Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.07/2015
- Nomor
- 257/PMK.07/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Nomor 20 14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 17); www.jdih.kemenkeu.go.id MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH MEMENUHI ALOKASI DANA DESA.
BAB I
YANG TIDAK
BAB II
( 1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB III
( 1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan ADD dalam APBD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima setiap tahun anggaran.
Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) disertai softcopy besaran ADD setiap Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
BAB IV
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, besaran ADD yang dianggarkan telah memenuhi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan c.q. Direktur menyampaikan bupati/walikota. Jenderal surat Perimbangan pemberitahuan Keuangan kepada
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan peringatan kepada bupati/walikota. surat
( 1) Dalam hal sampai dengan akhir m1nggu kedua bulan Agustus, bupati/walikota ticlak menyampaikan surat komitmen sebagaimana climaksud dalam Pasal 8 ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)