Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014
- Nomor
- 23/PMK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 2014, No.159 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. 2014, No.1593
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.