1.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. www.jdih.kemenkeu.go.id
3.Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan cliterima oleh setiap Desa, clihitung clengan cara membagi besaran tertentu dari anggaran Dana Desa clengan jumlah Desa secara nasional.
4.Pemerintah Desa aclalah Kepala Desa atau yang clisebut clengan nama lain clibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, a d a la h rencan a keuangan tahunan pemerintahan negara yang clisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6 . Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah yang sela njutnya disingka t APBD, a cla la h r en can a keu a n gan tahunan pemerintahan claerah yang clibahas clan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakila n Rakyat Daerah, cla n ditetapka n clengan Peraturan Daera h.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa, aclalah rencana keu a n gan ta huna n Pem erinta h an Des a .
8.Rek ening Ka s Umum Negara, yan g sela njutnya clisingka t RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan u a n g negara yan g ditentuka n oleh Menteri sela ku Benda h a ra Umum Negara untuk m en a mpung seluruh pen erimaan n egara cla n m embayar seluruh p engelua r a n n egara pacla bank sen tral.
9.Rek ening Ka s Umum Daera h, yan g sela njutnya disingkat RKUD , a d a la h rekening tempat p enyimpa n a n u a n g daerah yang ditentuka n oleh bu pati/walikota u ntu k m en a mpung seluruh pen erimaan daer a h d a n m embayar s eluruh pen gelua r a n claera h p a d a ba n k yan g diteta pka n.
10.Rekening Kas Desa, yan g selanjutnya d is ingkat RKD, adalah rekening tempat penyimpa nan uang Pemerintah De s a ya n g m en ampung s eluruh p en erimaan De s a cla n diguna kan u n tuk m embayar selu ruh pen geluaran Des a pacla bank yan g ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
11.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa, yang selanjutnya disebut SiLPA Dana Desa, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.
12.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
13.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA un tuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
14.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan se bagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
15.Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa, yang selanjutnya disingkat SKPR DD, adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rmcian jumlah Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.
16.Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer Dana Desa. 1 7. Pagu Dana Desa adalah anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
18.Indeks Kemahalan Konstruksi, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar- Daerah.
19.Indeks Kesulitan Geografis Desa, yang selanjutnya disebut IKG Desa, adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. www.jdih.kemenkeu.go.id
20.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
21.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
22.Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.