehan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap yang memperpanj ang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas , peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerj a, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan (carrying amount) . Pengeluaran lainnya yang timbul setelah perolehan awal (selain pengeluaran yang memberi nilai manfaat tersebut) diakui sebagai beban pengeluaran (expenses) pada periode dimana beban pengeluaran tersebut terj adi . Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap hanya dapat dikapitalisasi pada nilai aset jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1 ) Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki; dan 2) Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi Aset Tetap / aset lainnya. Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian atau istilah berikut ini : 1 ) Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 1 0 tahun . Pada tahun ke-7 pemerintah melakukan renovas1 dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi . Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 1 0 tahun menj adi 1 5 tahun . www.jdih.kemenkeu.go.id 2) Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menj adi 300 KW. 3) Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kU:alitas dari Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, j alan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menj adi j alan aspal. 4) Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menj adi 500 m2 . Beban yang dikeluarkan untuk perbaikan atau pemeliharaan Aset Tetap yang ditujukan untuk memulihkan atau mempertahankan economic benefit atau potensi service atas aset dimaksud dari performa standar yang diharapkan maka diperlakukan sebagai beban pada saat dikeluarkan atau pada saat terj adinya. Pengeluaran setelah perolehan awal Aset Tetap, yang oleh karena bentuknya, atau lokasi penggunaannya memiliki risiko penurunan nilai dan / atau kuantitas, yang mengakibatkan ketidakpastian perolehan potensi ekonomi di masa depan, maka tidak dikapitalisasi melainkan diperlakukan sebagai biaya pemeliharaan (expense) . Komponen utama beberapa j enis Aset Tetap memerlukan penggantian secara periodik. Contoh: interior pesawat seperti kursi dan toilet yang membutuhkan penggantian beberapa kali sepanj ang umur pesawat. Beberapa komponen aset tetap dimaksud harus diperhitungkan sebagai aset terpisah karena memiliki umur yang tidak sama dengan aset induk. Oleh karenanya, sepanj ang kriteria pengakuan Aset Tetap terpenuhi, biaya penggantian atau biaya untuk memperbarui aset dimaksud diakui sebagai perolehan aset yang terpisah . c . Pertukaran Suatu aset dapat diperoleh melalui pertukaran seluruh aset atau sebagian aset yang tidak serupa dan memiliki nilai waj ar yang tidak sama. Biaya perolehan aset tersebut diukur dengan nilai waj ar aset yang dilepas dan disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas lainnya yang di transfer/ diserahkan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 5 - Dalam hal aset yang diperoleh memiliki nilai waj ar yang sama dengan aset yang dilepas namun demikian terdapat indikasi dari nilai waj ar aset yang diterima bahwa aset tersebut masih harus dilakukan perbaikan untuk membawa aset dalam kondisi bekerj a seperti yang diharapkan, maka biaya perolehan yang diakui adalah sebesar nilai aset yang dilepas dan disesuaikan dengan jumlah kas yang harus dikeluarkan untuk perbaikan aset tersebut. Suatu Aset Tetap dapat juga diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai waj ar yang sama. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas . Suatu Aset Tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal . Pertukaran Aset Tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) . Berdasarkan BAST tersebut, pengguna barang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan terhadap aset yang diserahkan . Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/ pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang untuk kemudian membukukan Aset Tetap pengganti. d . Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan . Nilai penyusutan untuk masing masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat Aset Tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerj aan, seluruh Aset Tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Untuk penyusutan atas Aset Tetap Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomik mana yang lebih pendek (whichever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinj aman/ sewa. www.jdih.kemenkeu.go.id Manfaat ekonomi atau potensi servis yang melekat pada suatu Aset Tetap pada prinsipnya dipakai/ dikonsumsi oleh entitas melalui penggunaan aset tersebut. Namun demikian, faktor-faktor lainnya seperti aus karena pemakaian maupun faktor teknis lainnya yang mengakibatkan aset menj adi idle (tidak terpakai) seringkali mengakibatkan pengurangan manfaat ekonomi atau potensi servis yang diharapkan dari Aset Tetap tersebut. Konsekuensinya, faktor faktor berikut perlu dipertimbangkan dalam menentukan umur manfaat suatu Aset Tetap : 1 ) Ekspektasi (harapan) pemakaian aset ol.eh entitas . Pengukuran pemakaian mengikuti ekspektasi kapasitas aset atau output fisik yang dihasilkan; 2) Ekspektasi tingkat keausan atau kerusakan aset tergantung pada faktor-faktor operasional seperti jumlah pemakaian dan program perbaikan dan pemeliharaan yang diadakan, dan perawatan dan perbaikan aset ketika tidak dipakai (idle) ; 3) Keausan teknis yang diakibatkan oleh perubahan atau kenaikan produksi atau dari perubahan permintaan pasar atas produk atau output servis dari aset tersebut; 4) Ketentuan hukum atau batasan sej enis lainnya atas pemakaian aset, seperti tanggal kadaluarsa. Tanah dan bangunan merupakan aset yang terpisah dan mendapatkan perlakuan akuntansi secara terpisah pula, meskipun keduanya diperoleh pada saat yang sama. Tanah tidak mempunyai batasan umur dan karenanya tidak didepresiasikan . Bangunan mempunyai batasan umur dan karenanya dilakukan depresiasi . Kenaikan nilai tanah dimana suatu bangunan berdiri tidak mempengaruhi penurunan masa manfaat bangunan tersebut. Besaran aset yang dapat didepresiasikan ditentukan setelah mengurangi nilai sisa (residual value) aset tersebut. Ketika nilai sisa Aset Tetap diperkirakan signifikan, estimasi nilai sisa tersebut dapat ditetapkan pada tanggal perolehan dan tidak mengalami kenaikan karena adanya perubahan nilai pada periode / tahun-tahun sesudahnya. Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk: www.jdih.kemenkeu.go.id 1 ) menyajikan nilai Aset Tetap secara waj ar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan; 2) mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan s1sa masa manfaat suatu BMN yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam beberapa periode ke depan; dan 3) memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanj a pemeliharaan atau belanj a modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki. Aset Tetap yang direklasifikasikan menj adi Aset Lainnya dalam neraca, misalnya berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga atau Aset Idle, maka disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap . Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang penghapusannya dan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang penghapusannya, tidak disusutkan . Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang di kemudian hari ditemukan kembali, maka terhadap Aset Tetap tersebut direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tetap dan disusutkan kembali sebagaimana layaknya Aset Tetap . Aset Tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang, direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat dan tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Keuangan Satuan Kerj a, Laporan Barang Pengguna, Laporan Keuangan K/ L, Laporan BMN dan LKPP serta diungkapkan dalam Catatan Ringkas Barang dan Catatan Atas Laporan Keuangan . Apabila Keputusan Penghapusan mengenai Aset Tetap yang rusak berat dan / atau usang telah diterbitkan oleh Pengguna Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang penghapusannya, direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang dan tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Keuangan Satuan Kerj a, Laporan Barang Pengguna, Laporan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 8 - Keuangan K/ L, Laporan BMN dan LKPP serta diungkapkan dalam Catatan Ringkas Barang dan Catatan Atas Laporan Keuangan . Apabila Keputusan Penghapusan mengenai Aset Tetap yang hilang telah diterbitkan oleh Pengguna Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang. Perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/ atau nilai Aset Tetap, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan . Penambahan atau pengurangan kualitas dan / atau nilai Aset Tetap meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan . Dalam hal terj adi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka penyusutan atas Aset Tetap tersebut perlu disesuaikan . Penyesuaian sebagaimana dimaksud meliputi penyesuaian atas nilai yang dapat disusutkan dan nilai akumulasi penyusutan . Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu . Nilai residu adalah nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir masa manfaatnya. Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan, kecuali untuk penyusutan pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya penyusutan . Metode penyusutan aset tetap yang diterapkan pemerintah untuk mengalokasikan nilai/ besaran aset yang dapat didepresiasikan (depreciable amount) secara sistematis sepanj ang umur aset adalah metode garis lurus (straight line method) . Metode garis lurus menetapkan tarif penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama. Rumusan tersebut adalah : Nilai yang dapat disusutkan Penyusutan per periode = Masa manfaat Di antara kebaikan dari dipilihnya metode garis lurus adalah bahwa perhitungannya mudah, sehingga penerapannya tidak akan mengganggu entitas akuntansi dalam perhitungan dan analisanya. e . Penghentian dan Pelepasan Suatu Aset Tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset tetap secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak www.jdih.kemenkeu.go.id ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset Tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi Aset Tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Dalam hal penghentian Aset Tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku Aset Tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku Aset Tetap terkait diperlakukan sebagai pendapatan/ beban dari kegiatan non operasional pada Laporan Operasional. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan-LRA pada Laporan Realisasi Anggaran . Disamping itu, transaksi ini JUga disaj ikan sebagai arus kas masuk/ keluar dari aktifitas investasi pada Laporan Arus Kas .
