Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2015
- Nomor
- 62/PMK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak clan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA Undang-Undang Nomor 8 Tah un 1983 tentang Pajal( Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Le111baran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia· Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 20 09 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 20 0 9 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 o9); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR . PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEK.TOR PERTANIAN.
Dalam Peraturan Mentei-i ini yang dimaksud dengan:
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana climaksucl dalam Pasal 3 ayat ( 1). www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l<EUANGAN
( 1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai d':l ri tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani clan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen. (2 ) Produsen, distributor, peii.gecer, kelompok tani clan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan proclusen, distributor, pengecer, kelompok tani clan/atau petani sesuai ketentuan yang mengatur mengeii.ai pengaclaan clan penyaluran pupuk bersubsicli untuk sektor pertanian yang clitetapkan oleh meii.teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang perclagangan.
( 1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat (3) clibuat Faktur Pajak pacla saat proclusen menyampaikan pe1rmintaan pembayaran atau tagihan subsicli pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepacla Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui KPA. (2 ) Faktur Pajak sebagaimana climaksud pacla ayat (1) clibuat clalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
Pacla saat Peraturan Menteri 1111 berlaku, Keputusan Menteri Ket,1angan Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jencleral Anggaran Sebagai Pemungut Pajak ·Pertambahan Nilai, clicabut clan clitiyatakan tidak berlaku. Pasal l:E Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal cliunclangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEm KEUANGAN Ag�r s _ etiap . orai�� . i�1engetahuinya, memerintahkan pengunclangan Pei atu1 an Mente1 I irn clengan penem1Jatannya clalam Bei·i· la N. .,. R 1 1·1 l · c ega1 ct epu J I< Inc onesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal26 Maret 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 452 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN LAMPIRAN I PIERATURl\N MENTER! KEUl\NGl\N RU:PUBLIK INDONU:SII\ NOMOR 62/PMK.03/2015 Tu;NTAN G NILA! Ll\IN SU:BAGAI DASAR PENC;!!;NAl\N P/\J/\I( /\T/\S PENYU:RAl-IAN PUPUK TER'rnNTU . UNTUK SI.':KTOI< PERT/\Nl/\N DAN SAl\T Ll\IN PEMI3Ul\TAN FAKTUI� PA.JAi\ ATAS PENYERAHAN PUPU!( TERTENTU UNTUK Sl!:KTOI� P ERTANll\N . �fATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUl� PAJAK
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)