MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 3 BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DaiamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.Daerahadalah KabupatenBatuBara. 2.Pemerintahan Daerahadalahpenyelenggaraanurusan pemerintahan olehPemerintahDaerah danDewan Perwakilan RakyatDaerah(DPRD)menurutasasotonomidantugas pembantuandenganprinsipotonomiseluas-luasnyadaiamsisteir. danprinsipNegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddaiamUndang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945. 3.PemerintahDaerahadalah Bupatisebagai unsurpenyelenggara pemerintahandaerah yangmemimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyangmenjadi kewenangandaerah otonom. 4.Bupatiadalah BupatiBatuBara. 5.Dewan PerwakilanRakyat DaerahyangselanjutnyadiscbutDPRD adalahlembagaperwakilan rakyatdaerah sebagaiunsur penyelenggara PemerintahDaerah. 6.BadanPemeriksaKeuanganyangselanjutnyadisingkatBPK adalah lembaganegarayangbertugas untukmemeriksa pengelolaandantanggungjawabkeuangannegarasebagaimana dimaksud daiamUndang-UndangDasarRepublikIndonesia Tahun1945. 7.KeuanganDaerahadalahsemuahak dankewajiban daerah daiam rangkapenyelenggaraanpemerintahan daerahyangdapatdinilai dengan uang termasukdidalamnya segalabentukkekaj ^ aan yang berhubungan denganhakdankewajibandaerah tersebut. 8.PeraturanDaerah yangselanjutnya disebutPerdaadalahPerda KabupatenBatu Bara.
9.PengelolaanKeuangan Daerah adalah keseluruhan kegjatan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan,penatausahaan,pelaporan, pertanggungjawabandanpengawasankeuangan daerah. 10.Anggaran Pendapatan danBelanja Daerahyangselanjutnya disingkatAPBDadalahrencanakeuangan tahunanpemerintahan daerahyangdibahasdandisetujui bersamaoleh pemerintah daerahdanDPRD,danditetapkan dengan peraturan daerah. 11.SatuanKerjaPerangkat Daerah yangselanjutnya disingkatSKPD adalah perangkat daerah pada pemerintahdaerah selaku pengguna anggaran/penggunabarang. 12.SatuanKerja Pengelola KeuanganDaerah yangselanjutnya disingkatSKPKDadalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selakupengguna anggaran/ penggunabarang, yangjuga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 13.Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD,kepala daerah/wakilkepala daerah danSKPD. 14.PemegangKekuasaanPengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 15.PejabatPengelola Keuangan Daerahyang selanjutnya disingkat PPKDadalahkepalaSKPKDyang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaanAPBDdanbertindak sebagai bendahara umum daerah. 4 16.Bendahara UmumDaerah yangselanjutnya disingkatBUDadalah PPKDyangfaertindakdalamkapasitassebagaibendaharaumum daerah. 17.PenggunaAnggaran adalah pejabatpemegangkewenangan penggunaan anggaranuntukmelaksanakantugaspokokdan fungsiSKPDyangdipimpinnya. 18.Pengguna Barangadalahpejabatpemegangkewenangan penggunaanbarangmilikdaerah. 19.KuasaBendaharaUmum Daerah yangselanjutnya disingkat KuasaBUDadalahpejabatyang diberikuasauntuk melaksanakan sebagiantugasBUD. 20.KuasaPenggunaAnggaranadalah pejabatyangdiberikuasa untukmelaksanakansebagiankewenanganpenggunaanggaran dalammelaksanakan sebagiantugasdanfungsiSKPD. 21.PejabatPenatausahaan KeuanganSKPDyangselanjutnya disingkatPPK-SKPDadalahpejabatyangmelaksanakanfungsi tatausahakeuanganpadaSKPD. 22.PejabatPelaksanaTeknisKegiatan yangselanjutnyadisingkat PPTKadalahpejabat padaunit keijaSKPDyang melaksanakan satuataubeberapa kegiatandarisuatuprogramsesuaidengan bidang tugasnya.