f.Penilaian kem bali Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut prinsip penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau pertukaran . Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional .
g.Penyusunan Neraca Awal Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai waj ar pada saat neraca awal tersebut. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal penyaj ian neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau nilai waj ar bila biaya perolehan tidak ada. E. PENYAJIAN Penyaj ian Aset Tetap adalah berdasarkan biaya perolehan Aset Tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan . Berikut adalah ilustrasi penyaj ian Aset Tetap pada neraca: www.jdih.kemenkeu.go.id ASET ASET LANCAR · · · · · � * - � · · · · � � - - · · · · · · · · · ·· � · � · · · · � · � · · · · · ASET TETAP Tanah - 9 0 - PEMERINTAH ABC NERACA Per 3 1 Desember 2 0X l URA.IAN Peralatan clan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Konstruksi dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya (Akumulasi Penyusut.an Aset Tetap) ASET LAINNYA KEWAJIBAN EKUITAS F. PENGUNGKAPAN JUMLAH xxx xxx xxx xxx xxx X,"{X ( xxx J Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing j enis Aset Tetap sebagai berikut: 1 . Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) ; 2 . Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan :
a.Penambahan; b . Pelepasan; c . Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, j ika ada; d . Mutasi Aset Tetap lainnya. 3 . Informasi penyusutan, meliputi:
a.Nilai penyusutan; b . Metode penyusutan yang digunakan ; c . Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 1 - d . Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode . 4 . Informasi terkait pertukaran Aset Tetap Gika ada) , meliputi:
a.Pihak yang melakukan pertukaran Aset Tetap ; b . Jenis Aset Tetap yang diserahkan dan nilainya; c . Jenis Aset Tetap yang diterima beserta nilainya; dan d . Jumlah hibah selisih lebih dari pertukaran Aset Tetap . 5 . Hal lain yang juga harus mengungkapkan :
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas Aset Tetap; b . Kebij akan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap; c . Jumlah pengeluaran pada pos Aset Tetap dalam konstruksi; dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi Aset Tetap . G . PERLAKUAN KHU SUS 1 . Aset Bersej arah Penyajian aset bersej arah (heritage assets) tidak disajikan di neraca tetapi · diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Beberapa Aset Tetap dikelomppokkan sebagai aset bersej arah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sej arah . Contoh dari aset bersej arah adalah bangunan bersej arah, monumen, ternpat tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Beberapa karakteristik sebagai ciri khas suatu aset bersej arah :
a.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sej arahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar; b . Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; c . Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berj alan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 2 - d . Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun . Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, dan rekonstruksi atas aset bersej arah harus dibebankan sebagai belanj a barang tahun terj adinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menj adikan aset bersej arah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berj alan . Beberapa aset bersej arah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sej arahnya, contoh bangunan bersej arah digunakan untuk ruang perkantoran . Dalam kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti Aset Tetap yang lain . 2 . Reklasifikasi dan Koreksi Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah secara permanen oleh pimpinan entitas dan tidak lagi memenuhi definisi Aset Tetap maka harus dipindahkan (direklasifikasi) ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Reklasifikasi Aset Tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanj ang waktu, tidak tergantung periode laporan . Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi yang dilakukan agar akun/ pos yang tersaj i dalam laporan keuangan menj adi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi Aset Tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun Aset Tetap yang bersangkutan . Koreksi Aset Tetap dapat dilakukan kapan saj a, pada saat ditemukan kesalahan dan tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan . 3 . Lainnya Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, adalah memenuhi definisi Aset Tetap dan harus diperlakukan prinsip-prinsip yang sama seperti Aset Tetap yang lain . Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah . Dalam pelaksanaan konstruksi Aset Tetap secara swakelola adakalanya terdapat sisa material setelah Aset Tetap dimaksud selesai dibangun . Sisa material yang masih dapat digunakan disaj ikan dalam neraca dan dicatat sebagai · persediaan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 3 - Namun demikian, pencatatan sebagai Persediaan dilakukan hanya apabila nilai aset yang tersisa material baik dari sisi jumlah/ volume maupun dari sisi nilainya. www.jdih.kemenkeu.go.id Aset Lainnya antara lain : 1 . Aset tidak berwujud; 2 . Kemitraan dengan pihak ketiga; 3 . Kas yang dibatasi penggunaannya; 4 . Aset Lain-Lain . A . ASET TIDAK BERWUJUD 1 . Definisi Aset Tidak Berwujud didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Aset Tidak Berwujud merupakan bagian dari Aset Non lancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.Aset non-moneter yang dapat diidentifikasi; b . Dikendalikan oleh entitas pemerintah; c . Mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan . 2 . Jenis Aset Tidak Berwujud
a.Goodwill Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan / saham di atas nilai buku . Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan / penjualan kepentingan/ saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan . b . Hak Paten dan Hak Cipta Hak Paten dan Hak Cipta diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas . Di samping itu, dengan adanya hak ini, entitas dapat mengendalikan pemanfaatan f/www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 5 - aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. c . Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan / dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/ hak paten / hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain . d . Software Software computer yang masuk dalam kategori Aset Tidak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Dengan kata lain, software yang dimaksud di sini adalah software yang dapat digunakan di komputer atau jenis hardware lainnya. e . Lisensi Lisensi adalah 1zm yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam j angka waktu dan syarat tertentu .
f.Hasil Kaj ian / Penelitian yang memberikan manfaat j angka panj ang Hasil kajian/ penelitian yang memberikan manfaat j angka panj ang adalah suatu kaj ian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan / atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Diantara bentuk hasil penelitian adalah peta digital yang dikembangkan oleh beberapa kementerian negara/ lembaga.
g.Aset Tidak Berwujud Lainnya Aset Tidak berwujud lainnya merupakan j enis aset tidak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam j enis aset tidak berwujud yang ada. 3 . Pengakuan Untuk dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas /kegiatan tersebut telah memenuhi: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.Definisi dari Aset Tidak Berwujud; dan b . Kri teria pengakuan . Sesuatu dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud j ika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1 ) Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau j asa potensial yang diakibatkan dari Aset Tidak Berwujud tersebut akan mengalir kepada/ dinikmati oleh entitas; dan 2) Biaya perolehan atau nilai waj arnya dapat diukur dengan andal . 4 . Pengukuran Aset Tidak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tidak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tidak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan . dimasa datang atau j asa potensial yang melekat pada aset terse but akan mengalir masuk ke dalam entitas tersebut. Terhadap Aset Tidak Berwujud dilakukan amortisasi, kecuali atas Aset Tidak Berwujud yang memiliki masa manfaat tidak terbatas . Namun demikian, perlu dipastikan benar - benar aset tersebut memiliki masa manfaat tidak terbatas atau sebaliknya masa manfaatnya masih dapat diestimasikan khususnya terkait dengan saat dimana aset dimaksud tidak akan memiliki nilai lagi, misalnya karena adanya teknologi yang lebih baru atau yang lebih canggih . Amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi. Biaya untuk memperoleh Aset Tidak Berwujud dengan pembelian terdiri dari :
a.Harga beli, termasuk biaya import dan paj ak-paj ak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; b . Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset terse but dapat bekerj a untuk penggunaan yang dimaksudkan . www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah : 1 ) Biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; 2) Biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; 3) Biaya pengujian untuk menj amin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Pengukuran Aset Tidak Berwujud yang diperoleh secara internal adalah :
a.Aset Tidak Berwujud dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sej ak memenuhi kriteria pengakuan . b . Pengeluaran atas aset tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan Aset Tidak Berwujud di kemudian hari. c . Aset Tidak Berwujud yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi . Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tidak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri disaj ikan sebesar nilai waj ar. 5 . Penghen tian dan pelepasan Aset Tidak Berwujud diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah . Namun demikian, pada saatnya suatu Aset Tidak Berwujud harus dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alasan penghentian Aset Tidak Berwujud antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, atau berakhirnya masa manfaat Aset Tidak Berwujud sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum, penghentian Aset Tidak Berwujud dilakukan pada saat dilepaskan atau Aset Tidak Berwujud tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaannya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 8 - Pelepasan Aset Tidak Berwujud dilingkungan pemerintah lazim juga disebut sebagai pemindahtanganan . Apabila suatu Aset Tidak Berwujud tidak dapat digunakan karena ketinggalan j aman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, atau masa kegunaannya telah berakhir, maka ATB tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan . Apabila suatu Aset Tidak Berwujud dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan harus dikoreksi. Dalam hal penghentian Aset Tidak Berwujud merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terj adinya transaksi belum seluruh nilai buku Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan habis diamortisasi, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku Aset Tidak Berwujud terkait diperlakukan sebagai pendapatan/ beban dari kegiatan non operasional pada Laporan Operasional . Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran . Sedangkan kas dari penjualan Aset Tidak Berwujud dimaksud sebesar nilai bukunya dikelompokkan sebagai kas dari aktifitas investasi pada Laporan Arus Kas . 6 . Penyaj ian dan Pengungkapan ATB disaj ikan dalam neraca sebagai bagian dari "Aset Lainnya" . Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tidak Berwujud antara lain sebagai berikut:
a.Masa manfaat dan metode amortisasi; b . Nilai tercatat bruto, jumlah amortisasi yang telah dilakukan dan nilai buku Aset Tidak Berwujud; c . Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tidak Berwujud. './ www.jdih.kemenkeu.go.id B . AKUNTANSI ASET KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA 1 . Definisi
a.Aset Kerj asama/ Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerj asama/ kemi traan. b . Bangun, Kelola, Serah - BKS (Build, Operate, Transfer - BOT) , adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam j angka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan / atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada pengelola barang setelah berakhirnya j angka waktu kerj asama BKS . c . Bangun, Serah, Kelola - B S K (Build, Transfer, Operate - BTO) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama j angka waktu tertentu yang disepakati . d . Kerj asama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam j angka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Negara bukan paj ak dan sumber pembiayaan lainnya. e . Masa kerj asama/ kemitraan adalah j angka waktu dimana Pemerintah dan mitra kerj asama masih terikat dengan perj anj ian kerj asama/ kemi traan . 2 . Jenis
a.Tanah b . Gedung. dan Bangunan dan/ atau Sarana beserta seluruh fasilitasnya yang dibangun untuk pelaksanaan perj anj ian kerj asama/ kemi traan c . B M N selain Tanah dan Bangunan. 3 . Pengakuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 00 -
a.Aset Kerj asama/ Kemitraan diakui pada saat terj adi perj anj ian kerj asama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menj adi aset kerj asama/ kemitraan . b . Aset Kerj asama/ Kemitraan berupa Gedung dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dalam rangka kerj a sama BSK, diakui pada saat pengadaan/ pembangunan Gedung dan/ atau Sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan / dioperasikan . c . Dalam rangka kerj a sama pola BSK/ BTO , harus diakui adanya Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga, yaitu sebesar nilai aset yang dibangun oleh mitra dan telah diserahkan kepada Pemerintah pada saat proses pembangunan selesai. d . Setelah masa perJ anJ ian kerj asama berakhir, aset kerj asama/ kemitraan harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan / atau Pengguna Barang.
e.Penyerahan kembali obj ek kerj asama beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perJ anJ ian dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
f.Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil kerj asama/ kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
g.Klasifikasi aset hasil kerj asama/ kemitraan berubah dari "Aset Lainnya" menj adi "Aset Tetap" sesuai jenisnya setelah berakhirnya perJ anJ ian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang. 4 . Pengukuran
a.Aset yang diserahkan oleh Pemerintah untuk diusahakan dalam perj anj ian kerj asama/ kemitraan harus dicatat sebagai aset kerj asama/ kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perj anjian atau nilai waj ar pada saat perJ anJ ian, dipilih yang paling obj ektif atau paling berdaya uj i . b . Dana yang ditanamkan Kerj asama/ Ke mitraan di catat Pemerintah dalam sebagai penyertaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 1 - Kerj asama/ Kemitraan . Di sisi lain, investor mencatat dana yang diterima ini sebagai kewaj iban . c . Aset hasil kerj asama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah berakhirnya perJ anJ ian dan telah ditetapkan status penggunaannya, dicatat sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diserahkan, dipilih yang paling obj ektif atau paling berdaya UJ l . 5 . Penyajian dan Pengungkapan
a.Aset kerj asama/ kemitraan disaj ikan dalam neraca sebagai aset lainnya. b . Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/ bangunan) , sesuai perj anjian, digunakan untuk kegiatan operasional K/ L, harus diungkapkan dalam CaLK.
c.Aset kerj asama/ kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan selama masa kerj a sama. d . Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka KSP melanjutkan masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menj adi aset kemitraan . e . Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka B S K adalah selama masa kerj asama.
f.Sehubungan dengan Perjanj ian Kerj asama/ Kemitraan, pengungkapan berikut harus dibuat: 1 ) Pihak-pihak yang terkait dalam perj anj ian; 2) Hak dan kewaj iban masing-masing pihak dalam perJ anJ ian; 3) Ketentuan tentang perubahan perjanj ian apabila ada; 4) Ken ten tuan mengenai penyerahan as et 5) 6) kerj asama/ kemitraan kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerj asama; Ketentuan tentang kontribusi tetap yang harus dibayar / disetor mitra kerj asama ke Rekening Kas Negara; dan Penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/ hasil kerj asama. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 02 -
g.Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kerj asama/ kemitraan : 1 ) Klasifikasi aset yang membentuk aset kerj asama; 2) Penentuan biaya perolehan aset kerj asama/ kemitraan; dan 3) Penentuan depresiasi / penyusutan a set kerj asama/ kemitraan . h . Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerj asama disaj ikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap . C . KAS YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA 1 . Definisi Kas yang dibatasi penggunaannya adalah uang yang merupakan hak pemerintah, namun dibatasi penggunaannya atau yang terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu lebih dari 1 2 (dua belas) bulan sej ak tanggal pelaporan atau uang yang merupakan hak pemerintah, namun dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu kurang dari 1 2 (dua belas) bulan sej ak tanggal pelaporan sebagai akibat ketetapan/ keputusan baik dari pemerintah maupun dari pihak diluar pemerintah misalnya pengadilan ataupun pihak luar lainnya. 2 . Jenis Kas yang Dibatasi Penggunaannya Kas yang dibatasi penggunaannya atau kas yang terikat (restricted cash) pada suatu kegiatan tertentu dalam j angka waktu lebih dari 1 2 bulan atau kurang dari 1 2 bulan, memiliki j enis yang beragam, misalnya Dana Abadi Umat dan Dana Abadi Pendidikan, kas prefunding SBN.
3.Pengakuan Pengakuan atas kas yang dibatasi penggunaannya diakui pada saat kas disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 03 - 4 . Pengukuran Kas yang dibatasi penggunaannya dicatat sebesar nilai nominal kas yang disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan tertentu. 5 . Penyaj ian dan Pengungkapan Kas yang dibatasi penggunaannya disaj ikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah tujuan penyisihan dana, dasar hukum dilakukannya penyisihan, J en1s kas yang dibatasi penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan dan dapat membantu pembaca laporan keuangan dalam mengintepretasi hasilnya. D . ASET LAIN-LAIN 1 . Definisi Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset tidak berwujud, kas yang dibatasi penggunaannya dan kemitraan dengan pihak ketiga. 2 . J enis dan Pengakuan Aset Lain-lain Aset tetap dan Aset Lainnya yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain . Conteh: Penghentian penggunaan aset tetap dan atau aset lainnya (semisal ATB) pemerintah dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/ atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal) . S elain itu aset lain-lain pada pemerintah pusat termasuk di dalamnya antara lain adalah aset eks Pertamina, aset Kontraktor Kontrak Kerj a Sama (KKKS) , dan aset PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) . 3 . Pengakuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 04 - Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain . 4 . Pengukuran Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerin tah direklasifikasi ke dalam A set Lain lain menurut nilai tercatatnya. Aset lain - lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap disusutkan mengikuti kebij akan penyusutan aset tetap . Pro ses penghapusan terhadap aset lain - lain dilakukan paling lama 1 2 bulan sej ak direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan perundang-undangan . 5 . Penyajian dan Pengungkapan Aset Lain-lain disaj ikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, j enis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan . 6 . Perlakuan Khusus Dalam pengakuan software komputer sebagai ATB , ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a.Untuk software yang diperoleh atau dibangun oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menj adi dua, yaitu dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri atau oleh pihak ketiga. b . Software yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum. c . Software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan . d . Apabila software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware , maka software tersebut diakui sebagai www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 05 - bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai bagian dari hardware yang bersangkutan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 06 - A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 1 . Definisi Kewajiban Jangka Pendek adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dan masa pembayaran/ pelunasan diharapkan dalam waktu 1 2 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan . Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewaj iban j angka pendek dapat muncul antara lain karena:
a.penggunaan sumber pembiayaan berupa pmJ aman yang bersifat j angka pendek dari masyarakat dan lembaga keuangan; b . perikatan dengan pegawai yang bekerj a pada pemerintah;
c.kewaj iban kepada masyarakat luas dalam tempo kurang dari satu tahun yaitu kewaj iban tunj angan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran paj ak dari wajib pajak, atau kewajiban dengan pemberi j asa lainnya;
d.kewaj iban kepada entitas lainnya sebagai konsekuensi alokasi/ realokasi pendapatan atau anggaran; e . kewajiban kepada lembaga internasional karena menj adi anggota yang harus memberikan iuran secara rutin dalam tempo kurang dari satu tahun;
f.Kewajiban kepada waj ib bayar PNBP yang timbul karena Pemerintah telah menerima uang dari wajib bayar namun Pemerintah belum dapat menyelenggarakan jasa/ pelayanan kepada waj ib bayar sampai dengan tanggal pelaporan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 07 - 2 . Jenis-Jenis Kewaj iban Jangka Pendek terdiri-dari:
a.Utang Transfer
b.Utang Bunga c . Utang kepada Pihak Ketiga d . Utang Perhitungan Fihak Ketiga e . Bagian Lancar Utang Jangka Panj ang
f.Utang Jangka Pendek Lainnya, yang terdiri-dari : 1 ) Pendapatan Diterima D i Muka 2) Utang Biaya 3) Kewajiban Pada Pihak Lain
g.Surat Perbendaharaan Negara h . Kewajiban Diestimasi
i.Kewaj iban Kontij ensi J . Kewaj iban Masa Lalu Program THT / Unfunded Past Service Liability (UPSL) 3 , Pengakuan Secara umum, kewajiban diakui j ika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewaj iban yang ada sampai dengan pada saat tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewaj iban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal . Kewaj iban diakui pada saat dana pmJ aman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/ atau pada saat kewaj iban timbul. 4 . Pengukuran Secara umum, kewaj iban jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal. Apabila kewajiban j angka pendek tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan . 5 . Penyaj ian / Pengungkapan Kewaj iban Jangka Pendek harus disaj ikan dalam:
a.N eraca; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 08 - b . Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) . Berikut adalah ilustrasi penyaj ian Kewajiban Jangka Pendek pada neraca: Pemerintah ABC NERACA Per 3 1 Desember 20X 1 URAIAN ASET ASET LANCAR ASET TETAP INVESTASI JANGKA PANJANG ASET LAINNYA KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG EKUITAS 6 . Perlakuan Khusus JUMLAH xxxx xxxx xxxx xx:xx xxxx L'CXX xxxx xx.xx xxxxx Kewaj iban Jangka Pendek terdiri dari beberapa j enis atau klasifikasi utang. Masing-masing j enis utang tersebut memiliki karakteristik pengakuan, pengukuran dan pelaporan yang berbeda-beda. Penj elasan untuk perlakuan khusus dari masing masing j enis Utang Jangka Pendek dij elaskan sebagai berikut:
a.Utang Transfer ke Daerah Utang transfer timbul akibat beban transfer ke pemerintah daerah yang menj adi kewaj iban pemerintah pusat yang sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan belum disalurkan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 09 - Pengakuan Utang transfer diakui pada saat terdapat pernyataan utang dengan mengidentifikasi nilai nominal pasti kewajiban transfer ke masing-masing pemerintah daerah penerima, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, pemberitahuan dari PA/ KPA penyalur transfer ke Pemerintah Daerah, dan/ atau penyaJ ian oleh PA/ KPA pada laporan keuangan yang telah diaudit. Penyajian PA/ KPA menyajikan utang transfer diestimasi dalam hal : 1 ) Nominal utang transfer secara rind untuk masing-masing Pemda tidak dapat dipastikan; dan 2) Nominal utang transfer belum ditetapkan dalam PMK mengenai kurang bayar atau salur dana transfer.
b.Utang Bunga Utang bunga timbul akibat: 1 ) Perhitungan akuntansi kewajiban atas bunga berj alan yang belum j atuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan; dan 2) Transaksi bunga diterima di muka dari investor atas praktek penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) . Utang bunga disaj ikan pada tanggal pelaporan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) . c . U tang kepada Pihak Ketiga Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewaj iban pemerintah terhadap pihak lain/ pihak ketiga karena penyediaan barang dan/ atau j asa ataupun karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk membayar sejumlah uang/ kompensasi kepada pihak lain . Pengakuan Utang Pihak Ketiga diakui pada saat pemerintah telah menerima hak atas barang/j asa, termasuk barang dalam perj alanan yang telah menj adi haknya. Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau pengadaan peralatan, maka utang diakui pada saat sebagian/ seluruh fasilitas atau peralatan terse but telah diselesaikan sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 0 - dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerj aan/ serah terima, tetapi belum dibayar. Pengukuran Utang Pihak Ketiga diakui sebesar nilai nominal atas kewaj iban entitas pemerintah terhadap barang/j asa yang belum dibayar sesuai kesepakatan atau perj anjian . d . Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau penerima iuran Askes, Taspen dan Taperum. Potongan PFK tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak lain (PT Taspen, PT Asabri, Bapertarum, dan PT Askes) sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/ dipotong. Pengakuan Utang PFK diakui: 1 ) pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN atau diterima oleh BUN untuk PFK yang disetorkan oleh BUD; atau 2 ) pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan / potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada Pihak Lain dicatat pada periode laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan . Pengukuran Nilai yang dicatat adalah sebesar kewaj iban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada yang berkepen tingan . e . Bagian Lancar Utang Jangka Panj ang Bagian Lancar Utang Jangka Panj ang adalah bagian dari Utang Jangka Panj ang baik pinj aman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan j atuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 1 2 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan . Pengakuan Bagian Lancar Utang Jangka Panj ang diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinj aman j angka panj ang yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan pada setiap akhir periode akuntansi, www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 1 - kecuali bagian lancar utang j angka panJ ang yang akan didanai kembali . Pengukuran Nilai yang dicantumkan di . neraca untuk bagian lancar utang j angka panj ang adalah sebesar jumlah yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan . Dalam kasus kewaj iban j angka pendek yang terj adi karena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo utang j angka panj ang beserta denda dan kewajiban lainnya yang harus ditanggung oleh peminj am sesuai perjanj ian . Bagian Lancar Surat Berharga Negara (SBN) dicatat sebesar nilai tercatat (canying amount) , yaitu nilai nominal/ par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi, dan disaj ikan pada akun terpisah . Nilai nominal SBN tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat j atuh tempo. Premium/ diskon diamortisasi sepanj ang masa berlakunya SBN. Apabila SBN diterbitkan dengan denominasi valuta asmg, maka kewajiban tersebut perlu dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan .
f.U tang J angka Pendek Lainnya 1 ) Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban pemerintah yang timbul karena pemerintah telah menerima barang/j asa/ uang, namun pemerintah belum menyerahkan barang/j asa kepada Pihak Ketiga. Pengakuan Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat/ timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/j asa dari pemerintah . Pengukuran N ilai yang di can tumkan dalam neraca un tuk akun ini adalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 2 - dengan akhir periode pelaporan seluruh atau sebagian barang/j asa belum diserahkan oleh pemerintah . 2) Utang Biaya Utang biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau j asa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan setelah diterimanya barang/j asa tersebut. Utang biaya ini pada umumnya terj adi karena pihak ketiga melaksanakan penyediaan barang atau j asa di muka dan melakukan penagihan setelah diterimanya barang/j asa tersebut. Sebagai contoh, penyediaan barang/j asa berupa listrik, air PAM , telepon oleh masing masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya. Pengakuan Utang biaya diakui pada saat diterimanya surat tagihan atau invoice dari Pihak Ketiga atas barang/j asa yang telah diterima oleh entitas atau sejumlah tagihan bulan terakhir sebelum berakhirnya tahun anggaran . Pengukuran Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan akhir periode pelaporan . 3) Kewaj iban Pada Pihak Lain Kewaj iban Pada Pihak Lain adalah saldo dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak pada akhir tahun. Pengakuan Kewaj iban pada Pihak Lain diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak. Pengukuran www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 3 - Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar dana yang belum diserahkan kepada yang berhak.
g.Surat Perbendaharaan Negara (SPN) SPN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dij amin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, yang berj angka waktu sampai dengan 1 2 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto . Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima saat j atuh tempo . Pengakuan S PN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terj adi transaksi penjualan . Pengukuran SPN dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) , yaitu nilai nominal dikurangi diskon yang belum diamortisasi yang disaj ikan pada akun terpisah . Nilai nominal SPN tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat j atuh tempo . Diskon diamortisasi sepanj ang masa berlakunya SPN . Apabila SPN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewaj iban tersebut perlu dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan . h . Kewaj iban Diestimasi Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti . Ke�idakpastian ini disebabkan karena proses bisnis dalam transaksi tersebut belum selesai namun disatu sisi entitas harus melaporkan kewajiban tersebut dalam neraca mengingat kewajiban tersebut pasti akan dibayarkan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 4 - Pengakuan Utang Estimasi diakui pada saat deraj at kepastian atas kewajiban tersebut sangat besar sehingga berdasarkan azas konservatif harus dilaporkan . Pengukuran Kewaj iban diestimasi hanya dapat disaj ikan apabila nilainya dapat diestimasikan secara handal. Conteh Utang Diestimasi misalnya Utang Transfer Diestimasi. Utang Transfer yang diestimasi berkaitan dengan bagi hasil pendapatan kepada pemerintah daerah . Hal ini terj adi karena j enis pendapatan yang harus dibagihasilkan tersebut sudah diketahui tetapi entitas yang berhak menerima belum dapat diketahui dengan pasti hingga tanggal laporan keuangan . L Kewajiban Kontij ensi Kewaj iban kontij ensi adalah kewaj iban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menj adi pasti dengan terj adinya atau tidak terj adinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas . Pengakuan Kewajiban kontij ensi diakui pada saat tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya besar (probable). Kewaj iban ini tidak diakui apabila: 1 ) Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; dan 2) Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara handal . Pengukuran Kewajiban kontij ensi tidak dapat diukur secara tepat. Maka untuk memperoleh nilai yang handal diperlukan pertimbangan professional oleh pihak yang berkompeten. Penyajian dan Pengungkapan Kewaj iban kontij ensi tidak disajikan pada neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam CaLK untuk setiap j enis www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 5 - kewajiban kontij ensi pada akhir periode pelaporan . Pengungkapan tersebut meliputi: a) Karakteristik kewajiban kontij ensi; b) Estimasi dari dampak financial yang diukur; c) Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan d) Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. J . Kewaj iban Masa Lalu Program THT / Unfunded Past Service Liability (UPSL) Merupakan kewajiban masa lalu untuk program THT yang belum terpenuhi sebagai akibat dari kondisi sbb : 1 ) Perubahan formula manfaat Program THT PNS , Prajurit TNI , Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan / Polri; 2) Kenaikan tabel gaji pokok PNS , Prajurit TNI , Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan/ Polri yang menj adi dasar pembayaran manfaat Program THT PNS , Prajurit TNI , Anggota POLRI , dan PNS Kementerian Pertahanan / PO LRI 3) Penambahan peserta baru yang tanggal penempatannya berbeda dengan tanggal pengangkatan Pengakuan Kewaj iban UPSL diakui oleh Pemerintah pada saat ditetapkan besaran dana UPSL oleh Kementerian Keuangan Pengukuran Kewaj iban UPSL diukur sebesar nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan . Tata cara perhitungan kewaj iban UPSL berpedoman pada peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded Past Service Liability (UPSL) . Penyajian Kewajiban UPSL disajikan sebagai Kewajiban Lancar pada Neraca. B . KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 1 . Definisi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 6 - Kewaj iban Jangka Panjang adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam waktu lebih dari 1 2 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan . Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewaj iban j angka panj ang dapat muncul antara lain karena:
a.penggunaan sumber pembiayaan berupa pmJ aman yang bersifat j angka panj ang baik yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun lembaga internasional; dan b . kewaj iban dengan pemberi j asa yang penyelesaiannya melalui cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun . 2 . J enis-J enis Kewajiban Jangka Panj ang terdiri-dari:
a.Pinj aman Luar Negeri;
b.Pinj aman Dalam Negeri; c . Utang Obligasi/ Surat Utang Negara (SUN) ; d . Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ; e . Utang Pembelian Cicilan; dan
f.Utang Jangka Panj ang Lainnya.
