Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2020
- Nomor
- 228/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
Dana penanggulangan bencana alam (pooling fund dana bencana alam) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 /PMK.05/2019 tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 dan cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan terlaksananya pengelolaan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2,020 NOMOR 1659 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian .qlJ-,l.J.~ u ~-.,ll-1', enterian www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang