menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; f www.jdih.kemenkeu.go.id
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Norn.or 132 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Toi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 448 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Toi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422) ; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran badan usaha milik negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556 ) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) ; f www.jdih.kemenkeu.go.id 8 . Peraturan Presiden Nomor 100 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244) ;
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662) ;
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA.