Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.01/2015
- Nomor
- 234/PMK.01/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 930
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan · Tata Ke1ja Kementerian Keuangan; 1 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tah1m 2 0 1 5 ten.tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomo1· 8); www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II 2 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2 0 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1 ) ; PERATURAN ORGANISASI KEUANGAN. MEMUTUSKAN: MENTERI DAN TATA
BAB I
( 1 ) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II
Kementerian Keuangan menyelenggarakan urusan mempunyai pern_erin tahan di tu gas bi dang keuangan negara clan kekayaan negara untuk membantu Presiden clalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud clalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan t:erdiri atas:
BAB III
Sekretaris Sekretariat Jenderal mempunya1 tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.