Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.03/2012
- Nomor
- 238/PMK.03/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1337 Lampiran.................... PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/238~PMK.03~2012Pe... 2 of 2 21/12/2015 12:17
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)