Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2010
- Nomor
- 237/PMK.04/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean Dan Pajak Dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah Untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Yang Terjadi Pada Tahun 2004 Di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Pada Tahun 2005 Di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; www.djpp.depkumham.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Barang Bantuan Hibah yang telah digunakan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Barang Bantuan Hibah yang diimpor setelah masa rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelesaian kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
Barang Bantuan Hibah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdiri dari:
Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang, meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal, dengan menggunakan surat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.depkumham.go.id
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab I, Bab II, dan BAB III Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak berlaku terhadap importasi Barang Bantuan Hibah yang telah diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor maupun yang telah diekspor kembali.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.