Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2011
- Nomor
- 238/PMK.05/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dalam rangka :
BAB II
Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
BAB IV
BAB V
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 899 Lampiran............... http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/238~PMK.05~2011Per.HTM (5 of 5) [3/6/2012 9:15:33 AM]
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)