23.BendaharaPenerimaanadalah pejabat fungsionalyangditunjuk untukmenerima,menyimpan, menyetorkan, menatausahakan danmempertanggungjawabkanuang pendapatandaerahdalam rangkapelaksanaanAPBDpadaSKPD. 24.Bendahara Pengeluaranadalah pejabatfungsionalyangditunjuk menerima,menyimpan,membayarkan, menatausahakandan mempertanggungjawabkanuang untuk keperluan belanjadaerah dalam rangkapelaksanaanAPBDpadaSKPD. 25.Entitaspelaporan adalah unit pemerintabanyang terdiriatassatu atauIebihentitas akuntansiyangmenurut ketentuan peraturan perundang-undanganwajibmenyampaikanlaporan pertanggungjawabanberupalaporankeuangan. 26.Entitas akuntansiadalahunitpemerintahanpengguna anggaran/penggunabarang danolehkarenanyawajib menyelenggarakanakuntansi danmenyusun laporan keuangan untukdigabungkanpada entitaspelaporan. 27.Unit kerja adalah bagian dariSKPDyangmelaksanakansatu atau beberapaprogram. 28.RencanaPembangunan JangkaMenengah Daerah yang selanjutnya disingkatRPJMDadalahdokumen perencanaan untuk periode5(lima)tahun. 29.RencanaPembangunan Tahunan Daerah yangselanjutnya disebut Rencana Keija Pemerintah Daerah(RKPD)adalah dokumenperencanaandaerah untukperiode1(satu)tahun.
30.TimAnggaran Pemerintah Daerah yangselanjutnya disingkat TAPDadalah timyangdibentuk dengankeputusan Bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyaitugas menyiapkansertamelaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunanAPBDyang anggotanyaterdiridari pejabat perencanadaerah,PPKDdan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
31.Kebijakan UmumAPBDyang selanjutnya disingkatKUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,belanja dan pembiayaan serta asumsiyangmendasarinya untukperiode 1(satu)tahun. : t 5 32.PrioritasdanPlafonAnggaranSementarayangselanjutnya disingkatPPASadalahrancangan programprioritasdanpatokan batasmaksimal anggaranyang diberikankepadaSKPDuntuk setiapprogramsebagaiacuan dalam penyusunanRKA-SKPD sebelumdisepakatidenganDPRD 33.KebijakanUmuraPerubahanAPBDyang selanjutnyadisingkat KUPAadalahdokumen yangmemuatperubahankebijakan bidangpendapatan, belanja danpembiayaansertaasumsiyang mendasarinyauntukperiode1(satu)tahun.
34.Prioritas danPlafonAnggaranyangselanjutnya disingkatPPA adalahprogramprioritasdanpatokanbatasmaksimal anggaran yangdiberikankepadaSKPDuntuksetiapprogramsebagaiacuan dalampenyusunanRKA-SKPDsetelah disepakatidenganDPRD. 35.RencanaKerjadan AnggaranSKPDyangselanjutnya disingkat RKA-SKPDadalahdokumenperencanaandanpenganggaranyang berisi rencanapendapatan,rencanabelanjaprogramdankegiatan SKPDsertarencanapembiayaansebagaidasarpenyusunan APBD. 36.KerangkaPengeluaranJangkaMenengah adalahpendekatan penganggaranberdasarkankebijakan,denganpengambilan keputusanterhadapkebijakantersebut dilakukan dalam perspektif lebihdarisatu tahunanggaran,dengan mempertimbangkanimplikasi biaya akibatkeputusanyang bersangkutan pada tahun berikutnyayangdituangkandalam prakiraan maju.
37.PrakiraanMaju(forwardestimate)adalah perhitungankebutuhan danauntuktahunanggaranberikutnya daritahunyang direncanakan guna memastikan kesinambunganprogramdan kegiatanyang telahdisetujui dan menjadidasarpenyusunan anggarantahunberikutnya. 38.Kineija adalah keluaran /hasildari kegiatan/programyangakan atautelah dicapaisehubungan denganpenggunaan anggaran dengankuantitasdan kualitasyangterukur. 39.Penganggaran Terpadu(unifiedbudgeting)adalahpenyusunan rencanakeuangan tahunanyangdilakukansecaraterintegrasi untukseluruhjenisbelanja gunamelaksanakan kegiatan pemerintahanyangdidasarkanpadaprinsip pencapaianefisiensi alokasidana. 40.Fungsi adalah perwujudantugaskepemerintahan dibidang tertentu yangdilaksanakan dalamrangka mencapai tujuan pembangunannasional. 41.Urusanpemerintahanadalah fungsi-fungsi pemerintahanyang menjadi hak dankewajiban setiap tingkatan dan/ataususunan pemerintahan untuk mengaturdanraengurusfungsi-fungsi tersebutyangmenjadikewenangannya dalam rangkamelindungi, melayani,memberdayakandan mensejahterakan masyarakat.
42.Program adalah penjabaran kebijakanSKPDdalam bentukupaya yang berisisatuataulebih kegiatan dengan menggunakan sumber dayayang disediakanuntukmencapai hasilyangterukur sesuai denganmisiSKPD. 6 43.Kegiatanadalahbagiandariprogram yangdiiaksanakanolehsatu ataulebihunitkerjapadaSKPDsebagai bagian daripencapaian sasaranterukurpadasuatuprogram danterdiridarisekumpulan tindakanpengerahansumberdayabaikyangberupapersonil {sumber daya manusia),barangmodaltenmasukperalatan dan teknologi,dana,ataukombinasidaribeberapaataukesemuajenis sumber daya tersebutsebagaimasukan(input)untuk menghasilkankeluaran(output)dalambentukbarang/jasa. 44.Sasaran(target)adalahhasil yangdiharapkan dari suatuprogram ataukeluaranyangdiharapkan dari suatukegiatan. 45.Keluaran(output)adalahbarangataujasayangdihasilkanoleh kegiatan yangdiiaksanakanuntukmendukungpencapaian sasarandan tujuanprogramdankebijakan. 46.Hasil(outcome)adalah segalasesuatuyangmencerminkan berfungsinyakeluarandarikegiatan-kegiatandalamsatu program. 47.Kas UmumDaerah adalah tempat penyimpananuangdaerah yangditentukanolehBupatiuntukmenampungseluruh penerimaandaerahdan digunakanuntukmembayarseluruh pengeluaran daerah. 48.RekeningKas UmumDaerahadalahrekeningtempat penyimpananuangdaerahyangditentukanolehBupatiuntuk menampung seluruhpenerimaan daerahdandigunakan untuk membayarseluruh pengeluaran daerahpadabankyang ditetapkan. 49.Penerimaan Daerahadalahuangyang masuk kekasdaerah. 50.PengeluaranDaerahadalah uangyangkeluar dari kasdaerah. 51.PendapatanDaerahadalahhakpemerintah daerah yangdiakui sebagai penambahnilaikekayaan bersih. 52.Belanja Daerahadalahkewajibanpemerintah daerahyang diakui sebagaipengurangnilaikekayaanbersih. 53.Pendapatan-LRAadalahsemua penerimaan RekeningKasUmum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebihdalamperiode tahunanggaran yangbersangkutanyang menjadi hak pemerintah,dan tidak perludibayarkembali olehpemerintah. 54.Pendapatan-LOadalah hak pemerintah daerahyang diakui sebagai penambah ekuitas dalamperiodetahunanggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 55.Bebanadalah penurunanmanfaat ekonomiatau potensijasa dalam periode pelaporanyangmenurunkan ekuitas,yangdapat berupapengeluaran atau konsumsiaset atau timbulnya kewajiban. 56.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebihantarapendapatan daerahdanbelanjadaerah.