g.Kewaj iban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum 3 . Pengakuan Secara umum, kewajiban jangka panJ ang diakui j ika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewaj iban yang ada sampai dengan tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewaj iban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal . Kewajiban diakui pada saat dana pinj aman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan / atau pada saat kewaj iban timbul . 4 . Pengukuran Secara umum, kewaj iban j angka panj ang dicatat sebesar nilai nominal . Apabila kewaj iban j angka panj ang terse but dalam bentuk mata uang asing maka harus dij abarkan dan dinyatakan dalam www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 7 - mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan . 5 . Penyajian dan Pengungkapan Utang j angka panj ang pemerintah harus diungkapkan dalam neraca pada periode pelaporan dengan nilai yang handal . Untuk mendukung agar informasinya lebih lengkap dan bermanfaat bagi setiap pengguna laporan keuangan, selain disaj ikan dalam neraca maka harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) . Informasi yang harus disaj ikan dalam CaLK antara lain meliputi:
a.Jumlah saldo kewajiban j angka panj ang berdasarkan tipe pemberi pinjaman; b . Jumlah saldo utang pemerintah j angka panj ang berdasarkan j enis sekuritas utang pemerintah dan j atuh temponya; dan c . Syarat- syarat dan konsekuensi perj anjian atas pembayaran utang j angka panj ang terse but. Berikut adalah ilustrasi penyaj ian Kewajiban Jangka Panj ang pada neraca: www.jdih.kemenkeu.go.id ASET ASET LANCAR ASET TETAP - 1 1 8 - Pemerintah ABC NERACA Per 3 1 Desember 20X1 URMAN INVESTASI JANGKA. PANJANG ASET LAINNYA KEWAJ1BAN .KEWAJiBAN JANGKA PENDEK KEWAJiBAN JANGKA PANJANG Utang Luar Negeri Utang Dal.am Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Jum1ah Kewajiban Jangka Panjang EKUITAS 6 . Perlakuan Khusus JUMLAH xxxx xxxx xxxx xxxx Xxxx xxxxx
a.Kewaj iban j angka panjang yang berasal dari penenmaan pembiayaan pinj aman oleh BUN Kewajiban j angka panj ang yang berasal dari penerimaan pembiayaan pinj aman oleh BUN dapat bersumber dari sumber pinj aman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panj ang. Penerimaan pembiayaan pinj aman oleh BUN dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 1 ) Utang Jangka Panj ang dari Sumber Pinj aman Pengakuan Utang j angka panj ang dari sumber pinj aman diakui pada saat tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD) atau yang dipersamakan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 9 - Pengukuran Utang j angka panJ ang dari sumber pmJ aman diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan yang tercantum dalam NoD . Penyajian Utang j angka panj ang dari sumber pinjaman disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka Panj ang. 2) Utang Jangka Panj ang dari Sumber Penerbitan SBN Jangka Panj ang Pengakuan Utang j angka panJ ang dari sumber penerbitan SBN j angka panj ang diakui pada saat tanggal setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen . Pengukuran Utang j angka panJ ang dari sumber penerbitan SBN diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. Penyajian Utang j angka panJ ang dari sumber penerbitan SBN disaj ikan di Neraca dalam pos Kewaj iban Jangka Panj ang.
b.Pinj aman Dalam Negeri Pinj aman Dalam Negeri adalah pmJ aman yang berasal dari dalam negeri dan diharapkan akan dibayar lebih dari dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan . Pinj aman Dalam Negeri yang diperoleh dari Pemberi Pinj aman Dalam Negeri harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesua1 dengan masa berlakunya. Pengadaan Pinj aman Dalam Negeri dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu. Pinj aman Dalam Negeri dapat diterus pinj amkan kepada Penerima Penerusan Pinj aman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Penerima penerusan Pinj aman Dalam Negeri adalah Pemerintah Daerah atau BUMN / BUMD . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 0 - Perj anj ian Pinj aman Dalam Negeri dituangkan dalam naskah perj anjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pmJ aman dalam negen antara Pemerintah dengan Pemberi Pinj aman Dalam Negeri . Pengakuan Pinj aman dalam negeri diakui pada saat dana diterima di RKUN dan/ atau pada saat kewaj iban timbul . Dari berbagai macam mekanisme penarikan pmJ aman dalam negen pengakuan pinj aman yang cara penarikannya dilakukan dengan pembukaan LC / Direct Payment/ Rekening Khusus/ Pembiayaan Pendahuluan/ Penarikan Tunai diakui berdasarkan tanggal penarikan (value date) yang terdapat dalam dokumen NoD (Notice of Disbursement) , atau dokumen yang dipersamakan, yang diterima dari lender. Pengukuran Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perJ anJ1an merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinj aman . Penerima pinj aman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga j umlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinj aman . c . Utang Obligasi/ SUN Utang Obligasi/ SUN adalah j enis Surat Utang Negara yang berj angka waktu lebih dari 1 2 (dua belas) bulan dengan imbalan bunga tetap (fixed rate/ FR) atau dengan imbalan bunga secara variabel (variable rate/ VR) . Pengakuan Utang Obligasi Negara diakui pada saat kewaj iban timbul yaitu pada saat terj adi transaksi penjualan . Pengukuran Utang Obligasi Negara dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) , yaitu nilai nominal/ par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi dan disajikan pada akun terpisah . Nilai nominal Utang Obligasi Negara tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah dan merupakan nilai yang akan dibayar www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 1 - pemerintah pada saat j atuh tempo . Dalam hal utang obligasi yang pelunasannya diangsur / dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Apabila surat utang obligasi dijual di bawah nilai par (dengan diskon) , maupun di atas nilai par (dengan premium) , maka nilai pokok utang tersebut adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai j atuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi sepanj ang masa berlakunya surat utang obligasi . Apabila surat utang obligasi diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewaj iban tersebut perlu dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan . d . Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing. Aset SBSN adalah obj ek pembiayaan SBSN dan/ atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah dan / atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dij adikan sebagai dasar penerbitan SBSN. SBSN dapat berupa: 1 ) SBSN Ij arah, yang diterbitkan berdasarkan akad ij arah; 2) SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan akad mudarabah; 3) SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah; 4) SBSN Istishna', yang diterbitkan berdasarkan akad istishna'; 5) SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad lainnya sepanJ ang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 2 - 6) SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dua atau lebih akad di atas. Pengakuan Utang SBSN diakui pada saat kewaj iban timbul yaitu pada saat terj adi transaksi penjualan . Pengukuran SBSN dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) , yaitu nilai nominal/ par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi yang disaj ikan pada akun terpisah . Nilai nominal SBSN tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada ketentuan dan persyaratan SBSN dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat j atuh tempo . Dalam hal SBSN yang pelunasannya diangsur / dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Apabila SBSN dijual di bawah nilai par (dengan diskon) , maupun di atasnilai par (dengan premium) , maka nilai pokok SBSN adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai j atuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi sepanj ang masa berlakunya SBSN .Apabila SBSN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewaj iban tersebut perlu dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan. e . Utang Pembelian Cicilan Utang Pembelian Cicilan adalah kewaj iban yang timbul karena perolehan barang/j asa pemerintah yang dilakukan dengan membayar secara angsuran . Secara hukum, transaksi ini ditandai dengan penandatanganan suatu akta utang atau hipotek oleh pembeli yang menetapkan secara spesifik syarat syarat pembayaran atau penyelesaian kewajiban . Transaksi pembelian secara angsuran/ cicilan memiliki dua varian utama. Pertama, perJ anJ ian dengan menetapkan jumlah cicilan di masa depan dengan tingkat bunga tertentu . Kedua, www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 3 - perj anjian dengan menetapkan skema pembayaran secara angsuran per periode dengan besaran jumlah tetap mencakup pokok dan bunga yang tidak disebutkan secara eksplisit. Kesamaan pada kedua varian tersebut adalah bahwa tingkat bunga dikenakan terhadap sisa pokok utang yang belum dibayar. Pelaksanaan transaksi pembelian pemerintah secara kredit yang melampaui tahunanggaran lebih rumit daripada yang dibayar tunai, karena di satu pihak akan menghadapi persoalan yang berhubungan dengan ketentuan pelaksanaan anggaran belanj a, di lain pihak pelunasan kredit sekaligus atau cicilan akan dikenain bunga eksplisit atau tersamar, yang pada gilirannya berkonsekuensi pada besaran harga pembelian . Pengakuan Utang pembelian cicilan, baik yang mengandung bunga secara eksplisit maupun bunga secara tersamar diakui ketika barang yang dibeli telah diserahkan kepada pembeli dan perj anj ian utang telah mengikat para pihak secara legal, yaitu ketika perj anj ian utang ditandatangani oleh pihak penjual yang sekaligus bertindak selaku kreditur dan pembeli yang juga menj adi debitur. Pengukuran Utang pembelian cicilan, baik yang bunganya dinyatakan secara eksplisit maupun bunganya disamarkan dalam bentuk cicilan anuitas , dicatat sebesar nilai nominal. Khusus mengenai utang cicilan anuitas, setiap pelunasan harus dipecah menjadi unsur pelunasan pokok utang dan pelunasan bunga. Dalam hal transaksi dalam mata uang asing maka kewajiban dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah . Penj abaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan .
f.Utang Jangka Panj ang Lainnya Utang Jangka Panj ang Lainnya adalah utang j angka panj ang yang tidak termasuk pada kelompok Pinj aman Luar Negeri, Pinj aman Dalam Negeri, Utang Obligasi, dan Utang SBSN misalnya Utang Kemitraan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 24 - Utang Kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Kelola (BS K) . BSK merupakan pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga/ investor, dengan cara pihak ketiga/ investor tersebut mendirikan bangunan dan/ atau sarana lain berikut fasilitasnya, kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah untuk dikelola oleh mitra sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/ investor kepada pemerintah disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagihasil . Pengakuan Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila aset diserahkan oleh pihak ketiga kepada pemerintah yang selanjutnya pemerintah membayar kepada investor secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan . Pengukuran Utang Kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagihasil, utang kemitraan disaj ikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan . Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perj anj ian kemitraan BSK sebesar nilai yang belum dibayar.
g.Kewaj iban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum Dalam hal terj adi tuntutan hukum, maka perlakuan akuntansi atas Putusan Pengadilan yang inkracht atas tuntutan hukum kepada Pemerintah adalah sebagai berikut: 1 ) Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap (inkracht) , telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/ luar biasa dari Pemerintah dan telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian Negara/ Lembaga, maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht disajikan sebagai Utang kepada Pihak Ketiga dalam N eraca LKKL; www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 5 - 2) Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan tetap (inkracht) , telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/ luar biasa dari Pemerintah namun belum dianggarkan dalam DIPA Kementerian Negara/ Lembaga, maka nilai tuntutan hukum yang sudah inkracht hanya diungkapkan dalam CaLK pada LKKL secara agregat (yaitu total nilai tuntutan ganti rugi tanpa rincian per tuntutan hukum) ; dan 3) Dalam hal tuntutan hukum belum memiliki putusan pengadilan yang inkracht atau masih dimungkinkan dilakukan upaya hukum lanjutan/ luar biasa dari Pemerintah, maka tidak dilakukan pencatatan pada Neraca dan juga tidak diungkapkan dalam CaLK LKKL. Selain beberapa hal di atas terdapat beberapa kondisi kondisi tertentu yang menyebabkan terj adinya perbedaan perlakuan akuntansi atas kewaj iban . Untuk lebih j elasnya akan diuraikan sebagai berikut: 1 ) Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo Untuk sekuritas yang diselesaikan sebelum j atuh tempo antara lain karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas terse but atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya (carrying amount) harus diungkapkan pada CaLK. 2) Tunggakan Jumlah tunggakan atas pinj aman pemerintah harus disaj ikan dalam bentuk Daftar Umur(aging schedule) Pembayaran kepadaKreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewaj iban . 3) Restrukturisasi Utang Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sej ak restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 26 - utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru . Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait. Apabila jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayar?-n kas masa depan sebagaimana yang ditetapkan dalam persayaratan baru . Hal tersebut harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang. 4) Penghapusan Utang Penghapusan utang adalah penghapusan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya jumlah utang debitur dalam bentuk perj anjian formal diantara keduanya. Penghapusan utang dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam restrukturisasi utang di atas . Informasi atas penghapusan utang harus disaj ikan dalam CaLK yang antara lain mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewaj iban tersebut yang merupakan selisih lebih antara: a) Nilai tercatat utang yang diselesaikan Uumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto , biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi) , dengan b) Nilai waj ar aset yang dialihkan ke kreditur. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 27 - Ekuitas disaj ikan dalam Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas serta diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Perubahan ekuitas sampai dengan tanggal pelaporan disaj ikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas yang meliputi saldo awal ekuitas, surplus / defisit- LO , koreksi-koreksi yang langsung menam bah / mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Koreksi-koreksi yang langsung menambah / mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif perubahan kebij akan akuntansi dan kesalahan mendasar seperti : koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terj adi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap . Sebelum laporan keuangan konsolidasian disusun, masing-masing entitas akuntansi dan entitas pelaporan dimungkinkan menyaj ikan Transaksi Antar Entitas di dalam Laporan Perubahan Ekuitas . Transaksi Antar Entitas terj adi antar entitas akuntansi/ entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Pusat. Di level konsolidasian, Transaksi Antar Entitas seharusnya saling mengeliminasi sehingga bersaldo nihil . Transaksi Antar Entitas dapat terj adi antar satker dalam satu K/ L/ BUN, antar satker lintas K/ L/ BUN, antara satker K/ L dengan BUN, dan antara satker K/ L/ BUN dengan Kuasa BUN. Contoh Transaksi Antar Entitas : 1 . Transaksi Antar Entitas ini muncul dari transaksi pengalihan aset dari satu satker ke satu atau beberapa satker yang lain dalam lingkup Pemerintah Pusat. Transfer masuk/ transfer keluar dapat terj adi antar entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/ L/ BUN atau antar entitas akuntansi lintas entitas pelaporan K/ L/ BUN . Atas transfer masuk/ transfer keluar harus dilakukan eliminasi akun timbal balik pada konsolidasian dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Apabila transfer masuk/ transfer keluar terj adi antar satker/ entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/ L/ BUN, maka di level LKKL/ LKBUN Transaksi Antar Entitas yang berasal www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 8 - dari transfer masuk/ transfer keluar tersebut seharusnya bersaldo nihil. b . Apabila transfer masuk/ keluar terj adi antar satker / entitas akuntansi lintas entitas pelaporan K/ L/ BUN, maka di level LKPP Transaksi Antar Entitas yang berasal dari transfer masuk/ transfer keluar tersebut seharusnya bersaldo nihil . 2 . Pengesahan H ibah Langsung Pengesahan hibah langsung adalah transaksi antar entitas satker yang menerima hibah langsung dengan BUN pengelola hibah . B erdasarkan dokumen pengesahan atas pendapatan hibah langsung, satker meng-kredit ekuitas dari pengesahan hibah langsung dan BUN pengelola · hibah men-debet ekuitas dari pengesahan hibah langsung. Pada saat penyusunan LKPP ekuitas dari pengesahan hibah langsung yang disaj ikan oleh K/ L dan BUN akan saling mengeliminasi . 