Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2016
- Nomor
- 252/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kernenterian Agama kepada pengguna Jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program ·Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan peraturan menteri agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan kementerian agama.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung, Tarif Penggunaan Sarana Transportasi, dan Tarif Penggunaan Peralatan clan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penggunaan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)