57.DefisitAnggaran Daerah adalah selisihkurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 58.Pembiayaan Daerahadalahsemua penerimaanyangperlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterimakembali,baik pada tahunanggaran yangbersangkutanmaupunpadatahun- tahunanggaranberikutnya.
59.Sisa Lebih Perhitungan Anggaranyangselanjutnyadisingkat SiLPAadalahselisih lebihrealisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selamasatuperiode anggaran. 7 60.Pinjaman Daerah adalahsemuatransaksiyangmengakibatkan daerahmenerima sejumlah uangataumenerima manfaatyang bernilaiuangdari pihaklainsehinggadaerahdibebanikewajiban untukmembayarkembali. 61.Piutang Daerah adalahjumlahuangyangwajibdibayar kepada pemerintahdaerahdan/atauhak pemerintah daerahyangdapat dinilaidenganuangsebagai akibat peijanjianatauakibatlainnya berdasarkanperaturanperundang-undanganatauakibatlainnya yangsah. 62.UtangDaerah adalah jumlahuang yang wajibdibayarpemerintah daerahdan/ataukewajiban pemerintahdaerahyangdapatdinilai dengan uang berdasarkanperaturan perundang-undangan, peijanjianatauberdasarkansebablainnyayangsah. 63.DanaCadanganadalahdanayangdisisihkan gunamendanai kegiatanyangmemerlukandanarelatifbesar yang tidakdapat dipenuhidalamsatutahunanggaran. 64.Investasi adalahpenggunaanasetuntukmemperoleh manfaat ekonomissepertibunga,deviden,royalti,manfaatsosialdan/atau manfaatlainnya sehinggadapatmeningkatkankemampuan pemerintah dalam rangkapelayanankepadamasyarakat. 65.DokumenPelaksanaan AnggaranSKPDyangselanjutnya disingkatDPA-SKPDadalahdokumenyangmemuat pendapatan, belanjadanpembiayaanyang digunakan sebagai dasar pelaksanaananggaran oleh pengguna anggaran. 66.Dokumen Pelaksanaan Perubahan AnggaranSKPDyang selanjutnya disingkatDPPA-SKPDadalah dokumenyangmemuat perubahan pendapatan,belanja danpembiayaanyangdigunakan sebagaidasar pelaksanaan perubahananggaranolehpengguna anggaran. 67.AnggaranKasadalah dokumenperkiraanaruskasmasukyang bersumber dari penerimaandanperkiraan aruskas keluaruntuk mengaturketersediaandanayangcukup gunamendanai pelaksanaankegiatan dalamsetiapperiode. 68.SuratPenyediaanDana yangselanjutnya disingkatSPDadalah dokumenyang menyatakantersedianya danauntuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitanSPP. 69.SuratPermintaan Pembayaranyangselanjutnyadisingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan olehpejabat yang bertanggung jawabataspelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 70.SPPUang Persediaan yangselanjutnyadisingkat SPP-UPadalah dokumenyangdiajukanoleh bendaharapengeluaranuntuk permintaan uang muka kerjayang bersifatpengisian kembali (revolving)yang tidakdapatdilakukan denganpembayaran langsung. 71.SPP GantiUangPersediaan yangselanjutnya disingkatSPP-G-U adalahdokumen yangdiajukanoleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uangpersediaan yang tidakdapat dilakukandengan pembayaran langsung. 72.SPPTambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkatSPP- TUadalah dokumenyangdiajukanoleh bendahara pengeluaran untukpermintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesakdan tidak dapatdigunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. 8
73.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah. dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untruk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak keija atau surat perintah keija lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
74.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
75.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
76.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
77.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
78.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
79.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
80.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
81.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
82.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit keija pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijuaJ tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalarn melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.