3 . Diterima Dari Entitas Lain / Ditagihkan Ke Entitas Lain (DDEL/ D KEL) Pada saat Satker melakukan transaksi dengan Kuasa BUN, terbentuk jurnal antar entitas (DDEL/ DKEL) . Hal ini disebabkan adanya pemisahan fungsi antara Satker yang mempunyai kewenangan melakukan belanj a dan menatausahakan pendapatan dengan Kuasa BUN yang mempunyai kewenangan mengelola kas (membayar tagihan dan menerima setoran) . Pada saat penyaj ian laporan keuangan, Satker maupun Kuasa BUN menyajikan akun DDEL/ DKEL sebagai pos Transaksi Antar Entitas (TAE) pada LPE . Pada saat konsolidasi LKPP, TAE pada LPE K/ L dan TAE pada Kuasa BUN akan saling mengeliminasi. Perlakuan khusus : Transaksi Antar Entitas yang terj adi antara satuan kerj a dengan Kuasa BUN atas transaksi penerimaan dan pengembalian dana UP / TUP membentuk akun dengan pos yang berbeda serta terdapat perlakuan penyaj ian yang bersifat khusus. Penarikan dan pengembalian dana UP / TUP merupakan transaksi transitoris. Penarikan dana UP / TUP oleh Satker (SP2D) UP / TUP dicatat oleh Kuasa BUN sebagai pengurangan kas dan ekuitas (DDEL) . Kuasa BUN j uga menyaj ikan Kas di Bendahara Pengeluaran dan ekuitas . Sedangkan Satker www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 29 - mencatat sebagai penambahan Kas di Bendahara Pengeluaran dan kewaj iban (Uang Muka dari KPPN) . Sebaliknya pada saat penerimaan pengembalian dana UP/ TUP, Kuasa BUN mencatat penambahan kas dan ekuitas (DKEL) . Kuasa BUN juga mencatat pengurangan Kas di Bendahara Pengeluaran dan ekuitas . Sedangkan Satker mencatat pengurangan Kas di Bendahara Pengeluaran dan U ang Muka dari KPPN . Pada saat konsolidasian, LKPP menyaj ikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang disajikan oleh K/ L dengan pasangan ekuitas . Kas di Bendahara Pengeluaran yang disaj ikan oleh Kuasa BUN dieliminasi dengan saldo Uang Muka dari KPPN yang disajikan oleh K/ L. Berikut adalah ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas : Pemerintah ABC NERACA Per 3 1 Desember 20X l dan 20XO URAIAN 2 0Xl ASET ASET LANCAR ASET TETAP INVESTASI JANGKA PANJANG ASET LAINNYA KEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS xxxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxxx 2 0XO Xxxx Xxxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 0 - Pemerintah ABC LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Per 3 1 Desember 20Xl dan 20XO URAIAN 20X l EKUITAS AWAL xxxx SURPLUS /DEFISIT-LO xxxx KOREKSI-KOREKSI YANG LANGSUNG xxxx MENAMBAH/ MENGURANGI EKUITAS EKUITAS AKHIR xxxx 20XO xxxx xxxx xxxx xxxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 8 - Menurut j enis pendapatannya, pendapatan LO dibagi menj adi tiga j enis pendapatan yaitu Pendapatan Perpaj akan-LO , Pendapatan PNBP-LO serta Pendapatan Hibah-LO .
a.Pendapatan Perpaj akan-LO Pendapatan Perpaj akan-LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari pendapatan perpaj akan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali . b . Pendapatan PNBP-LO Pendapatan PNBP-LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari pendapatan PNBP yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun a:r;i.ggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. c . Pendapatan hibah-LO Pendapatan Hibah-LO adalah penerimaan Pemerintah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, j asa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan . 2 . Jenis-j enis Pendapatan LO
a.Pendapatan Perpaj akan-LO , terdiri dari : 1 ) Paj ak Penghasilan (PPh) , yang dibagi menj adi : a) PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas) www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 29 - PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas) yaitu pendapatan pajak yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi. Komponen akun PPh Migas adalah Pendapatan PPh Minyak Bumi, Pendapatan PPh Gas Bumi, dan Pendapatan PPh Migas Lainnya, yakni penerimaan yang berasal dari PPh lainnya. b) PPh Non Migas PPh Non Migas yaitu pendapatan paj ak penghasilan yang berasal dari sektor selain minyak dan gas bumi . Kelompok PPh Non Migas antara lain Pendapatan PPh Pasal 2 1 , Pendapatan PPh Pasal 2 2 , Pendapatan PPh Pasal 22 Impor, Pendapatan PPh Pasal 2 3 , Pendapatan PPh Pasal 2 5 / 29 Orang Pribadi, Pendapatan PPh Pasal 2 5 / 29 Badan, Pendapatan PPh Pasal 26, Pendapatan PPh Final, danPendapatan PPh Non Migas Lainnya. c) PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Dalam laporan keuangan Direktorat Jenderal Paj ak antara lain Pendapatan PPh Pasal 2 1 DTP, Pendapatan PPh Pasal 22 DTP, Pendapatan PPh Pasal 22 Impor DTP, Pendapatan PPh Pasal 23 DTP, Pendapatan PPh Pasal 2 5 / 29 Orang Pribadi DTP, Pendapatan PPh Pasal 2 5 / 29 Badan DTP, Pendapatan PPh Pasal 26 DTP, Pendapatan PPh Final DTP, dan Pendapatan PPh Non Migas Lainnya DTP. 2) Paj ak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) , terdiri dari: a) Paj ak Pertambahan Nilai (PPN) Paj ak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu paj ak tidak · langsung yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau j asa. PPN dibagi menj adi Pendapatan PPN Dalam Negeri, Pendapatan PPN Impor, dan Pendapatan PPN Lainnya (yakni penerimaan yang berasal dari pembayaran setoran PPN, yang belum tertampung dalam pembagian j enis penerimaan PPN di atas) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 30 - b) Paj ak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Paj ak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yaitu paj ak yang dikenakan pada saat penyerahan atau 1mpor Barang Kena Paj ak (BKP) Mewah . PPnBM dibagi menjadi Pendapatan PPnBM Dalam Negeri, Pendapatan PPnBM Impor dan PPnBM lainnya. c) Paj ak Bumi dan Bangunan (PBB) Paj ak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pendapatan paj ak atas pemanfaatan bumi dan bangunan yang bersumber dari sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) . d) Pendapatan Paj ak Lainnya Pendapatan Pajak Lainnya terdiri dari Pendapatan Paj ak Lainnya dan Pendapatan Bunga Penagihan Paj ak. ( 1 ) Pendapatan Paj ak Lainnya, antara lain : (a) Pendapatan Bea Meterai Pendapatan Bea Meterai yaitu paj ak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perj anjian, akta notaris, akta yang dibuat Pej abat Pembuat Akta Tanah, serta surat yang memuat jumlah uang, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan; (b) Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai yaitu paj ak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perj anj ian, akta notaris, akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta surat yang memuat jumlah uang, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 1 - (c) Penerimaan Dana Hasil Penjualan Benda Meterai (d) Pendapatan PPn Batubara Pendapatan PPn Batubara yakni Penerimaan Paj ak Penjualan (PPn) yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan Kontrak Perj anjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) . (e) Pendapatan Paj ak Tidak Langsung Lainnya Pendapatan Paj ak Tidak Langsung Lainnya yakni penerimaan yang berasal dari pembayaran paj ak tidak langsung lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Undang Undang PPN dan PPnBM .