Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.05/2011
- Nomor
- 237/PMK.05/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/237~PMK.05~2011Per.HTM (5 of 7) [3/6/2012 9:15:51 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 898 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/237~PMK.05~2011Per.HTM (6 of 7) [3/6/2012 9:15:51 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB Lampiran................. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/237~PMK.05~2011Per.HTM (7 of 7) [3/6/2012 9:15:51 AM]
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)